62 Hektare Lahan Belum Dibayar, Warga Lengkong ‘Sasi’ Lahan Kampus Cabang IAIN Ambon

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

i

oplus_2

Liang, gardamaluku, com — Warga Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku memblokir lahan dengan memasang ‘sasi’ atau pelarangan aktivitas di lahan pembangunan Kampus Cabang Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Jumat (25/10).

Pantauan di lokasi warga pemilik lahan sempat long mars ke lokasi lahan yang tak jauh dari permukiman penduduk. Mereka membawa balok kayu, daun kelapa hingga sejumlah spanduk dan pamflet bertulisan protes. Seperti, ‘Lahan Ini Milik kami, Bapak Presiden Prabowo Subianto Tolong Lindungi Kami, Tanah Ini Dikelola Sejak Tahun 1800 Oleh La Gera, La Onso, La Bata, La Ode, Lambal dan La Gai, Stop Perampasan Tanah, Boleh Masuk Tapi Harus Dibayar, Kami Minta Bapak Menteri Agama Nasaruddin Umar Melihat Kami, Kami Mendukung Pembangunan Kampus Cabang IAIN Ambon Tetapi Lahan Kami Harus Dibayar’.

Setibanya di lokasi, mereka kemudian segel lahan dengan memasang ‘sasi’ atau tanda pelarangan aktivitas dengan balok kayu dan daun kelapa. Pemasangan ‘sasi’ sebagai bentuk protes terhadap kampus IAIN Ambon terkait pembayaran ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi protes pun digelar dibawah terik matahari panas. Mereka meminta pihak rektorat IAIN Ambon segera membayar lahan mereka. Jika tidak melunasi utang lahan maka mereka akan terus memberikan perlawanan.

“Kami sudah menunggu selama tujuh tahun, nama-nama kami sebagai pemilik lahan juga sudah terdata dan sudah disepakati harga. Nyatanya, pembayaran bukan ke kami melainkan ke mafia tanah yang diklaim punya lahan ini,”pekik seorang warga di lokasi segel lahan, Jumat (25/10).

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik usut tuntas mafia tanah karena ini betul-betul terjadi pemalsuan dokumen terhadap hak-hak kami dizolimi, dirampas oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,”pekiknya lagi.

“Kami minta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, bapak menteri dan para pejabat tinggi Maluku perhatikan hak-hak kami, tidak pernah dibayar, tidak pernah dipanggil, tolong melihat kami masyarakat kecil yang selama ini tidak dipedulikan,”kata seorang warga.

Warga Dusun Lengkong Azwar Awaludin mengatakan aksi segel lahan dengan memasang ‘sasi’ atau tanda pelarangan aktivitas di lahan proyek kampus buntut kampus belum membayar satupun lahan.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif, Satgas OMP Amankan Kampanye Paslon Nomor Urut 1 di Passo

Lahan yang rencana dibangun kampus cabang IAIN Ambon itu seluas 62 hektare. Lahan tersebut milik 41 warga. Kala itu, mereka menyepakati harga lahan Rp55 ribu per meter saat Kampus IAIN, Badan Pertanahan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan sosialisasi 2017 lalu.

Mereka pun bersedia dan melepaskan lahan dan tanaman mereka yang sudah memasuki masa panen. Lahan 62 Hektare itu senilai Rp33 miliar.

“Jadi jika ditotalkan per meter Rp55 ribu, berarti 62 hektare itu punya duit sekitar Rp33 miliar,”kata Azwar.

Mereka, kata dia terpaksa aksi segel lahan dengan memasang ‘sasi’ tanda pelarangan aktivitas karena sudah menunggu selama tujuh tahun namun pembayaran tak kunjung dibayar.

Padahal, lebih lanjut ia berkata pemerintah pusat (Pempus) melalui Kementerian Agama telah mengucurkan anggaran senilai Rp33 miliar untuk melunasi lahan warga setelah dilakukan pengukuran lahan.

Ia mengklaim pihak kampus IAIN Ambon sudah melakukan transaksi pembayaran lahan untuk tahap pertama dan kedua senilai Rp27 miliar. Namun, kata dia pembayaran tersebut bukan diperuntukan untuk pemilik lahan melainkan kepada oknum-oknum yang diklaim sebagai mafia tanah di Negeri Liang.

“Lahan ini digarap oleh leluhur kami sejak tahun 1800 atau sekitar 200 tahun silam, mereka garap lahan ini juga mendapat persetujuan dari pemerintah negeri liang, lahan ini sengaja dipalsukan dokumen oleh oknum-oknum mafia tanah di negeri liang untuk mendapat duit dari proyek kampus ini,”ujarnya saat ditemui disela-sela segel lahan, Jumat (25/10).

Saat ini, kata dia warga yang diklaim kepemilikan lahan belum satupun mendapatkan ganti rugi lahan dan tanaman. Mereka juga sempat kehilangan tanaman yang siap dipanen. Ia juga mengaku warga yang membela hak-hak mereka sempat mendapat intimidasi, diteror hingga dilarang beraktivitas berkebun oleh oknum-oknum mafia tanah yang diklaim berasal dari Negeri Liang.

“Jadi masyarakat yang kelola lahan ini masih trauma karena selama perjuangkan lahan mereka sempat dipukul, diintimidasi hingga dilarang berkebun, mereka yang intimidasi itu dari preman-preman bayaran mafia tanah,”klaimnya.

Ia lantas meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas mafia tanah di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ia juga meminta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon segera membayar ganti rugi lahan kepada kepemilihan lahan yang sebenarnya. Jika IAIN Ambon tidak membayar ganti rugi lahan maka mereka akan terus segel lahan hingga melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Polisi Diminta Periksa Haji Syaiful soal Sisa Minyak Tanah Subsidi yang Dipangkas 

“Kami sempat minta mediasi dengan IAIN Ambon untuk berdiskusi soal lahan, supaya IAIN tahu sebenarnya siapa pemilik lahan, cuma mereka menolak mediasi,”ucapnya.
Senada, La Animu, warga Dusun Lengkong, mengatakan pihaknya setuju dengan pembangunan kampus cabang IAIN Ambon cuma harus membayar lahan mereka.

“Kami tidak melarang kampus IAIN diadakan disini, tapi yang kita inginkan hak kami dibayar,”tuturnya.

Ia lantas meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas anggaran senilai Rp27 miliar tahap pertama dan kedua yang dikucurkan Kampus IAIN Ambon karena anggaran miliaran tersebut tidak sampai ke tangan kepemilikan lahan.

Mereka menuding anggaran senilai Rp27 miliar tersebut dibayar kepada oknum-oknum mafia tanah di Negeri Liang. Ia lantas mendesak polisi segera memberantas mafia tanah yang berkeliaran di Negeri Liang. Mereka meminta mafia tanah segera ditangkap dan dipenjarakan karena meresahkan warga.

Ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto memperhatikan rakyat kecil yang tengah mencari keadilan terutama masyarakat di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. Mereka berharap Presiden RI Prabowo Subianto bisa pro terhadap rakyat kecil sesuai dengan nawacita besar Prabowo yang tidak bisa melihat rakyat kecil sengsara.

Tak hanya itu, ia sempat meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar segera turun tangan terkait anggaran Rp33 miliar yang dikucurkan dari Kementerian Agama untuk membayar lahan 62 hektare namun anggaran tersebut tidak diperuntukan kepada kepemilikan lahan yang sebenarnya.

“Kami minta Pak Menteri Agama Nasaruddin Umar segera memperhatikan anggaran ini karena sudah dikucurkan Rp33 miliar dan sudah membayar Rp27 miliar namun warga yang pemilik lahan masih protes karena mereka tidak dibayar,”pungkasnya.

Terpisah, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof, Dr. Zainal Abidin Rahawarin yang dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat sore terkait warga segel lahan dengan memasang ‘sasi’ adat atau tanda pelarangan aktivitas di lahan proyek pembangunan Kampus Cabang IAIN Ambon di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku namun yang bersangkutan belum merespons.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perihal Keliru Kasus Galin C di Haruku, Kuasa Hukum Minta Majelis Bebsakan Terdakwah
Lupakan Perbedaan Politik, Bersama Bangun Seram Bagian Barat Pasca Pilkada 2024
Sempat Mangkir, Kadis PU Maluku Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoar Rp7,2 Miliar
Penjabat Gubernur Maluku Hadiri Hari Bakti PU ke-79
Kepala BPJN Maluku Dukung Program Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
KMHDI Ajak Paslon dan Pendukung di Pulau Buru Jaga Kedamaian Selama Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris IAKN Ambon Sukses Gelar English Camp
Ditutup Pemdes Luhu, Pengelola Papora Beach Merugi Hingga Ratusan Juta
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:55 WIT

Perihal Keliru Kasus Galin C di Haruku, Kuasa Hukum Minta Majelis Bebsakan Terdakwah

Senin, 9 Desember 2024 - 19:20 WIT

Lupakan Perbedaan Politik, Bersama Bangun Seram Bagian Barat Pasca Pilkada 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIT

Sempat Mangkir, Kadis PU Maluku Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoar Rp7,2 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:08 WIT

Kepala BPJN Maluku Dukung Program Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Sabtu, 30 November 2024 - 20:21 WIT

KMHDI Ajak Paslon dan Pendukung di Pulau Buru Jaga Kedamaian Selama Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK

Berita Terbaru