Foto : istimewa
Huamual, gardamaluku.com – Proses dan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024, termasuk Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah Sampai pada tingkat rekapitulasi dan penghitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten/kota. Namun, dalam proses pemilihan yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang terjadi di Kecamatan Huamual, kabupaten SBB. Dari pantauan media ini, proses rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Huamual pada Jumat, ( 29/11 – Senin 2/13/ 2024), ditemukan adanya kekurangan ratusan surat suara untuk jenis pemilihan Gubernur/wakil gubernur serta jenis pemilihan Bupati/wakil bupati yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari KPU kabupaten SBB. Kekurangan surat suara yang diterima oleh KPPS tersebut terkonfirmasi dari adanya Formulir catatan Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang dituangkan oleh beberapa ketua KPPS di kecamatan Huamual.
Saat pleno berlangsung, terlihat saksi pasangan Calon saat ada yang mengajukan keberatan dengan mengisi Formulir keberatan saksi. Hal ini menurutnya, agar nantinya dapat diteruskan kepada saksi ditingkat pleno KPU kabupaten untuk ditindaklanjuti . ” Kami sudah mengisi Formulir keberatan saksi untuk persoalan kekurangan ratusan surat suara dibeberapa TPS yang ada di Desa LUHU, Lokki dan Iha. KPU kabupaten SBB harus menjelaskan alasan kekurangan tersebut kepada publik “, demikian kata salah satu saksi kepada, yang tidak bersedia namanya dipublis kepada gardamaluku.com ,Selasa (3/12/2024).
Melihat kondisi yang terjadi, banyak pertanyaan yang muncul terhadap kinerja KPU SBB. Mengapa demikian?, pada pemilihan Umum (Pemilu) 14 Pebruari 2024, dinilai memiliki tingkat kesulitan lebih besar dari pemilihan kepala daerah, namun tidak terjadi hal demikian. Hal ini karena, pada Pemilu terdapat 5 jenis pemilihan ( Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota).
“ Namun, sebagaimana diketahui di kabupaten SBB khususnya pada kecamatan Huamual, tidak terdapat kekurangan surat suara yang diterima oleh pemilih seperti yang terjadi pada pilkada 2024 ,ada apa sebenarnya? ”, tanya saksi tersebut.
Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi para saksi pasangan calon Gubernur dan Bupati yang nantinya bertugas pada proses rekapitulasi ditingkat KPU kabupaten. KPU kabupaten SBB diharapkan dapat menjelaskan persoalan kekurangan surat suara tersebut. Apakah persoalan kekurangan surat suara di Kecamatan Huamual murni kekeliruan , ataukah tidak. Jangan sampai publik menilai adanya dugaan ” Permainan ” Yang dilakukan Oleh KPU kabupaten SBB untuk memuluskan langkah salah satu pasangan calon.