Ampera Maluku Resmi Laporkan Tiga Pejabat ASN Bursel Ke Bawaslu Maluku

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku,com — Kuasa hukum Ampera Maluku Abas Souwakil mengatakan pihaknya telah melaporkan tiga pejabat di Kabupaten Buru Selatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.

“Iya betul, saya dan kawan-kawanl sudah memberikan laporan resmi ke Bawaslu Maluku pada Rabu (21/8) sekitar pukul 13:00 WIT,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Ia bilang tiga pejabat itu masing-masing Sekwan DPRD Kifli Longa, Camat Leksula Viktor Lesnussa dan Kadis PMD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Sekwan DPRD Kabupaten Buru Selatan Kifli Longa sempat membuat postingan di whatsaap pribadinya. Dalam postingan itu, terlihat Bupati Safitri Malik Solissa beserta tim menerima rekomendasi dari partai Golkar.

Baca Juga :  Cooling System; Panggung Kreatif Anak Muda Polres SBB Sarat Pesan Pilkada Damai

Kedua, Plt Kadis PMD Ivan Datis. Ia terlihat telah duduk dengan Beno Hemfri Lesnussa yang juga bakal Calon Wakil Bupati Buru Selatan. Mereka duduk di sebuah kafe.

Ketiga, Camat Leksula Fiktor Lessnusa. Di akun facebooknya ia sempat memberikan komentar di kolom komentar berbunyi “Satukan Gerak Bersama Bunda Bupati Bersama Bung Beno, Lanjutkan”.

ini, kata dia ASN tanpa sadar terlibat mensosialisasi peserta calon kepala daerah. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidak netralitas atau terlibat sebagai jubir paslon.

Mereka, kata dia laporkan ke Bawaslu terkait pemberian dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safitri-Beno.

Baca Juga :  Diwaspadai, Penunjukan Iqbal Tamher Jadi Kepala BPJN Bawa Angin Segar Kartel "A"

Ia berharap Bawaslu tetap konsisten dan memproses pelanggaran yang di lakukan oleh ASN.

“Kami minta ke Bawaslu agar memberikan sanksi kepada tiga pejabat di Buru Selatan,”.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf F tentang ASN jelas tertera asas, prinsip nilai dasar, kode etik, terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut di atas dapat di kenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021 berupa a penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perihal Keliru Kasus Galin C di Haruku, Kuasa Hukum Minta Majelis Bebsakan Terdakwah
Lupakan Perbedaan Politik, Bersama Bangun Seram Bagian Barat Pasca Pilkada 2024
Sempat Mangkir, Kadis PU Maluku Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoar Rp7,2 Miliar
Penjabat Gubernur Maluku Hadiri Hari Bakti PU ke-79
Kepala BPJN Maluku Dukung Program Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
KMHDI Ajak Paslon dan Pendukung di Pulau Buru Jaga Kedamaian Selama Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris IAKN Ambon Sukses Gelar English Camp
Ditutup Pemdes Luhu, Pengelola Papora Beach Merugi Hingga Ratusan Juta
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:55 WIT

Perihal Keliru Kasus Galin C di Haruku, Kuasa Hukum Minta Majelis Bebsakan Terdakwah

Senin, 9 Desember 2024 - 19:20 WIT

Lupakan Perbedaan Politik, Bersama Bangun Seram Bagian Barat Pasca Pilkada 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIT

Sempat Mangkir, Kadis PU Maluku Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoar Rp7,2 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:08 WIT

Kepala BPJN Maluku Dukung Program Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Sabtu, 30 November 2024 - 20:21 WIT

KMHDI Ajak Paslon dan Pendukung di Pulau Buru Jaga Kedamaian Selama Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK

Berita Terbaru