Kolaborasi Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, gardamaluku.com, — BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati di Gedung KPK, Rabu (24/7).itu

Untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, juga telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :  Dukung Program BBM Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sosialisasi QR Code Pertalite

Ekosistem anti fraud dalam Program JKN ini terus dibangun sebagai upaya bersama menciptakan Program JKN yang bebas dari kecurangan.

Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan.

Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Tugas dari Tim PK-JKN adalah mensosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya meningkatkan budaya pencegahan kecurangan (fraud) mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud) monitoring dan evaluasi dan pelaporan.

Baca Juga :  Aktifkan Satgas Ramadhan & Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siap Amankan Pasokan Energi

“Pada tahun 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp158 triliun. Untuk menjaga agar dana amanat peserta dikelola dengan baik, tentu membutuhkan komitmen semua pihak terutama fasilitas kesehatan untuk dapat mengajukan klaim secara baik dan benar sesuai dengan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta,” kata Lily.

Lily menjabarkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki beberapa layer dalam memastikan proses pengelolaan klaim sesuai dengan tata kelola yang berlaku. Pengelolaan tidak berhenti di area verifikasi namun juga di tahapan setelah pembayaran melalui verifikasi pasca-klaim (VPK) dan audit administrasi klaim (AAK).
(M-01)

Berita Terkait

Eksistensi dan Cita Pemuda Muhammadiyah dalam Pluralitas Kebangsaan
Kepengurusan FKPT Maluku Periode 2025-2027 Resmi Dilantik
Belum Muncul Menu Cetak Kartu Ujian di Laman SSCASN? Segera cek jadwal dan tahapannya
Aktifkan Satgas Ramadhan & Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siap Amankan Pasokan Energi
KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan
Transhipment Ilegal? KKP Bongkar Praktik Gelap di Laut Arafura
Sidang MK: Dalil Amus Besan Cs Tidak Didukung Bukti, Hasil Pemilu Buru 2024 Sudah Sah
Bahlil Tinjau Kapal Listrik Terapung Pastikan Listrik Aman selama Nataru di Maluku

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:07 WIT

Eksistensi dan Cita Pemuda Muhammadiyah dalam Pluralitas Kebangsaan

Kamis, 24 April 2025 - 09:22 WIT

Kepengurusan FKPT Maluku Periode 2025-2027 Resmi Dilantik

Rabu, 2 April 2025 - 13:10 WIT

Belum Muncul Menu Cetak Kartu Ujian di Laman SSCASN? Segera cek jadwal dan tahapannya

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIT

Aktifkan Satgas Ramadhan & Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siap Amankan Pasokan Energi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:03 WIT

KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan

Berita Terbaru