Mantan Sekda Seram Timur Buronan Korupsi Rp28 Miliar  Ditangkap di Kamar Kos di Gemba

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 20:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku,com Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Djafar Kwairumaratu.

Ia ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Gemba, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Sabtu (17/8).

Saat tertangkap, Djafar tak memberikan perlawanan. Ia digelandang menuju Kota Ambon menumpangi kapal laut.  Setibanya di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon sekitar pukul 15:00 WIT. Djafar memakai rompi tahanan dan tangan terborgol langsung menuju ruangan pemeriksaan. Ia diperiksa selama empat jam.

Usai diperiksa, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sambil menunggu berkas korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Djafar tak memberikan komentar apa-apa kepada awak media saat berjalan menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman gedung.

Baca Juga :  Hanya 10 Kuota CPNS SBB Tahun 2024, Pj Bupati Dinilai Tidak Punya Kemampuan Lobi

Djafar sempat melarikan diri selama enam bulan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Maret 2024 atau sekitar enam bulan. Djafar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung di sekretariat Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 senilai Rp28.839.458.913

Rinciannya, untuk anggaran belanja langsung Rp12.789.905.239 dan anggaran belanja tidak langsung Rp16.49.553.

Kala itu, Djafar sebagai pengelola keuangan pada Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Timur. Ia sempat memerintahkan Bendahara Idrus Lestaluhu untuk memanipulasi beberapa dokumen keuangan terkait pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM.

Meski begitu, dokumen keuangan tersebut tanpa melewati proses pengujian dan kelayakan namun Djafar yang saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran langsung menandatangani dokumen keuangan sehingga terjadi fiktif dan markup.

Baca Juga :  Penguatan Tata Kelola Desa: Pelantikan Kepala Desa Uraur, Waimital, dan Pj Tiang Bendera di SBB

Asintel Kejaksaan Tinggi Maluku Raden dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku pada Sabtu (17/8) sore, mengatakan Djafar sempat dipanggil untuk diperiksa selama tiga kali setelah surat perintah penyidikan tersangka pada 29 Januari 2024.

“Jadi yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa selama tiga kali,”ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejati Maluku, Sabtu (17/8).

Ia bilang surat panggilan kepada Djafar itu dilayangkan sejak tanggal 13 Februari 2024, tanggal 28 Februari 2024 dan tanggal 15 Maret 2024. Namun Djafar sering mangkir dalam panggilan tersebut. Mereka kemudian menerbitkan surat pencarian daftar pencarian orang pada Mei 2024.

 

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras
Sarimanella Hanya Kepala Desa Bukan Raja di Passo
Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Skandal Mafia Oplosan di Maluku
Jelang Ramadhan, Warga Tiga Kelurahan di Ambon Deklarasi Damai Bersama Polisi
SOKSI Maluku; Inggrid Ferdinandus Siap Perkuat Ketum Boy Sangadji
KPU Maluku Gelar Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan 2024
Gelar Fokus Grup Diskusi, KPU SBB Evaluasi Pilkada 2024 
Dana Desa Dipertanyakan, Proyek Air Bersih di Yaputih Tak Berfungsi

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:40 WIT

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:29 WIT

Sarimanella Hanya Kepala Desa Bukan Raja di Passo

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:43 WIT

Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Skandal Mafia Oplosan di Maluku

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:16 WIT

Jelang Ramadhan, Warga Tiga Kelurahan di Ambon Deklarasi Damai Bersama Polisi

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:31 WIT

SOKSI Maluku; Inggrid Ferdinandus Siap Perkuat Ketum Boy Sangadji

Berita Terbaru

Pj. KPN Negeri Passo

Daerah

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Senin, 17 Mar 2025 - 13:40 WIT