Seram Barat, gardamaluku.com, –– Aparat kepolisian Polres Seram Barat, Maluku meringkus lima pemerkosa MA (16) siswa SMA. Mereka masing-masing BC, SA, DT, RAK dan FK. Mereka diringkus di tiga tempat berbeda.
Kapolres Seram Bagian Barat Daniel Andreas Dharmawan mengatakan dua ditangkap saat bersembunyi di Maluku, dua di kota Ambon dan satu di Amalatu, Seram Bagian Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua kita tangkap di Kota Ambon, dua lagi di Maluku Tengah dan Satu di Kecamatan Amalatu, mereka ditangkap pukul 20:00 WIT ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/7).
Saat ini, kata dia kelima pemerkosa sudah dijebloskan ke rumah tahanan (Polres) Seram Barat. Mereka dihukum kurungan badan maksimal 15 tahun. Mereka dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mulanya, MA (16) siswa SMA Kairatu diperkosa oleh segerombolan laki-laki berusia remaja. Siswa yang masih duduk dibangku kelas dua itu warga Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian, Barat, Maluku.
Pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Seram Bagian Barat, pada Rabu (17/7) sore. Kala itu, MA (16) baru pulang dari rumah sang pacar di Desa Rumakay.
MA saat pamitan dari sang pacar, datang seorang pelaku DT menggunakan sepeda motor. DT kemudian menawarkan tumpangan kepada MA. MA pun bersedia dan diantar ke rumahnya di Desa Tihulale.
Namun, ditengah perjalanan, DT malah memutar sepeda motor menuju sebuah rumah kosong. Disana, BC, SA, FK dan RAK sudah menunggu.
Mereka kemudian memperkosa MA secara bergilir. Usai diperkosa, mereka memutuskan kabur, MA lantas pulang berjalan kaki menuju kampungnya.
Setibanya di rumah, MA sempat trauma dan berdiam diri. MA tak menceritakan kepada keluarga bahkan ia menutup rapat peristiwa pemerkosaan yang menimpah dirinya.
MA lantas memberi tahu sang pacar bahwa ia diperkosa. Sang pacar memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Desa Tihulale, Kamis (18/7).
Setelahnya, Kepala Desa Tihulale memerintahkan anak buahnya mendatangi korban. Mereka kemudian membuat laporan polisi di Polsek Amalatu.
Per Kamis, (25/7), warga Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku blokade jalan karena pelaku pemerkosaan belum ditangkap.
Mereka blokade jalan dengan batu dan kayu. Imbasnya, akses lalulintas di kawasan tersebut lumpuh total. Mereka mengancam tidak membuka blokade jika lima pelaku pemerkosaan belum ditangkap.
TNI-Polri yang turun ke lokasi sempat bernegosiasi dengan warga. Upaya negosiasi sempat berjalan alot. Blokade baru dibuka setelah negosiasi berhasil.