Anak Buah Murad Ismail Bui 1 Tahun, Murad Ismail Tak Bisa Tolong?

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 22:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku,com — Anak buan eks Gubernur Maluku yang juga menjadi anggota Tim Sukses (Timses) Calon Gubernur (Cagub) Maluku Murad Ismail, Fatrick Papilaya divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menyatakan Fatrick terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan,”ujar Ketua Hakim Marha Maitimu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan pegawai honorer pada Biro Umum Setda Provinsi Maluku itu telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  KMHDI Imbau Masyarakat Jaga Hidup Pela Gandong di Kota Ambon dan Tak Terprovokasi

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Fatrick dihukum dengan pidana satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim juga mengamankan sejumlah barang barang bukti terdakwa berupa H 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur George Watubun.

Kemudian,  dua lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK  @patrickpapilayaii. Satu akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick*1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.

Satu buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii dan 1 unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik yang dirampas untuk dimusnahkan untuk negara.

Baca Juga :  Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Kabur Dari Lapas Kelas III Namlea

Usai dijatuhi vonis, anak buah eks Gubernur Maluku Murad Ismail, Patrick Papilaya yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Mereka akan putuskan apakah akan  diajukan banding setelah tujuh hari kedepan.

Kasus ini bermula ketika Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mendatangi Gedung Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait pelaporan akun tiktok milik Fetrick pada Jumat (8/12) lalu.

Kala itu, Ketua PDIP Maluku itu membuat laporan polisi terkait dengan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki Fetrick Papilaya. Video berdurasi 07.10 menit itu tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam laporan tersebut, politisi besutan Megawati Soekarno Putri itu datang dan melampirkan sejumlah barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Fetrick dan bukti screenshot akun tiktok Fetrick. Benhur lantas meminta aparat kepolisian memproses laporannya karena menilai Fetrick yang diklaim sebagai anak buah Gubernur Maluku Murad Ismail kala itu melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada pejabat publik.

Berita Terkait

Polres Seram Timur Bersih-Bersih Masjid Jami Sambut HUT Bhayangkara Ke-79
BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Peserta JKN di Tual 
BPJN Maluku Respons Cepat Perbaikan Jalan Longsor di Tehoru
Kritik Tidak Berimbang, Serangan Media Terhadap Pemkot Ambon Merusak
Polres Tual Imbau Warga, Nelayan, Pemotor hingga Operator Angkutan Laut Waspada Cuaca Ekstrem
Demi Lingkungan dan Masa Depan Buru, KNPI Apresiasi Aksi Tegas Polda Maluku
Ditreskrimsus Polda Maluku Dinilai Positif dan Konsisten dalam Menangani Tambang Ilegal
Jalan Lintas Morella-Liang Jadi Atensi DPRD Maluku, Mony: Prinsipnya Tahun Ini, Anggaran Disiapkan

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:15 WIT

Polres Seram Timur Bersih-Bersih Masjid Jami Sambut HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:45 WIT

BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Peserta JKN di Tual 

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:29 WIT

Kritik Tidak Berimbang, Serangan Media Terhadap Pemkot Ambon Merusak

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:12 WIT

Polres Tual Imbau Warga, Nelayan, Pemotor hingga Operator Angkutan Laut Waspada Cuaca Ekstrem

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:21 WIT

Demi Lingkungan dan Masa Depan Buru, KNPI Apresiasi Aksi Tegas Polda Maluku

Berita Terbaru

Daerah

BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Peserta JKN di Tual 

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:45 WIT