2 Wanita Timbun 3,4 Ton Pertalite di Ongkoliong Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku, — Dua orang wanita, warga Ambon, Maluku, berinisial  SA dan NM ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 3,4 ton atau sekitar 3463 liter.

PS Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku AKP. M. Eko Hasbi Purwono mengatakan SA dan NM ditangkap di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis, (10/10).

Saat ditangkap, SA dan NM sedang mengisi pertalite kedalam 92 jerigen berukuran 35 liter. Pertalite disedot menggunakan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dari dari dua mobil mewah berjenis Toyota Calya dan Daihatsu Sigra. Mobil-mobil tersebut milik SA dan NM yang digunakan untuk pengangkut BBM jenis pertalite dari SPBU.

Ia bilang AS dan NM diringkus karena sudah menjadi target operasi setelah menerima laporan warga.

“Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,”ujarnya dalam konferensi pers di gedungred Markas Polda Maluku, Kamis (17/10).

Ia mengatakan modus operandi yang digunakan AS dan NM adalah menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dari hasil pembelian dengan cara tab untuk memperlancar bisnis terlarang agar bisa meraup keuntungan yang melimpah.

“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran,”imbuh dia.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon : Tuduhan Dugaan korupsi Sekda Maluku berlebihan

Saat ini, kata dia SA dan NM sudah diamankan bersama barang bukti (barbuk) berupa 92 jerigen pertalite, dua mobil mewah, selang pengisian BBM hingga barcode.

Atas perbuatan, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Berita Terkait

Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025
Resmi Dihelat – Muswil VIII Pemuda Muhammadiyah: Gubernur Ajak Pemuda Jadi Pilar Pembangunan Maluku
Wayame Hydro Bae, Inovasi Sosial CSR Pertamina Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Wayame Melalui Akses Air Bersih dan Pemberdayaan UMKM
Klarifikasi Dinas Kesehatan SBT Terkait Capaian SPM Kesehatan: Komitmen Maksimalkan Layanan Dasar Kesehatan di Tahun 2025
Progres Kolaborasi DLH Kota Ambon dan Disperindag Maluku, Sampah Mardika Dieksekusi Atas Permintaan Plh Kadis Jais Ely
Meriahkan HUT Ke-18 Kota Tual, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sukses Gelar Turnamen Mobile Legend
Perkuat Sinergi Layanan Energi, Manajemen Pertamina Patra Niaga Audiensi dengan Wakapolda Maluku Utara
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 3 Penghargaan CSR di ISRA 2025

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:38 WIT

Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:52 WIT

Resmi Dihelat – Muswil VIII Pemuda Muhammadiyah: Gubernur Ajak Pemuda Jadi Pilar Pembangunan Maluku

Senin, 14 Juli 2025 - 14:45 WIT

Wayame Hydro Bae, Inovasi Sosial CSR Pertamina Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Wayame Melalui Akses Air Bersih dan Pemberdayaan UMKM

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:30 WIT

Klarifikasi Dinas Kesehatan SBT Terkait Capaian SPM Kesehatan: Komitmen Maksimalkan Layanan Dasar Kesehatan di Tahun 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:59 WIT

Progres Kolaborasi DLH Kota Ambon dan Disperindag Maluku, Sampah Mardika Dieksekusi Atas Permintaan Plh Kadis Jais Ely

Berita Terbaru