Ambon, GardaMaluku.com— ALIANSI Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Cabang Maluku menggelar aksi menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon segera dicopot dari jabatannya. Aksi dengan massa kurang lebih 50 orang itu digelar di kantor Kejari sementara di lingkungan DPRD kota Ambon dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (10/10).
Perihal aksi, menyusul adanya ketimpangan hukum di tubuh Dhyaksa Ambon dan lengahnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap sejumlah kasus korupsi mega di 11 kabupaten kota.
Arjun Boy salah orator aksi kepada wartawan menegaskan, terkait dengan aksi ini, pihaknya melihat penegakan hukum yang tidak independen dan tidak profesional serta terkesan tebang pilih kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, hendaknya penegakan hukum di tubuh Kejari Ambon dan Kejati Maluku lebih menjaga independensi dan integritas dalam mengawal kasus kasus yang ada di 11 kabupaten kota, terutama di kota Ambon.
“Sebab, banyak kasus kasus besar yang kemudian dibungkam lalu sengaja mengangkat kasus kasus kecil, yang tidak jelas alat buktinya. Melahirkan sikap dan kebijakan mereka tampak prematur,” tegas dia.
Harusnya, kata dia, penegak hukum (kedua lembaga dimaksud) tidak tebang pilih.
Dia mengaku, termaindset dipikiran masyarakat saat ini, Kejari Ambon dan Kejati Maluku kerja pilih pilih kasus. Melalui aksi demo yang ada untuk menyuarakan agar mereka bisa menegaskan hukum seadil adilnya tanpa pandang bulu dan jabatan.
Sementara Koordinator Aksi, Muhammad Taufik Souwakil Koordinator Lapangan (Korlap) menyebutkan, Kejari terkesan mengejar prestasi internal menjadikan kasus – kasus kecil sebagai tumbal untuk dijadikan prestasi.
Sementara, sejumlah kasus yang berujung kerugian negara dengan nilai fantastis miliaran rupiah di Maluku tidak menjadi atensi.
“Ini tebang pilih yang nyata. Secara tegas dan lugas, saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa kasus di DPRD kota Ambon oleh jajaran pimpinan diatur damai antar Kejari dan DPRD kota Ambon dengan alasan pendekatan preventif. Sementara anak bangsa Maluku yang jabatannya kecil, dilakukan penegakan meski kerugian negara belum tentu ada. Kejari menjadikan anak-anak Maluku yang rendah pangkatnya jadi tumbal untuk mengejar prestasi saja,” ungkap ungkap Taufik.
Ditegaskan, Diduga kuat adanya persekongkolan Kejaksaan dengan penegak hukum dalam hal ini Kejari dan DPRD. Sehingga kasus kasus yang merugikan negara miliaran rupiah menggunakan jalur damai dengan dalil preventif.
“Preventif jadi objek damai yang diatur aktor aktor kejahatan hukum di tubuh Kejari Ambon. Menutup itu, ditumbalkan-lah anak bangsa Maluku yang rendah jabatanya dan dijerat tanpa ada langka langkah preventif,” ungkap dia menegaskan.
Lebih keras lagi, Taufik atas hasil kajian pihaknya menduga, kemungkinan besar tukar guling kepentingan yang berujung Kejari berkantor di lingkungan DPRD, dan rehabilitasi kantor Kejari Ambon saat ini.
“Itu satu dari sekian contoh kongkrit tebang pilih Kejari Ambon yang nyata di depan mata. Masih ada banyak lagi. Kami tegaskan, copot Kepala Kejari Ambon,” pungkas dia.
Ditempat yang sama, Ketua cabang Ampera Maluku, Usman L, menjelaskan, berdasarkan undang-undang No.9 tahun 1998 tentang kemerdakaan menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga pihaknya mengadakan aksi demonstrasi damai tersebut.
“Kami Mendesak kepala kejaksaan negeri Ambon untuk segera mundur dari jabatanya karna dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang berdampak buruk pada institusi,” ungkap Usman.
Usman menduga, Kepala Kejari Ambon tidak profesional dan tebang pilih dalam penanganan tindak pidana korupsi di kota Ambon.
“Menduga jajaran kejaksaan negeri ambon terlalu prematur dalam penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di kota ambon. Kami menduga kajari Ambon dalam melakukan proses penyelidikan & penyidikan tindak pidana korupsi di kota Ambon tidak sesuai prosedur tapi hanya mengejar target untuk kedudukan & jabatan yang lebih baik,” pungkasnya.
Sekedar tahu, AMPERA Menggelar aksi di Kejari Ambon kawasan jalan Rijali kota Ambon sekira pukul 10.30 WIT hingga 11.30 WIT. Massa membawa alat peraga dengan tuntutan pencopotan kepala Kepala Kejari.
Aksi dilanjutkan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pukul 11.45 WIT dengan tuntutan yang sama. Dimana Kejati Ambon perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejari Ambon yang dinilai mencoreng norma hukum dan menyimpang.
Pantuan media ini, Muhammad Taufik, Ajun Booy, Usman , Nasir Mahu menjadi orator utama untuk kurang lebih 50 anggota Ampera yang turun jalan dalam aksi.***