Ambon, gardamaluku, — Dua orang wanita, warga Ambon, Maluku, berinisial SA dan NM ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 3,4 ton atau sekitar 3463 liter.
PS Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku AKP. M. Eko Hasbi Purwono mengatakan SA dan NM ditangkap di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis, (10/10).
Saat ditangkap, SA dan NM sedang mengisi pertalite kedalam 92 jerigen berukuran 35 liter. Pertalite disedot menggunakan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dari dari dua mobil mewah berjenis Toyota Calya dan Daihatsu Sigra. Mobil-mobil tersebut milik SA dan NM yang digunakan untuk pengangkut BBM jenis pertalite dari SPBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bilang AS dan NM diringkus karena sudah menjadi target operasi setelah menerima laporan warga.
“Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,”ujarnya dalam konferensi pers di gedungred Markas Polda Maluku, Kamis (17/10).
Ia mengatakan modus operandi yang digunakan AS dan NM adalah menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dari hasil pembelian dengan cara tab untuk memperlancar bisnis terlarang agar bisa meraup keuntungan yang melimpah.
“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran,”imbuh dia.
Saat ini, kata dia SA dan NM sudah diamankan bersama barang bukti (barbuk) berupa 92 jerigen pertalite, dua mobil mewah, selang pengisian BBM hingga barcode.
Atas perbuatan, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.