Ambon, gardamaluku.com,,– Tim khusus Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali menangkap BC dan SA dua terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur asal warga Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, BC dan SA ditangkap di kawasan Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (25/7) malam sekitar pukul 20:00 WIT.
“Kedua terduga pelaku ini ditanggap dikawasan Haruru, Kecamatan Amahai, sekitar pukul 20.00 WIT malam ini,”ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bilang penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda. Seorang pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kota Ambon dan dua pelaku diamankan di Kota Masohi.
“Yang satu kita bersama Polda tangkap di tempat persembunyiannya di Kota Ambon, sedangkan dua lagi kita tangkap di Masohi, sehingga total sudah tiga tersangka yang kita tangkap,”tuturnya.
Saat ini, kata dia polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih berusaha kabur.
“Dua pelaku sudah kita kantongi identitasnya dan sementara kita kejar,”ujar Kapolres.
Ia mengimbau warga Desa Rumakay untuk tidak menyembunyikan kedua terduga pelaku. Ia meminta warga membantu aparat sehingga bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kairatu kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kita minta agar ada kerjasama yang baik dari masyarakat khususnya warga Rumakay. Mari bantu kita, jangan sembunyikan mereka,”pintah Kapolres.
“Masyarakat kami himbau untuk tetap tenang, jangan melakukan aksi-aksi yang bisa berdampak lebih besar. Mari kita sama-sama jaga situasi dan kondisi keamanan di SBB ini. Tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang tidak benar. Jika ada sesuatu silahkan laporkan kepada Pemerintah desa, atau Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau juga langsung ke Polsek dan Polres,”pungkasnya.