Kapolres Seram Bagian Barat Sesali Pemberitaan Korban Ditusuk Akibat Ngebut

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seram Bagian Barat, gardamaluku,com — Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan menyayangkan  pemberitaan salah satu media lokal yang viral terkait HH alias Hamid menghabisi korban AAM alias Azis karena kesal lantaran korban melawan saat ditegur saat mengebut di jalan.

Kapolres membantah pernyataan tersebut karena tidak pernah mengeluarkan statement atau pernyataan tersebut kepada awak media.

“Saya tidak pernah menyampaikan kepada media bahwa penusukan oleh pelaku HH alias Hamid terhadap korban AAM alias Azis karena ngebut di jalan. Statement itu tidak pernah saya ucapkan,”ujarnya kepada wartawan sekaligus membantah pemberitaan tersebut, Senin (20/1).

Ia mengaku sejak peristiwa tersebut terjadi ia hanya menyampaikan bahwa insiden yang menewaskan AAM alias Azis karena diduga ada permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.

“Sejak awal kejadian kami yang menyampaikan jika antara korban dan pelaku ini ada dendam pribadi sehingga pelaku nekad menusuk korban. Dan itu bukan karena ngebut dijalan seperti yang diberitakan,”kata Kapolres.

Dikatakan, pelaku Hamid menikam korban disejumlah bagian tubuh, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius.

Baca Juga :  Perihal Keliru Kasus Galin C di Haruku, Kuasa Hukum Minta Majelis Bebsakan Terdakwah

“Meski menderita luka yang cukup serius, namun korban ini masih berupaya untuk menyelamatkan diri, dan setelah ditolong oleh keluarga, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tomalehu, untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,”ucapnya.

Perwira dengan dua melati dipundaknya itu mengaku pelaku HH alias Hamid kini sudah  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3. Ancaman itu, hukuman mati atau seumur hidup,”pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SBAM FUN BIKE 2025: Perpaduan Sportivitas, Kebersamaan, dan Gaya Hidup Sehat
Andy Nur Akbar Pimpin Kadin SBB, Siap Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah
KADIN SBB Gelar Mukab II, Ely: Garda Terdepan dalam Kemajuan Ekonomi Daerah
Upaya Pemkab SBB di Bawah Pj Bupati Achmad Jais Ely: Infrastruktur Tetap Prioritas di Tengah Ancaman Pemotongan Anggaran
Symphony of Love: Malam Valentine Penuh Romansa di Swiss-Belhotel Ambon
Momentum HPN 2025, Pj Bupati SBB Dorong Peran Aktif Media
KNPI Maluku Serukan Persatuan, Dukung Hendrik Lewerissa sebagai Gubernur Terpilih
Sekwan dan Kisruh Penundaan Pelantikan Bupati Wakil Bupati SBB – Kelalaian, Kesengajaan, atau Alasan Klasik?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:55 WIT

SBAM FUN BIKE 2025: Perpaduan Sportivitas, Kebersamaan, dan Gaya Hidup Sehat

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:49 WIT

Andy Nur Akbar Pimpin Kadin SBB, Siap Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:44 WIT

KADIN SBB Gelar Mukab II, Ely: Garda Terdepan dalam Kemajuan Ekonomi Daerah

Kamis, 13 Februari 2025 - 01:10 WIT

Upaya Pemkab SBB di Bawah Pj Bupati Achmad Jais Ely: Infrastruktur Tetap Prioritas di Tengah Ancaman Pemotongan Anggaran

Senin, 10 Februari 2025 - 10:49 WIT

Momentum HPN 2025, Pj Bupati SBB Dorong Peran Aktif Media

Berita Terbaru