Ampera Maluku Resmi Laporkan Tiga Pejabat ASN Bursel Ke Bawaslu Maluku

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku,com — Kuasa hukum Ampera Maluku Abas Souwakil mengatakan pihaknya telah melaporkan tiga pejabat di Kabupaten Buru Selatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.

“Iya betul, saya dan kawan-kawanl sudah memberikan laporan resmi ke Bawaslu Maluku pada Rabu (21/8) sekitar pukul 13:00 WIT,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Ia bilang tiga pejabat itu masing-masing Sekwan DPRD Kifli Longa, Camat Leksula Viktor Lesnussa dan Kadis PMD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Sekwan DPRD Kabupaten Buru Selatan Kifli Longa sempat membuat postingan di whatsaap pribadinya. Dalam postingan itu, terlihat Bupati Safitri Malik Solissa beserta tim menerima rekomendasi dari partai Golkar.

Baca Juga :  Eks Gubernur Assagaf Klaim Eranya Tujuh Kali Jokowi ke Maluku, Masa Murad Hilang 

Kedua, Plt Kadis PMD Ivan Datis. Ia terlihat telah duduk dengan Beno Hemfri Lesnussa yang juga bakal Calon Wakil Bupati Buru Selatan. Mereka duduk di sebuah kafe.

Ketiga, Camat Leksula Fiktor Lessnusa. Di akun facebooknya ia sempat memberikan komentar di kolom komentar berbunyi “Satukan Gerak Bersama Bunda Bupati Bersama Bung Beno, Lanjutkan”.

ini, kata dia ASN tanpa sadar terlibat mensosialisasi peserta calon kepala daerah. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidak netralitas atau terlibat sebagai jubir paslon.

Mereka, kata dia laporkan ke Bawaslu terkait pemberian dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safitri-Beno.

Baca Juga :  Indosat Gelar Seminar di Unpatti Dorong Pengembangan Talenta Muda di Era Digital

Ia berharap Bawaslu tetap konsisten dan memproses pelanggaran yang di lakukan oleh ASN.

“Kami minta ke Bawaslu agar memberikan sanksi kepada tiga pejabat di Buru Selatan,”.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf F tentang ASN jelas tertera asas, prinsip nilai dasar, kode etik, terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut di atas dapat di kenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021 berupa a penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Berita Terkait

Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025
Resmi Dihelat – Muswil VIII Pemuda Muhammadiyah: Gubernur Ajak Pemuda Jadi Pilar Pembangunan Maluku
Wayame Hydro Bae, Inovasi Sosial CSR Pertamina Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Wayame Melalui Akses Air Bersih dan Pemberdayaan UMKM
Klarifikasi Dinas Kesehatan SBT Terkait Capaian SPM Kesehatan: Komitmen Maksimalkan Layanan Dasar Kesehatan di Tahun 2025
Progres Kolaborasi DLH Kota Ambon dan Disperindag Maluku, Sampah Mardika Dieksekusi Atas Permintaan Plh Kadis Jais Ely
Meriahkan HUT Ke-18 Kota Tual, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sukses Gelar Turnamen Mobile Legend
Perkuat Sinergi Layanan Energi, Manajemen Pertamina Patra Niaga Audiensi dengan Wakapolda Maluku Utara
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 3 Penghargaan CSR di ISRA 2025

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:38 WIT

Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:52 WIT

Resmi Dihelat – Muswil VIII Pemuda Muhammadiyah: Gubernur Ajak Pemuda Jadi Pilar Pembangunan Maluku

Senin, 14 Juli 2025 - 14:45 WIT

Wayame Hydro Bae, Inovasi Sosial CSR Pertamina Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Wayame Melalui Akses Air Bersih dan Pemberdayaan UMKM

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:30 WIT

Klarifikasi Dinas Kesehatan SBT Terkait Capaian SPM Kesehatan: Komitmen Maksimalkan Layanan Dasar Kesehatan di Tahun 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:59 WIT

Progres Kolaborasi DLH Kota Ambon dan Disperindag Maluku, Sampah Mardika Dieksekusi Atas Permintaan Plh Kadis Jais Ely

Berita Terbaru