Ambon, gardamaluku,com — Kepala Dinas PMD Kabupaten Buru Selatan, Maluku Muhammad Irfan Datis dilaporkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku buntut akibat fotonya bersama calon wakil bupati buru Selatan Hempri Beno Lesnussa dalam unggahan di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku, Rabu (21/8).
Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Abas Souwakil menyebut Kadis PMD sempat duduk bersama Beno setelah pasang calon Safitri-Beno mengambil rekomendasi partai politik.
“Kita melaporkan Kadis PMD ke Bawaslu karena mendukung paslon tertentu, Kadis PMD seorang ASN, mestinya netral,”ujarnya usai menyerahkan berkas di Gedung Bawaslu Maluku Puncak Karpan Ambon, Rabu (21/8).
Saat ini, kata dia pihaknya sudah menyerahkan berkas dugaan laporan itu kepada Bawaslu. Bawaslu sudah menerima pula pengaduan tersebut.
Abas bilang pihaknya berinisiatif melapor ke Bawaslu Maluku setelah melihat Irfan bersama Beno dan beberapa orang sedang duduk ngobrol di sebuah kafe.
Mereka, kata dia kemudian menulusuri postingan lebih lanjut temuan tersebut. Mereka kemudian memutuskan membawa sejumlah barang bukti seperti hasil screenshot postingan foto kadis, Beno dan beberapa orang.
Tak hanya itu, Abas mengklaim dalam postingan itu Kadis turut memberikan dukungan kepada Beno wakil petahana Safitri Malik Soulissa.
Ia menilai aksi itu melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN dan pasal 2 yang berbunyi setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.