Ambon, gardamaluku, com – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, M. Iqbal Tamher mengatakan BPJN Maluku akan terus bekerja sama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah membangun program khususnya di bidang infrastruktur jalan, sehingga 5 tahun ke depan infrastruktur jalan bisa lebih baik dan memberikan dampak untuk pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku.
“Berbicara masalah jalan ini poin terbesarnya itu kesinambungan jalan dari pusat produksi ke pusat pasar, terlebih seperti Maluku yang kepulauan ini perlu infrastruktur yang baik dan memadai itu yang sementara kita sasar saat ini,” ujarnya kepada awak media, di Kantor Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku, Kamis (19/12).
Ia menjelaskan, dengan pembangunan jalan dan jembatan yang baik distribusi hasil pertanian dan sumber daya lain dari Maluku akan lebih efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran infrastruktur jalan juga penting dalam mendukung program ketahanan pangan dan energi yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
“Potensi Maluku ini sangat banyak dan kaya sekali, baik dari bidang pertanian, perikanan, kita kaya akan sumber daya alam dan energi, ada minyak, nikel, emas, gas. Makanya kita dorong untuk pembangunan infrastruktur jalan itu lebih baik lagi,” jelasnya.
Tamher menegaskan jika infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan sudah siap, investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku.
Pada kesempatan ini juga Tamher menjelaskan tugas utama BPJN Maluku sesuai undang-undang jalan nomor 2 Tahun 2022 itu adalah pembina dan penyelenggara jalan Nasional.
Tugas utama Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga sesuai Undang-undang tentang jalan itu terbagi jalan Nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota.
“Ada unit pelaksana teknis namanya Balai, unit satuan vertikal yang ada di pusat untuk membina dan menyelenggarakan jaringan jalan Nasional, itu yang menjadi hak dan tanggung jawab BPJN di seluruh Indonesia menurut undang-undang,” ucap Iqbal.
Ia juga menjelaskan dalam hal penyelenggaraan jalan ada penanggung jawabnya masing-masing, jalan provinsi pemilikannya pemerintah provinsi, kemudian kabupaten/kota pembinanya pemerintah kabupaten ataupun kota.
Dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 ada satu pasal yang menyatakan apabila terkait masalah penyelenggaraan jalan di Pemerintah Daerah itu terkendala masalah alokasi dana, maka dapat mengusulkan pendanaan itu sesuai mekanisme ke Pemerintah Pusat.
“Kewenangan kita di balai kalau itu jalan nasional otomatis kita akan tangani, kalau itu jalan daerah sebaiknya diusulkan ke pemerintah daerah, posisi BPJN Maluku tidak menolak atau menerima keputusan tetap ada di pusat tapi kita tetap mendorong memcari solusinya agar sampai ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Ia menekankan, terkait kendala alokasi dana tetap akan dibantu dan di beri bantuan dana selama tidak ada isu lahan untuk penanganan jalan Daerah, sebab nantinya akan ada serah terima aset.
“Pemerintah Pusat tidak mau memberikan alokasi atau bantuan dana untuk penanganan jalan Daerah apabila ada isu lahan, karena pembangunan jalan dan jembatan itu menjadi aset yang nantinya ada serah terima dan aset itu tercatat punya Pemerintah Provinsi kalau itu jalan provinsi, kabupaten/kota kalau memang itu status jalan kabupaten/kota. Jadi ada serah terima aset, itu yang harus dijaga dan nanti kita di Balai tetap akan mendorong mencari solusinya,”pungkasnya. (Mei)