Kolaborasi Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, gardamaluku.com, — BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati di Gedung KPK, Rabu (24/7).itu

Untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, juga telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka! Basudara Wajib Pahami Syarat dan Cara Daftarnya

Ekosistem anti fraud dalam Program JKN ini terus dibangun sebagai upaya bersama menciptakan Program JKN yang bebas dari kecurangan.

Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan.

Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Tugas dari Tim PK-JKN adalah mensosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya meningkatkan budaya pencegahan kecurangan (fraud) mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud) monitoring dan evaluasi dan pelaporan.

Baca Juga :  Dewan Pers Kritik Jokowi Boyong Influencer ke IKN Ketimbang Ajak Wartawan

“Pada tahun 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp158 triliun. Untuk menjaga agar dana amanat peserta dikelola dengan baik, tentu membutuhkan komitmen semua pihak terutama fasilitas kesehatan untuk dapat mengajukan klaim secara baik dan benar sesuai dengan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta,” kata Lily.

Lily menjabarkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki beberapa layer dalam memastikan proses pengelolaan klaim sesuai dengan tata kelola yang berlaku. Pengelolaan tidak berhenti di area verifikasi namun juga di tahapan setelah pembayaran melalui verifikasi pasca-klaim (VPK) dan audit administrasi klaim (AAK).
(M-01)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi ! Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka! Basudara Wajib Pahami Syarat dan Cara Daftarnya
Dewan Pers Kritik Jokowi Boyong Influencer ke IKN Ketimbang Ajak Wartawan
Siap Harumkan Nama Bangsa, Atlet Taekwondo Polri Dilepas As Kapolri
Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 RI di IKN
Dukung Program BBM Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sosialisasi QR Code Pertalite
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:17 WIT

Resmi ! Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar

Minggu, 4 Agustus 2024 - 15:18 WIT

Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka! Basudara Wajib Pahami Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:40 WIT

Dewan Pers Kritik Jokowi Boyong Influencer ke IKN Ketimbang Ajak Wartawan

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:29 WIT

Siap Harumkan Nama Bangsa, Atlet Taekwondo Polri Dilepas As Kapolri

Selasa, 30 Juli 2024 - 09:55 WIT

Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 RI di IKN

Berita Terbaru