Ambon, gardamaluku,com — Kuasa hukum Ampera Maluku Abas Souwakil mengatakan pihaknya telah melaporkan tiga pejabat di Kabupaten Buru Selatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.
“Iya betul, saya dan kawan-kawanl sudah memberikan laporan resmi ke Bawaslu Maluku pada Rabu (21/8) sekitar pukul 13:00 WIT,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).
Ia bilang tiga pejabat itu masing-masing Sekwan DPRD Kifli Longa, Camat Leksula Viktor Lesnussa dan Kadis PMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Sekwan DPRD Kabupaten Buru Selatan Kifli Longa sempat membuat postingan di whatsaap pribadinya. Dalam postingan itu, terlihat Bupati Safitri Malik Solissa beserta tim menerima rekomendasi dari partai Golkar.
Kedua, Plt Kadis PMD Ivan Datis. Ia terlihat telah duduk dengan Beno Hemfri Lesnussa yang juga bakal Calon Wakil Bupati Buru Selatan. Mereka duduk di sebuah kafe.
Ketiga, Camat Leksula Fiktor Lessnusa. Di akun facebooknya ia sempat memberikan komentar di kolom komentar berbunyi “Satukan Gerak Bersama Bunda Bupati Bersama Bung Beno, Lanjutkan”.
ini, kata dia ASN tanpa sadar terlibat mensosialisasi peserta calon kepala daerah. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidak netralitas atau terlibat sebagai jubir paslon.
Mereka, kata dia laporkan ke Bawaslu terkait pemberian dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safitri-Beno.
Ia berharap Bawaslu tetap konsisten dan memproses pelanggaran yang di lakukan oleh ASN.
“Kami minta ke Bawaslu agar memberikan sanksi kepada tiga pejabat di Buru Selatan,”.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf F tentang ASN jelas tertera asas, prinsip nilai dasar, kode etik, terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut di atas dapat di kenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021 berupa a penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.