2 Wanita Timbun 3,4 Ton Pertalite di Ongkoliong Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku, — Dua orang wanita, warga Ambon, Maluku, berinisial  SA dan NM ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 3,4 ton atau sekitar 3463 liter.

PS Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku AKP. M. Eko Hasbi Purwono mengatakan SA dan NM ditangkap di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis, (10/10).

Saat ditangkap, SA dan NM sedang mengisi pertalite kedalam 92 jerigen berukuran 35 liter. Pertalite disedot menggunakan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dari dari dua mobil mewah berjenis Toyota Calya dan Daihatsu Sigra. Mobil-mobil tersebut milik SA dan NM yang digunakan untuk pengangkut BBM jenis pertalite dari SPBU.

Ia bilang AS dan NM diringkus karena sudah menjadi target operasi setelah menerima laporan warga.

“Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,”ujarnya dalam konferensi pers di gedungred Markas Polda Maluku, Kamis (17/10).

Ia mengatakan modus operandi yang digunakan AS dan NM adalah menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dari hasil pembelian dengan cara tab untuk memperlancar bisnis terlarang agar bisa meraup keuntungan yang melimpah.

“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran,”imbuh dia.

Baca Juga :  SMKN 6 Buru Berkontribusi Dengan PT RAB Berikan Pelatihan Magang Ke Jepang

Saat ini, kata dia SA dan NM sudah diamankan bersama barang bukti (barbuk) berupa 92 jerigen pertalite, dua mobil mewah, selang pengisian BBM hingga barcode.

Atas perbuatan, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lupakan Perbedaan Politik, Bersama Bangun Seram Bagian Barat Pasca Pilkada 2024
Sempat Mangkir, Kadis PU Maluku Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoar Rp7,2 Miliar
Penjabat Gubernur Maluku Hadiri Hari Bakti PU ke-79
Kepala BPJN Maluku Dukung Program Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
KMHDI Ajak Paslon dan Pendukung di Pulau Buru Jaga Kedamaian Selama Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris IAKN Ambon Sukses Gelar English Camp
Ditutup Pemdes Luhu, Pengelola Papora Beach Merugi Hingga Ratusan Juta
Kuasa Hukum : Berita soal setoran, Pungli, Bagi-bagi proyek yang Dilayangkan kepada Kadis Pendidikan Adalah Fitnah dan tidak berdasar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 19:20 WIT

Lupakan Perbedaan Politik, Bersama Bangun Seram Bagian Barat Pasca Pilkada 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIT

Sempat Mangkir, Kadis PU Maluku Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoar Rp7,2 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:14 WIT

Penjabat Gubernur Maluku Hadiri Hari Bakti PU ke-79

Sabtu, 30 November 2024 - 20:21 WIT

KMHDI Ajak Paslon dan Pendukung di Pulau Buru Jaga Kedamaian Selama Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK

Sabtu, 23 November 2024 - 22:30 WIT

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris IAKN Ambon Sukses Gelar English Camp

Berita Terbaru

Daerah

Penjabat Gubernur Maluku Hadiri Hari Bakti PU ke-79

Selasa, 3 Des 2024 - 18:14 WIT