Kadisdik Kota Ambon Harus Tegas Urus Masalah SD Negeri 90 Wayame

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 17:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon,- GardaMaluku.com, Masalah yang tidak terlalu urgen terjadi pada SD Negeri 90 Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon terjadi tarik ulur sampai harus dibawa ke Baileo Rakyat DPRD Kota Ambon, padahal sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sekaligus pembinaan Dinas Pendidikan seharusnya dapat menyelesaikan sedini mungkin.

Kenyataan ini terungkap setelah terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Ambon dipimpin Ketua Komisi, Nathan Palonda bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F. F. Tasso, Kepala Sekolah SD Negeri 90 Wayame,Rizal, Para Guru dan Komite Sekolah di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin, (10/03/2025).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan para guru, diketahui Kepala Sekolah bersama keluarga tinggal di lingkungan pendidikan menggunakan fasilitas salah satu rumah dinas, namun keluarganya sering menggunakan ruang guru dan kantor untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka, akibat dari itu anak-anak dari Kepala Sekolah tersebut dengan seenaknya bermain pada lingkungan sekolah termasuk bermain di ruang guru.

Begitu juga dengan persoalan kunci ruangan kelas maupun kunci ruangan guru yang dipegang oleh Kepala Sekolah sementara ada penjaga Sekolah tidak diberikan kunci – kunci tersebut.

Selain itu ada perselisihan antara para guru dan Kepala Sekolah dan melibatkan istri dari Kepala Sekolah, bahkan hal – hal pribadi masalah kecemburuan terumbar disaat jalanya rapat.

Baca Juga :  Wamen Dorong Percepatan Pengembangan Kampus Universitas Muhammadiyah Maluku

Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SD N 90 Wayame mencoba untuk mengklarifikasi berkaitan semua keterangan yang disampaikan para guru, menurutnya semua yang dituduhkan tidak benar.

Kaitan dengan penggunaan rumah Dinas Kepala Sekolah berukuran 3×3 meter, kaitan keluarganya tidak seenaknya menggunakan fasilitas ruang Sekolah.

Selain itu, soal anaknya bermain di kantor bukan pada saat jam belajar mengajar, tetapi pada malam hari, itupun juga bukan untuk lokasi bernain anaknya.

Menanggapi persoalan yang terjadi beberapa anggota Komisi II menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan Kepala Sekolah, bagi para wakil rakyat seharusnya seorang pemipim mampu menjadi seorang leadership untuk menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.

Bagaimana mungkin proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik, kalau hubungan kerja sama antara Kepala Sekolah dan para guru tidak berjalan dengan harmonis.
Selain itu para legislator Kota Ambon ini, juga mempertanyakan tugas dan fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan, karena menurut mereka persoalan tersebut harusnya saat diselesaikan di dinas dan tidak perlu dibawakan sampai ke tingkat Dewan Kota.

Baca Juga :  Jalankan PKM, Program Studi Teologi dan Pastoral Konseling IAKN Lakukan Pendapampingan Anak dan Remaja

“Seharusnya masalah ini sudah dituntaskan oleh Kepala Dinas, berbagai persoalan mulai dari masalah rasa kurang nyaman antara guru dan Kepala sekolah, masalah lain juga bisa dituntaskan,” tegas Taha Abubakar anggota DPRD dari PPP.

Sebagai wakil rakyat yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Teluk Ambon menegaskan langkah penyelesaian mediasi komunikatif sudah sangat sulit karena hal-hal pribadi sudah diutarakan di depan forum DPRD, tapi akan menjadi persoalan berlarut- larut yang tidak bisa diselesaikan, sembari meminta untuk Komisi II mengatur waktu untuk turun meninjau lokasi SD Negeri 90 Wayame.

Adapun pendapat yang sama disampaikan oleh beberapa anggota Komisi II merekomendasikan agar Kepala Sekolah dipindahkan dari Sekolah dimaksud.
Kemudian ditegaskan Sekretaris Komisi II, Hadiyanto Junaedi dari Fraksi Hanura rekomendasikan untuk dipindahkan atau dimutasikan bukan bersifat tendesius ataupun untuk memojokan Kepala Sekolah tetapi untuk memulihkan situasi phisikologis masyarakat.

Diakhir rapat Ketua Komisi II, mengatakan, diberikan tugas kepada Kepala Dinas untuk segera mengambil langkah tegas menyelesaikan masalah SD Negeri 90, sambil terus dikawal oleh Komisi II

Dengan catatan apabila timbul persoalan ataupun tidak terselesaikan makan Komisi II akan mengeluarkan rekomendasi yang lebih tegas.*** (Atick.T)

Berita Terkait

Program NGOPI IAKN Ambon Gandeng RRI Pro 2 Dalam Street Session Perdana di Maluku
Perihal Bullying dan Hoaks di Era Digital, Mahasiswa UIN Ambon Edukasi Pelajar Morella
IAKN Ambon Pertegas Jejak Akademik, Gandeng Media untuk Cetak Generasi Emas Maluku
Mahasiswa IAKN Ambon Siap Mengabdi, MoU dengan Gasira Maluku Buka Ruang Kolaborasi
Rektor IAKN Ambon Lepas Mahasiswa FISK Magang: Simulasi Kerja Nyata dan Penguatan Harmoni Sosial
Diduga Oknum Guru SMK N 6 Ambon Pelecehan Seksual Kepada Siswi
Swiss-Belhotel Ambon Dorong Minat Belajar Anak Lewat Ajang Edukasi “SBAM Ranking 1”
Satu Atap Empat Agama: Belajar Toleransi dari Masyarakat Yalahatan

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:27 WIT

Program NGOPI IAKN Ambon Gandeng RRI Pro 2 Dalam Street Session Perdana di Maluku

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:35 WIT

Perihal Bullying dan Hoaks di Era Digital, Mahasiswa UIN Ambon Edukasi Pelajar Morella

Senin, 29 September 2025 - 14:18 WIT

IAKN Ambon Pertegas Jejak Akademik, Gandeng Media untuk Cetak Generasi Emas Maluku

Selasa, 2 September 2025 - 17:21 WIT

Mahasiswa IAKN Ambon Siap Mengabdi, MoU dengan Gasira Maluku Buka Ruang Kolaborasi

Selasa, 2 September 2025 - 17:15 WIT

Rektor IAKN Ambon Lepas Mahasiswa FISK Magang: Simulasi Kerja Nyata dan Penguatan Harmoni Sosial

Berita Terbaru

Daerah

Aksi Sosial Jelang HUT ke-14 Partai NasDem Maluku 

Sabtu, 1 Nov 2025 - 01:47 WIT