Seram Timur, gardamaluku,com — BPJS Kesehatan bersama tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Seram Bagian Timur membahas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan kepatuhan.
Kegiatan dalam rangka memastikan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur digelar pada Jumat (4/10).
Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim sempat memuji tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Seram Bagian Timur dengan BPJS Kesehatan karena berkat kerjasama yang baik selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada bapak/ibu yang hadir dalam forum ini, yang telah memberikan dukungan dan pendampingan yang baik terhadap BPJS Kesehatan dalam hal penegakan kepatuhan,”ujarnya.
Harbu menyampaikan capaian cakupan Program JKN di Kabupaten Seram Bagian Timur telah mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC).
“Kabupaten SBT sudah UHC, namun kita tetap perlu meningkatkan dan mempertahankan keaktifan peserta yang sampai dengan bulan Agustus 2024 telah mencapai 11.946 jiwa,”jelasnya.
Harbu menyampaikan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti.
“Agar pelaksanaan program JKN di kabupaten ini berjalan dengan baik, kami memerlukan dukungan dari bapak/ibu peserta forum. Dukungan yang kami perlukan yaitu, yang pertama diharapkan aparatur desa dapat didaftarkan segera sebagaimana arahan dari pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, sehingga kewajiban iuran dapat terlaksana sebagaimana aturan yang berlaku untuk optimalisasi Program JKN. Yang kedua, kami berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dapat menyelesaikan tunggakan iuran wajib carry over dan memastikan dianggarkan pada anggaran perubahan atau anggaran tahun 2025,” tutup Harbu.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Eddy Samrah mengatakan agar implementasi Program JKN berjalan dengan baik maka diperlukan upaya-upaya konkrit dalam penegakan kepatuhan.
“Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha yaitu setiap badan usaha diwajibkan mendaftarkan dan memberikan data peserta yang lengkap dan benar sebagai Peserta JKN serta rutin membayar iuran setiap bulan. Tak hanya itu, diharapkan juga kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan tunggakan carry over iuran wajib Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD),” ujar Eddy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Plt Kepala Bagian Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur, Mohtar R mengatakan bahwa koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu ditingkatkan untuk menjalankan instruksi Peraturan Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019.
“Koordinasi intens antara BPJS Kesehatan dengan kami itu agar ditingkatkan untuk implementasi Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Terdapat 198 desa yang harus didaftarkan dan bisa dilakukan pendaftaran secara bertahap, agar jangan menunggu sampai dengan lengkap data seluruh desa. Kami berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat memberikan perhatian agar penjabat desa tidak secara gampang mengganti perangkat desa. Kalau untuk data badan usaha, kami sedang melakukan verifikasi data pekerja yang belum terdaftar di badan usaha melainkan terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah. Dan kami juga akan verifikasi ulang data badan usaha yang sudah tidak aktif lagi,” ucap Mohtar.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seram Bagian Timur, Ridwan Rumonin, mengatakan pelaksanaan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang perangkat desa, di Kabupaten Seram Bagian Timur terkendala pada pagu alokasi dana desa yang masih sangat kecil.
“Pagu alokasi dana desa di Kabupaten Seram Bagian Timur sangat kecil, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa masih dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun kami, sudah bersurat kepada perangkat desa tentang kewajiban sesuai permendagri tersebut. Langkah selanjutnya yang kami tempuh yaitu rencana pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk penetapan 1% dana penghasilan tetap, yang akan dilakukan pada bulan ini. Selain itu, aparatur desa saat ini kebanyakan adalah penjabat desa sehingga sudah terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak semua dapat didaftarkan pada sektor Aparatur Desa,”tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, M Rivai menyampaikan bahwa tunggakan iuran wajib carry over telah ditindaklanjuti.
“Kami sudah follow up untuk pembayaran iuran wajib PNSD carry over yang harus dibayarkan. Kami juga telah menyampaikan untuk pengganggaran dan pelunasan tunggakan iuran wajib Carry Over tersebut,” ungkap Rivai.
Sebagai informasi, kegiatan forum ini juga dirangkaikan dengan kegiatan penandatanganan perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur.