2 Wanita Timbun 3,4 Ton Pertalite di Ongkoliong Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku, — Dua orang wanita, warga Ambon, Maluku, berinisial  SA dan NM ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 3,4 ton atau sekitar 3463 liter.

PS Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku AKP. M. Eko Hasbi Purwono mengatakan SA dan NM ditangkap di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis, (10/10).

Saat ditangkap, SA dan NM sedang mengisi pertalite kedalam 92 jerigen berukuran 35 liter. Pertalite disedot menggunakan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dari dari dua mobil mewah berjenis Toyota Calya dan Daihatsu Sigra. Mobil-mobil tersebut milik SA dan NM yang digunakan untuk pengangkut BBM jenis pertalite dari SPBU.

Baca Juga :  Demo di KPUD Mimika, Mayarakat Minta Suara Mereka Dikembalikan

Ia bilang AS dan NM diringkus karena sudah menjadi target operasi setelah menerima laporan warga.

“Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,”ujarnya dalam konferensi pers di gedungred Markas Polda Maluku, Kamis (17/10).

Ia mengatakan modus operandi yang digunakan AS dan NM adalah menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dari hasil pembelian dengan cara tab untuk memperlancar bisnis terlarang agar bisa meraup keuntungan yang melimpah.

“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran,”imbuh dia.

Baca Juga :  Kantongi Gerindra, Poros MANDAT di Pilkada Buru Siap Mendaftar ke KPU

Saat ini, kata dia SA dan NM sudah diamankan bersama barang bukti (barbuk) berupa 92 jerigen pertalite, dua mobil mewah, selang pengisian BBM hingga barcode.

Atas perbuatan, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras
Happy Kiddy MCM Tampil Lebih Modern: Sensasi Bermain yang Lebih Seru Padat Edukasi
Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kepemimpinan Rusdi Ambon di PD Panca Karya
Zakat Produktif: Hadiah Kehidupan untuk La Nurdin, Asa Baru dari Hualoy
Nadjwa Cs Tak Hargai Undangan, Mediasi SD N 90 Wayame Tunda
Gubernur Bahas Investasi Dengan Konsul Kehormatan Kerajaan Belanda di Ambon
Forum Bisnis Daerah; HPMI dan Pemkab KKT Sinergi Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar SBT Merasa ada Kejanggalan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:40 WIT

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:21 WIT

Happy Kiddy MCM Tampil Lebih Modern: Sensasi Bermain yang Lebih Seru Padat Edukasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:52 WIT

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kepemimpinan Rusdi Ambon di PD Panca Karya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:01 WIT

Zakat Produktif: Hadiah Kehidupan untuk La Nurdin, Asa Baru dari Hualoy

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:39 WIT

Nadjwa Cs Tak Hargai Undangan, Mediasi SD N 90 Wayame Tunda

Berita Terbaru

Pj. KPN Negeri Passo

Daerah

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Senin, 17 Mar 2025 - 13:40 WIT