Ampera Maluku Resmi Laporkan Tiga Pejabat ASN Bursel Ke Bawaslu Maluku

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku,com — Kuasa hukum Ampera Maluku Abas Souwakil mengatakan pihaknya telah melaporkan tiga pejabat di Kabupaten Buru Selatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.

“Iya betul, saya dan kawan-kawanl sudah memberikan laporan resmi ke Bawaslu Maluku pada Rabu (21/8) sekitar pukul 13:00 WIT,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Ia bilang tiga pejabat itu masing-masing Sekwan DPRD Kifli Longa, Camat Leksula Viktor Lesnussa dan Kadis PMD.

Pertama, Sekwan DPRD Kabupaten Buru Selatan Kifli Longa sempat membuat postingan di whatsaap pribadinya. Dalam postingan itu, terlihat Bupati Safitri Malik Solissa beserta tim menerima rekomendasi dari partai Golkar.

Baca Juga :  Deklarasi Relawan Milenial La Hamidi-Gerson di Pilkada Buru Selatan

Kedua, Plt Kadis PMD Ivan Datis. Ia terlihat telah duduk dengan Beno Hemfri Lesnussa yang juga bakal Calon Wakil Bupati Buru Selatan. Mereka duduk di sebuah kafe.

Ketiga, Camat Leksula Fiktor Lessnusa. Di akun facebooknya ia sempat memberikan komentar di kolom komentar berbunyi “Satukan Gerak Bersama Bunda Bupati Bersama Bung Beno, Lanjutkan”.

ini, kata dia ASN tanpa sadar terlibat mensosialisasi peserta calon kepala daerah. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidak netralitas atau terlibat sebagai jubir paslon.

Mereka, kata dia laporkan ke Bawaslu terkait pemberian dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safitri-Beno.

Baca Juga :  Refleksi HUT ke-21 SBB: Membangun Daerah Maju, Inovatif, dan Berbudaya Menuju Indonesia Emas 2045

Ia berharap Bawaslu tetap konsisten dan memproses pelanggaran yang di lakukan oleh ASN.

“Kami minta ke Bawaslu agar memberikan sanksi kepada tiga pejabat di Buru Selatan,”.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf F tentang ASN jelas tertera asas, prinsip nilai dasar, kode etik, terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut di atas dapat di kenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021 berupa a penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras
Happy Kiddy MCM Tampil Lebih Modern: Sensasi Bermain yang Lebih Seru Padat Edukasi
Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kepemimpinan Rusdi Ambon di PD Panca Karya
Zakat Produktif: Hadiah Kehidupan untuk La Nurdin, Asa Baru dari Hualoy
Nadjwa Cs Tak Hargai Undangan, Mediasi SD N 90 Wayame Tunda
Gubernur Bahas Investasi Dengan Konsul Kehormatan Kerajaan Belanda di Ambon
Forum Bisnis Daerah; HPMI dan Pemkab KKT Sinergi Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar SBT Merasa ada Kejanggalan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:40 WIT

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:21 WIT

Happy Kiddy MCM Tampil Lebih Modern: Sensasi Bermain yang Lebih Seru Padat Edukasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:52 WIT

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kepemimpinan Rusdi Ambon di PD Panca Karya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:01 WIT

Zakat Produktif: Hadiah Kehidupan untuk La Nurdin, Asa Baru dari Hualoy

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:39 WIT

Nadjwa Cs Tak Hargai Undangan, Mediasi SD N 90 Wayame Tunda

Berita Terbaru

Pj. KPN Negeri Passo

Daerah

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Senin, 17 Mar 2025 - 13:40 WIT