Namlea, gardamaluku, com — Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru yang diatur dalam beberapa peraturan, yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional saat ini tengah mengalami keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan permasalahan pada penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Jumat (8/11/2024).
Hal tersebut di sampaikan langsung Sekretaris Dewan, Hadi Alzagladi, dikatakan keterlambatan pembayaran Gaji seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru akibat errornya sistem dari pusat.
“Permasalahan di sistem penginputan SIPD, tapi bata bicara dengan kepala BPKAD, sistem masih tetap gangguan terganggu dan tidak bisa menginput”, ujarnya saat di hubungi Via telepon WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dirinya juga mengatakan terjadinya keterlambatan tersebut diakibatkan oleh sistem pusat di jakarta, padahal semua teksin tersebut seharusnya di kembalikan kepada kinerja Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang berkerja.
“Kapala BPKAD sudah konfirmasi dengan pihak Jakarta terkait dengan sistem tersebut, Namun belum bisa di gunakan”, kata Alzagladi.
Dari penjelasan tersebut menimbulkan tanda tanya yang serius kepada SIPD dan BPKAD, terkait kinerjanya, pasalnya, DPRD yang biasanya menerima gaji pada awal bulan di tanggal 3 atau tanggal 4, namum sampai saat belum mendapatkan gaji.
“Tapi beta sudah bicara dengan kepala BPKAD, kalo sistem masih tetap gangguan dan tidak bisa menginput maka hari senin Katong permintaan proses secara manual”, tegasnya. (WHY)