Ambon, gardamaluku,com— Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Djafar Kwairumaratu.
Ia ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Gemba, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Sabtu (17/8).
Saat tertangkap, Djafar tak memberikan perlawanan. Ia digelandang menuju Kota Ambon menumpangi kapal laut. Setibanya di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon sekitar pukul 15:00 WIT. Djafar memakai rompi tahanan dan tangan terborgol langsung menuju ruangan pemeriksaan. Ia diperiksa selama empat jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai diperiksa, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sambil menunggu berkas korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Djafar tak memberikan komentar apa-apa kepada awak media saat berjalan menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman gedung.
Djafar sempat melarikan diri selama enam bulan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Maret 2024 atau sekitar enam bulan. Djafar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung di sekretariat Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 senilai Rp28.839.458.913
Rinciannya, untuk anggaran belanja langsung Rp12.789.905.239 dan anggaran belanja tidak langsung Rp16.49.553.
Kala itu, Djafar sebagai pengelola keuangan pada Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Timur. Ia sempat memerintahkan Bendahara Idrus Lestaluhu untuk memanipulasi beberapa dokumen keuangan terkait pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM.
Meski begitu, dokumen keuangan tersebut tanpa melewati proses pengujian dan kelayakan namun Djafar yang saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran langsung menandatangani dokumen keuangan sehingga terjadi fiktif dan markup.
Asintel Kejaksaan Tinggi Maluku Raden dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku pada Sabtu (17/8) sore, mengatakan Djafar sempat dipanggil untuk diperiksa selama tiga kali setelah surat perintah penyidikan tersangka pada 29 Januari 2024.
“Jadi yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa selama tiga kali,”ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejati Maluku, Sabtu (17/8).
Ia bilang surat panggilan kepada Djafar itu dilayangkan sejak tanggal 13 Februari 2024, tanggal 28 Februari 2024 dan tanggal 15 Maret 2024. Namun Djafar sering mangkir dalam panggilan tersebut. Mereka kemudian menerbitkan surat pencarian daftar pencarian orang pada Mei 2024.