Buru, gardamaluku,com — Dalam rangka penyesuaian data peserta dan penerimaan iuran wajib Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN),
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta Dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Buru. Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib ini dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Tujuannya untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim menyampaikan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Validasi data peserta dan iuran ini diperlukan untuk menjamin kesesuaian data peserta dan iuran antara data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan master file BPJS Kesehatan,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
Harbu mengatakan pihaknya tengah fokus terutama dari kegiatan tersebut. Pertama untuk menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan Kesehatan.
Kedua, mengumpulkan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Ketiga, memastikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai komposisi persentase 1% dan 4%. Yang keempat, mendapatkan data kepesertaan PPU pemerintah daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan.
Dan yang terakhir, menyepakati hasil perhitungan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan KPPN.
Selain itu, soal Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang dapat digunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah setempat dalam menghitung besaran iuran JKN per pegawai, per satuan kerja pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal 12 juta.
“Aplikasi ini merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen PPU PN Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, cepat dan tepat,”imbuh dia.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, data iuran wajib Pemerintah Kabupaten Buru, tidak terdapat selisih kurang atau lebih untuk pembayaran 1 persen maupun 4 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah). Perhitungan ini berdasarkan gaji induk dan belum memperhitungkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan jasa medis.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Buru untuk beberapa hal. Yang pertama yaitu melakukan pembayaran iuran jaminan kesehatan tepat waktu dan tepat akun. Yang kedua, memastikan kembali kebenaran kode akun penyetoran sebelum melakukan pembayaran iuran JKN. Yang ketiga, Memastikan Penganggaran, Pemotongan, dan Penyetoran untuk 5 komponen gaji (Gaji Induk, TPP, TPG & jasa media) oleh Pemda selaku Pemberi Kerja (4%) maupun dari PNS selaku pekerja penerima upah (1%) melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) ataupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-Perubahan),”harapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Buru, Nawawi Tinggapy, menuturkan pemadanan data dan iuran harus rutin dilakukan agar bisa memperoleh data yang akurat.
“Dengan adanya pemadanan atau mencocokkan data dan iuran, maka kita bisa memperoleh data yang valid dan akurat. Selain itu, penting juga ketepatan waktu dalam penyetoran ke kas negara oleh pemerintah daerah,”kata Nawawi.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatangan bersama berita acara rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah antara KPPN Ambon, Pemerintah Kabupaten Buru, dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon.