Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Polres Kepulauan Aru Bongkar Kasus Penyalahgunaan Kelonggaran Tarik Kredit dan Setoran Nasabah di Bank Pelat Merah

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aru, gardamaluku, com – Kepolisian Resor Kepulauan Aru meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait  kasus  pidana fraud perbankan  di Bank BUMN Cabang Pulau Aru  Kabupaten Kepulauan Aru yang dilakukan oleh salah satu oknum dengan jabatan sebagai RM SME.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai  menjelaskan bahwa  kasus dugaan  fraud perbankan  sudah ditingkatkan  statusnya  ke tahap penyidikan melalui gelar perkara dan koordinasi dengan BPK RI  atau dalam tahap pencarian serta pengumpulan bukti dan petunjuk pendukung lainnya.

Ini, kata dia untuk membuat  terang tentang tindak pidana yang terjadi baik perbankan atau ada kaitannya dengan undang-undang lainnya seperti tindak pidana korupsi mengingat tempat bekerja oknum merupakan Bank pelat  merah  merupakan Badan Usaha Milik Negara yang  sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat penyidikan dilakukan sejak Desember 2024 pekan lalu. Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap Nasabah dan pihak terkait untuk memperjelas kasus posisi maupun aliran dana yang disalahgunakan,”kata Dwi, Rabu (18 /12).

Dwi nebjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menyalahgunakan saldo pinjaman nasabah melalui penarikan kelonggaran tarik dengan menggunakan cek yang diinisiasi oleh RM tanpa  sepengetahuan nasabah, meminta lembar cek yang telah ditandatangani nasabah dengan dalih membantu transaksi nasabah, menggunakan angsuran pinjaman yang disetorkan secara tunai oleh nasabah  untuk pembayaran setoran pinjaman dan Memanipulasi rekening koran pinjaman nasabah yang diserahkan kepada nasabah dengan memberikan rekening pinjaman yang seolah-olah tidak terdapat penarikan kelonggaran tarik atau angsuran pinjaman yang telah dititipkan ke RM oleh nasabah dan telah disetorkan ke rekening pinjaman.

Baca Juga :  Perihal Keliru Kasus Galin C di Haruku, Kuasa Hukum Minta Majelis Bebsakan Terdakwah

“Jadi pelaku  selaku pegawai Bank dengan jabatan RM SME, melakukan penyalahgunaan kelonggaran Tarik pinjaman dan setoran angsuran pinjaman nasabah sebanyak kurang lebih 25 Orang  Nasabah yang berjumlah sekitar Rp. 8 Milyar yang tercatat pada Bank BRI,Tbk Cabang Pulau Aru,”ujar Dwi kepada Wartawan.

Dwi menyebut terduga pelaku merupakan pegawai Bank BRI,Tbk Cabang Pulau Aru dengan jabatan Relation Manager Bisnis Kecil( Small Medium Enterprice)/RM SME.

Pegawai tersebut diduga melakukan perbuatan secara berlanjut yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 menyalahgunakan uang Angsuran, Pelunasan, Kelonggaran tarik pinjaman dan simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi.

“Jadi memang ada proses transaksi  dengan menggunakan Cek dan atau Bilyet Giro yang diterbitkan oleh BRI, Transaksi rekening Simpanan BRI dan proses permohonan dan prakarsa kredit yang dilakukan  tidak melalui prosedur operasional yang berlaku dan prinsip kehati-hatian yang seharusnya dilakukan oleh pihak Bank dan untuk melancarkan aksinya, oknum pegawai atas inisiasi sendri membayar bunga pinjaman nasabah yang disalahgunakan olehnya sehingga nasabah tidak menerima tagihan bunga atas penyalahgunaan yang dilakukan,”jelasnya.

Baca Juga :  Cahaya Zakat di SBB, Kolaborasi Penyaluran untuk Mustahik di Huamual

Sejauh ini, lanjut Dwi, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Aru  telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang nasabah dan beberapa orang sudah dimintai keterangan dan 4 orang pegawai Bank BRI,Tbk.

Saat ini,kata dia tim penyidik untuk merampungkan hasil penyidikan akan melakukan pemeriksaan kepada Auditor Internal Bank BRI,Tbk pada kantor Regional Makassar dan permintaan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Negara ke BPK RI.

Tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang dimintai keterangan akan bertambah disesuaikan dengan kepentingan penyidikan. Terhadap penerapan Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini, seperti Pencucian Uang termasuk peran dari pihak-pihak lain akan dipertimbangkan dan disesuaikan dengan keterpenuhan bukti-bukti dalam proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan termasuk koordinasi dengan BPK RI Cq. Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan, Kejadian akan ditindak lanjuti dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam waktu dekat ini,”pungkasnya.

Berita Terkait

HIPMI Maluku Kawal Regenerasi di 11 Daerah, Dorong Tata Kelola Profesional Pengusaha Muda
Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Malteng, Mony: Kolaborasi – HIPMI Pilar Pertumbuhan Ekonomi Lokal
HIPMI Malteng Dilantik, Bupati Dorong Sinergi Wirausaha Bangkitkan Ekonomi Daerah
Tuhenay Tegas di Forum Bisnis HIPMI SBB: Kita Tidak Kekurangan Potensi, Kita Butuh Kolaborasi Nyata
Dalam Forum Bisnis, Ketua Dekranasda SBB Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Lokal
Kopda NU Anggota Kodam Pattimura yang Aniaya Warga Rumah Tiga Divonis 4 Bulan 20 Hari, Ibu Korban Kecewa
Hak Pihak Ketiga Tertahan, Sadam Bugis Sentil Gubernur Maluku: Jangan Mengeluh, Bayar Kewajiban!
Sadam Bugis Minta Gubernur Maluku Tarik Ucapan Perihal Statement DOB

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 10:23 WIT

HIPMI Maluku Kawal Regenerasi di 11 Daerah, Dorong Tata Kelola Profesional Pengusaha Muda

Senin, 12 Mei 2025 - 06:59 WIT

Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Malteng, Mony: Kolaborasi – HIPMI Pilar Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:01 WIT

HIPMI Malteng Dilantik, Bupati Dorong Sinergi Wirausaha Bangkitkan Ekonomi Daerah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:54 WIT

Tuhenay Tegas di Forum Bisnis HIPMI SBB: Kita Tidak Kekurangan Potensi, Kita Butuh Kolaborasi Nyata

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:39 WIT

Dalam Forum Bisnis, Ketua Dekranasda SBB Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Lokal

Berita Terbaru