Calon Magister Hukum Unpatti Ali Rumauw Angkat Bicara Soal Korupsi Picu Kemiskinan Maluku 

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku,com — Praktisi Hukum yang juga calon Magister Hukum Universita Pattimura (Unpatty) Ambon Ali Rumauw menilai Maluku tergolong provinsi termiskin nomor 4 di Indonesia imbas dari praktek korupsi di Maluku.

Ia bilang ada hubungan yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi hingga penegakan hukum.

Menurutnya, korupsi menjadi salah satu pemicu utama kemiskinan di Maluku sehingga berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, bahkan biaya hidup menjadi tinggi.

Tak hanya itu saja, korupsi yang merajalela akibat terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan masyarakat.

Ia lantas mendorong dan mendukung  pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku dalam pemberantasan korupsi di wilayah Maluku.

Sebut saja, dugaan korupsi dana Covid-19, dana SMI 700 miliyar hingga  dugaan korupsi dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Sejauh ini, kata dia praktik korupsi yang diduga memiskinkan Maluku belum diusut tuntas oleh penegak hukum. Ia menilai penuntasan kasus-kasus dugaan korupsi dilingkup pemprov Maluku membutuhkan seorang penegak hukum yang punya nyali besar sehingga bisa membuka tabir kejahatan korupsi untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Cegah dan Deteksi Dini, Kesbangpol Provinsi Maluku Inisiasi ATHG di SBB

Lebih lanjut, ia berkata pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilakukan dalam perspektif yang optimis untuk mengungkapkan segala kejahatan korupsi yang ada.

“Bahwa siapapun terlibat dalam dugaan korupsi harus di proses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perihal Keliru Kasus Galin C di Haruku, Kuasa Hukum Minta Majelis Bebsakan Terdakwah
Lupakan Perbedaan Politik, Bersama Bangun Seram Bagian Barat Pasca Pilkada 2024
Sempat Mangkir, Kadis PU Maluku Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoar Rp7,2 Miliar
Penjabat Gubernur Maluku Hadiri Hari Bakti PU ke-79
Kepala BPJN Maluku Dukung Program Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
KMHDI Ajak Paslon dan Pendukung di Pulau Buru Jaga Kedamaian Selama Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris IAKN Ambon Sukses Gelar English Camp
Ditutup Pemdes Luhu, Pengelola Papora Beach Merugi Hingga Ratusan Juta
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:55 WIT

Perihal Keliru Kasus Galin C di Haruku, Kuasa Hukum Minta Majelis Bebsakan Terdakwah

Senin, 9 Desember 2024 - 19:20 WIT

Lupakan Perbedaan Politik, Bersama Bangun Seram Bagian Barat Pasca Pilkada 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIT

Sempat Mangkir, Kadis PU Maluku Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoar Rp7,2 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:08 WIT

Kepala BPJN Maluku Dukung Program Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Sabtu, 30 November 2024 - 20:21 WIT

KMHDI Ajak Paslon dan Pendukung di Pulau Buru Jaga Kedamaian Selama Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK

Berita Terbaru