Ambon, gardamaluku,com — Polres Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi magang berinisial AN (16).
“Sekdis sudah ditetapkan tersangka,”ujar Kepala Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP L Beli, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9) malam.
Usai tersangka, kata dia yang bersangkutan kembali menjalani pemeriksaan di ruangan Unit PPA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan sementara pemeriksaan,”tambah dia.
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh sempat menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Unit PPA Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi magang berinisial AN (16).
Pantauan di lokasi, Sekretaris Dinas Pariwisata itu tiba di gedung PPA di Mapolresta Ambon sekitar pukul 09:00 WIT, dan langsung diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual.
Petugas PPA juga memeriksa korban yang didampingi ibunya, Maimun, datang ke kantor polisi. Tak hanya itu, keluarga korban hingga aktivis perempuan nampak terus berdatangan dan menempati kursi ruang tunggu PPA.
Mereka datang untuk memberi dukungan kepada korban. Mereka berharap pelaku segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami minta pelaku dihukum, kalau dihukum bisa mengobati rasa suka keluarga dan membersihkan nama baik sang anak di mata teman-temannya,”ujar ibu korban, Maimun saat mendampingi anaknya di Gedung Unit PPA Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (12/9). Ok
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pekan lalu atau Jumat (6/9) pagi. Kala itu, korban yang merupakan siswi itu sedang magang di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.