Ambon, gardamaluku.com, — Hari Ulang Tahun (HUT) Bhakti Adhyaksa ke-64 diwarnai aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (22/7).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak menyoroti sejumlah kasus korupsi yang mangkrak di Maluku.
Seperti korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menyeret mantan Bupati M. Taher Hanubun dan kasus korupsi reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah yang menyerat PJ Gubernur Maluku Sadili Lie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta dengan tegas Kejati Maluku segara tuntaskan perkara kasus-kasus korupsi di Provinsi Maluku yang ditangani oleh Kejati saat ini,”kata Korlap, Radhi Samal saat orasi di gerbang Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin. (22/7).
Ia bilang eks Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penyelidik dari Kriminal Khusus Polda Maluku telah menemukan sejumlah fakta yang menguat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemerintah Kabupaten Malra.
“Penggunaan anggaran pada Dinas Kesehatan ditemukan belanja yang janggal, pertanggungjawaban oleh bidang keuangan Pemkab Malra sebesar Rp 3 miliar lebih. Berikut, program atau kegiatan rutin tidak dijalankan, walaupun anggaran telah dicairkan. Lalu, pembayaran Jamkesda dan BPJS bagi warga miskin terindikasi fiktif,”kata Samal.
Dugaan praktek korupsi juga terjadi di Dinas Sosial. Anggaran covid-19 yang digelontorkan kementerian sosial senilai Rp76 miliar tahun 2020. Rinciannya, Rp1,4 miliar dari APBD Provinsi Maluku dan Rp3,9 miliar dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara.
“Anggaran yang diperoleh digunakan diantaranya untuk jaring pengaman sosial, meliputi penanganan kesehatan, pengamanan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Sedangkan kucuran fulus dari Kementerian Sosial digunakan untuk bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT,” papar dia.
Bantuan PKH itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penuntasan kemiskinan. Sementara BPNT merupakan program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada keluarga penerima manfaat.
“Lalu, Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Covid-19. Besaran BST senilai Rp 600.000 per keluarga yang diberikan setiap bulan,” pungkasnya.
Aksi demo di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku digelar sekitar pukul 10:30 WIT. Namun massa aksi tak ditemui satupun pejabat kejaksaan. Mereka tengah merayakan HUT Bhakti Adhyaksa Kejaksaan ke-64 tahun 2024 yang digelar di halaman Gedung Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Senin (22/7).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardhy mengatakan pihaknya saat ini tengah menangani dua kasus korupsi di Maluku masing-masing kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus Covid-19 di Maluku Tenggara.
“Untuk perkara yang sementara ditangani oleh Kejati baik Reboisasi maupun Covid-19 masih berjalan, dimana tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan pihak-pihak terkait,”ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (22/7).