Ambon, gardamaluku,com — Anak buan eks Gubernur Maluku yang juga menjadi anggota Tim Sukses (Timses) Calon Gubernur (Cagub) Maluku Murad Ismail, Fatrick Papilaya divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menyatakan Fatrick terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan,”ujar Ketua Hakim Marha Maitimu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan pegawai honorer pada Biro Umum Setda Provinsi Maluku itu telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Fatrick dihukum dengan pidana satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim juga mengamankan sejumlah barang barang bukti terdakwa berupa H 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur George Watubun.
Kemudian, dua lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK @patrickpapilayaii. Satu akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick*1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.
Satu buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii dan 1 unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik yang dirampas untuk dimusnahkan untuk negara.
Usai dijatuhi vonis, anak buah eks Gubernur Maluku Murad Ismail, Patrick Papilaya yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Mereka akan putuskan apakah akan diajukan banding setelah tujuh hari kedepan.
Kasus ini bermula ketika Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mendatangi Gedung Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait pelaporan akun tiktok milik Fetrick pada Jumat (8/12) lalu.
Kala itu, Ketua PDIP Maluku itu membuat laporan polisi terkait dengan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki Fetrick Papilaya. Video berdurasi 07.10 menit itu tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan tersebut, politisi besutan Megawati Soekarno Putri itu datang dan melampirkan sejumlah barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Fetrick dan bukti screenshot akun tiktok Fetrick. Benhur lantas meminta aparat kepolisian memproses laporannya karena menilai Fetrick yang diklaim sebagai anak buah Gubernur Maluku Murad Ismail kala itu melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada pejabat publik.