Ambon, gardamaluku,com — Praktisi Hukum yang juga calon Magister Hukum Universita Pattimura (Unpatty) Ambon Ali Rumauw menilai Maluku tergolong provinsi termiskin nomor 4 di Indonesia imbas dari praktek korupsi di Maluku.
Ia bilang ada hubungan yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi hingga penegakan hukum.
Menurutnya, korupsi menjadi salah satu pemicu utama kemiskinan di Maluku sehingga berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, bahkan biaya hidup menjadi tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu saja, korupsi yang merajalela akibat terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan masyarakat.
Ia lantas mendorong dan mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku dalam pemberantasan korupsi di wilayah Maluku.
Sebut saja, dugaan korupsi dana Covid-19, dana SMI 700 miliyar hingga dugaan korupsi dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Sejauh ini, kata dia praktik korupsi yang diduga memiskinkan Maluku belum diusut tuntas oleh penegak hukum. Ia menilai penuntasan kasus-kasus dugaan korupsi dilingkup pemprov Maluku membutuhkan seorang penegak hukum yang punya nyali besar sehingga bisa membuka tabir kejahatan korupsi untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, ia berkata pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilakukan dalam perspektif yang optimis untuk mengungkapkan segala kejahatan korupsi yang ada.
“Bahwa siapapun terlibat dalam dugaan korupsi harus di proses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.