Ambon, gardamaluku, com — Kenapa tidak berdasar dan isi pemberitaan tidak benar contoh kongkrit adalah dijelaskan banyak SMA maupun SMK dibangun ruang kelas baru atau laboratorium tanpa peralatan pendukung. Hanya meja, kursi dan lemari tanpa peralatan laboratorium.
“Maksud saya bilang hoax dan tidak berdasar adalah SMA dan SMK mana yang peralatan laboratorium tidak lengkap? SMA atau SMK di daerah mana disebutkan dong jang hanya menyebutkan SMA dan SMK-nya. Kita bicara fakta dan data biar publik ikut tercerahkan dalam pemberitaan,”ujar Kuasa Hukum Hamid Fakaubun, melalui keterangan tertulis, Kamis, (14/11).
Yang berikut, kata dia soal setoran dan pungutan liar (pungli). Ia lantas melayangkan pertanyaan sederhana siapa yang menyetor dan siapa yang penyetor? Siapa yang melakukan pungli. Praktik pungli ini disektor mana biar jelas dan terang barang ini, mohon maaf skali lagi kita harus bicara fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada lagi sumber yang tidak mau menyebutkan namanya. Ia menyampaikan bahwa kalau praktik korupsi itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidik yakni Insun Sangadji.
“Kita runut satu-satu ya, yang pertama pertanyaan saya sederhana praktik korupsi apa yang dilakukan oleh ibu Insun? Kemudian Bukti kongkrit keterlibatan ibu Insun dimna?,’ucapnya.
“Jangan menuduh seseorang tanpa memiliki dasar dan bukti yang jelas, sayangnya framing dan pembentukan opini sudah terlanjut dilakukan secara sistematis. Tujuannya untuk menghakimi mereka diruang publik kalau beliau beserta kepala-kepala bidangnya benar-benar melakukan praktik korupsi. Padahal faktanya mereka tidak pernah melakukan praktik korupsi dan mereka belum pernah dijatuhi hukuman karena praktik korupsi. Ini bicara fakta dan ini saya bicara data,”tuturnya.
Ia lantas merasa heran ketika banyak pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Namun yang menjadi sasaran hanya Kadis Pendidikan Insun Sangadji dan Kepala Bidang SMA Nisa.
“Saya hera yang disasar hanya ibu Insun dan ibu Nisa, faktanya dalam setiap pemberitaan hanya mereka berdua yang disasar, foto mereka yang dipampang dalam setiap pemberitaan ini sesuatu yang menjadi tanda tanya besar kenapa hanya mereka yang di sasar,”timpalnya.
Hamid lantas mengatakan bahwa pengelolaan Dan Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 yang diperuntukan sudah tepat dan sesuai mekanisme.
Kenapa tepat, lebih lanjut ia berkata karena telah sesuai mekanisme dan fakta setiap pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang diklaim selalu diawasi oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah.
Faktanya, sebelumnya pekerjaan dilaksanakan baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun pihak kontraktor hingga konsultan.
“Ada yang namanya penandatangan fakta integritas dihadapan Kejaksaan Tinggi Maluku. Tujuan apa, guna memperkuat pengawasan terhadap proyek fisik pendidikan, mencakup pembangunan SMA, SMK, SLB, dan proyek-proyek pendidikan lainnya di wilayah Maluku. Dan ini sudah menjadi kewajiban dan tradisi setiap tahunya. Ini saya bicara fakta dan data,”imbuh dia.
Ia mengklaim fakta tersebut telah berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bahwa LKPD Pemprov Maluku Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan bukti yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Faktanya, Provinsi Maluku pertama dalam sejarah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2023. Pemprov Maluku meraih opini tersebut untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut terhitung sejak LKPD 2019-2023. Opini tersebut tertuang dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023.
“Kalau Lembaga Negara sekelas BPK RI memberikan penghargaan atas laporan keuangan daerah Provinsi Maluku lima kali berturut-turut itu artinya termasuk di dalamnya laporan keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi itu baik, transparan dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah,”pungkasnya.