Ambon, gardamaluku,com — Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Militer 3-18, Ambon Maluku memvonis terdakwa Kopda NU dan satu rekannya 4 bulan 20 hari penjara atas perkara tindakan penganiayan terhadap Ayub Tatiratu, warga Wailela, Desa Ruma Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku.
Dalam persidangan tersebut, korban Ayub Tatiratu sempat memberikan keterangan bahwa Kopda NU telah membawa senjata api jenis pistol asli. Namun Kopda NU membantah bahwa pistol tersebut adalah pistol mainan. Bahkan barang bukti (barbuk) yang sempat digunakan Kopda NU turut dihadirkan dalam persidangan namun hanya pistol mainan.
Ibu korban Anneke Nikijuluw mengungkapkan kekecewaan terkait vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Kopda NU. Inneka mengatakan seharusnya Kopda NU dijerat dengan pasal 170 KUHP ayai (1) yang berbunyi : barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunalan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada ayat (2) berbunyi : jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Ayat (3) : jika mengakibatkan kematian maka pidana paling lama 12 tahun.
Namun yang terjadi saat ini, kata dia Kopda NU dan rekannya hanya divonis ringan 4 bulan 20 hari. Padahal, sambungnya, Kopda NU terang-terangan melakukan penganiayaan sehingga korban yang rakyat kecil mengalami luka.
Inneke lantas mempertanyakan sikap majelis hakim yang memutuskan hukuman yang terbilang ringan dan tak pantas. Ia juga mempertanyakan apakah vonis ringan kepada Kopda NU karena yang bersangkutan adalah anggota TNI dan kasus penganiayaan disidangkan di Pengadilan Militer.
“Kami sangat kecewa dengan vonis ringan kepada Kopda NU, vonis itu tak pantas karena tidak sesuai dengan perbuatan,”ucapnya.
Ia mengaku sangat terpukul dengan vonis yang hanya 4 bulan 20 hari.
“Dari awal kalau tahu akan begini, kenapa tidak langsung diputuskan saja. Kami sudah setahun mengikuti sedang, tapi hasilnya sangat mengecewakan,”ucapnya dengan nada bergetar.
Meski kecewa namun ia dan keluarga memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding meskipun terpukul dengan vonis yang tidak sebanding dengan perbuatan.
“Percuma saja, kalau banding, air mata yang jatuh ini, Tuhan tampung di kirbatnya. Terima kasih banyak, Tuhan berkati koe dengan keluarga,”pungkasnya.
Senada, kakak korban juga mengungkapkan rasa kekecewaan dengan vonis ringan 4 bulan 20 hari. Meski kecewa, kata dia pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Prinsipnya keluarga kecewa karena kejadian ini sudah berlangsung selama 1 tahun, dari awal kejadian tidak pernah pelaku sendiri datang minta maaf, mereka juga membawa-bawa nama gandong,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (5/5).
Ia bilang mereka sempat melakukan pelaporan balik ke pihak kepolisian bahwa korban melakukan pengrusakan terhadap kosnya. Saat diperiksa dan olah TKP dari pihak polisi dan TNI ternyata tidak menemukan bukti.
“akhirnya apa dik kami yang sudah di fitnah, kita lihat adik kami tidak terbukti sama sekali terhadap tuduhan yang ada, kemudian dari pihak pengacara dari ini oknum ini bersama istrinya mereka menaikan ke media bahwa ada keterlibatan kakak-kakak,”tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia pelaku juga memfitnah bahwa pihak keluarga sudah pernah menerima sejumlah bantuan. Lebih lanjut, ia berkata pelaku sempat meminta korban berulangkali untuk menandatangi surat pernyataan berdamai namun pihak keluarga menolak dan menyerahkan semuanya ke persidangan.
Mewakili keluarga korban, Ia ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan vonis majelis hakim di pengadilan militer. Menurutnya, jika keluarga mengetahui lebih awal bahwa hukuman kepada Kopda NU hanya 4 bulan 20 hari kenapa tidak dari awal saja dilakukan proses hukum secara terbuka.
Tak hanya itu, pihak keluarga korban mengaku mereka tidak pernah mendapatkan informasi bahwa kapan waktunya pelaku ditahan hingga menjalani sidang.
“Kami benar-benar tidak tahu apa-apa. Kami hanya melihat mereka tetap bebas, seolah tidak terjadi apa-apa. Rasa keadilan, kami sebagai keluarga korban tentu terganggu,”imbuh dia.
Ditanya apakah keluarga korban akan melakukan banding. Ia menuturkan pihaknya sudah menghormati putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding.