Ambon, gardamaluku, com — Ketua Lembaga Nanaku Maluku Usman Rumainbugis menyoroti mangkraknya proyek pembangunan jaringan irigasi di Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku senilai Rp226 miliar.
Usman mengatakan proyek tersebut diduga di korupsi oleh kontraktor dan satker Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku. Proyek itu dikerjakan oleh PT. Guna Karya Basuki dengan nilai anggaran sebesar Rp226.904.174.000.
“Proyek itu menjadi harapan masyarakat petani di kabupaten SBT agar mendapat suplai air di lahan pertanian maupun kebutuhan lain ternyata sampe sekarang tidak ada pemanfaatan samasekali,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3).
Ia bilang mengacu pada peraturan pemerintah tentang pemanfaatan sumber daya air diatur dalam beberapa peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air, termasuk proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola pengelolaan, dan rencana pengelolaan sumber daya air.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023 tentang kebijakan nasional sumber daya air, yang merupakan arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, termasuk pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya air. Dalam peraturan-peraturan tersebut, diatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya air, seperti, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, mengatur tentang pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
Pengelolaan sumber daya air yang terpadu, mengatur tentang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan menyeluruh. Pengelolaan sumber daya air yang berbasis masyarakat mengatur tentang pengelolaan sumber daya air yang berbasis masyarakat dan melibatkan peran serta masyarakat.
Lembaga Nanaku Maluku menilai bahwa proyek irigasi Bubi tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sekitar lantaran proyek mangkrak alias macet di tengah jalan.
“Kami meminta kejaksaan dan Polda Maluku segara mengaudit Balai Wilayah Sungai dan PT. Guna Karya Basuki diduga melakukan tidak pidana korupsi di proyek tersebut dan tidak amanah menjalan program Presiden tentang pemanfaatan sumberdaya air secara berkelanjutan,”ucapnya.
“Kami meminta KPK RI segara turun ke Maluku dan mengaudit semua proyek nasional yang bermasalah di Balai Wilayah Sungai di Maluku. Karena Balai Wilayah Sungai Maluku telah banyak menangani proyek irigasi, waduk maupun bendungan tidak pernah sukses dan memberikan efektivitas yang baik untuk masyarakat sekitar,”tambah dia menjelaskan.
Usman mengaku pihaknya sudah mendatangi kantor BWS Maluku terkait permintaan kejelasan proyek tersebut pada 28 Februari 2025.
“Kami datangi kantor BWS meminta kejaksaan proyek ini mau di manakan ? Namun pihak BWS tidak satupun menemui kami maka hari Senin tanggal 10 Maret 2025 lembaga Nanaku Maluku LSM, dan OKP SE provinsi Maluku akan membuka melaporkan secara resmi dugaan korupsi irigasi Bubi SBT di Reskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Maluku, karena kami suda mengantongi bukit kuat observasi di lapangan dan testimoni dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat,”pungkasnya.
Penulis : Said Sotta
Editor : Said Sotta