Namlea, gardamaluku,com — Warga Negeri Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku menyambut kepulangan hiasan lafaz Allah atau tiang Alif berlapis emas seberat 2,6 kilogram di kubah masjid Al-Huda. Hiasan lafaz Allah senilai Rp3 miliar itu sempat dicuri.
“Alhamdulillah, hiasan lafaz Allah berlapis emas senilai Rp3 miliar yang dicuri dikembalikan, warga pasti bahagia dan menyambut hiasan lafaz Allah ini,”ujar Raja Negeri Kayeli Umar Tramun saat menerima hiasan lafaz Allah barang bukti dari Kejari Buru, Selasa (20/8).
Ia bilang, hiasan lafaz Allah atau tiang Alif senilai Rp3 miliar itu akan kembali diperbaiki karena mengalami kerusakan. Mereka, sambungnya akan mendatangkan perajin dari Sulawesi Selatan yang sempat membuat hiasan lafaz Allah sesuai dengan tradisi kubah Masjid Al-Huda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti kami datangkan perajin dari Sulawesi Selatan, kami patungan lagi, supaya bisa memperbaiki hiasan lapaz Allah yang dicuri sehingga bisa kembalikan tradisi kubah masjid,”kata dia.
Ia berharap peristiwa kehilangan hiasan lapaz Allah tak lagi kembali terulang karena hiasan lapas Allah atau tiang Alif ini merupakan hasil patungan warga selama menambang emas di tambang emas Gunung Botak.
Per Selasa (20/8), Kejaksaan Negeri Buru, Maluku mengembalikan barang bukti (barbuk) hiasan lafaz Allah berlapis emas seberat 2,6 kilogram di kubah masjid Al-Huda kepada warga Negeri Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Pulau Buru, Maluku.
Kepala Seksi Pemulihan Asset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buru Dikan Fadli Nugraha mengatakan barang bukti (barbuk) hiasan lafaz Allah berlapis emas seberat 2,6 kilogram dalam kondisi rusak. Barbuk itu sempat terbagi menjadi lima bagian dan terdapat 52 butir manik-manik yang terlepas dari lapisan emas dan satu buah tiang alif yang disarungkan emas.
“Hiasan lapaz Allah berlapis emas yang dikembalikan kepada warga dalam kondisi rusak,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/8).
Ia bilang penyerahan barang bukti (barbuk) berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Namlea Nomor : 21/Pid.B/2024/PN Namlea tanggal 29 Juli 2024.
Barang bukti hiasan lapaz Allah berlapis emas seberat 2,6 kilogram milik kubah masjid Al-Huda itu diterima langsung oleh Raja Negeri Kayeli, Kepala Kecamatan Kayeli, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hingga tokoh masyarakat.
Warga Negeri Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Pulau Buru, Maluku dihebohkan dengan kehilangan hiasan lafaz Allah berlapis emas seberat 2,6 kilogram di kubah Masjid Al-Huda.
Hilangnya hiasan tersebut pertama kali dilihat seorang warga bernama Ibrahim yang rumahnya di samping masjid. Saat bangun pagi, Ibrahim sempat kaget melihat lafaz Allah di atas kubah masjid copot.
Ibrahim lantas memberi tahu warga sekitar, warga langsung berbondong-bondong ke masjid dan menyaksikan kubah masjid dalam kondisi tanpa hiasan emas tersebut pada Senin (43) sekitar pukul 07:00 WIT.
Hiasan lafaz Allah atau tiang Alif berlapis emas itu hasil patungan warga Negeri Kayeli pada tahun 2015 silam, Kala itu, warga beramai-ramai patungan dari hasil menambang emas di kawasan puncak Gunung Botak Pulau Buru Maluku.
Mereka mendatangkan perajin dari Sulawesi Selatan untuk membuat lafaz Allah berlapis emas sesuai dengan tradisi kubah masjid di Negeri Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Pulau Buru Maluku.