Sekwan DPRD Buru Selatan  Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Postingan Safitri-Beno Terima Rekomendasi Golkar 

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku,com — Sekwan DPRD Kabupaten Buru Selatan, Maluku Kifli Longa dilaporkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku terkait dukungan terhadap petahana calon bupati Kabupaten Buru Selatan  Safitri Malik Soulisa dan wakil Hempri Beno Lesnussa.

Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku, Rabu (21/8).

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Hamja Loilatu menyebut Sekwan DPRD Buru Selatan Kifli Longa sempat memposting foto Safitri-Beno saat menerima rekomendasi Partai Golkar pada 18 Agustus 2024 lalu.

“Kita melaporkan seorang ASN yang  juga Sekwan DPRD Buru Selatan karena secara terang-terangan mendukung paslon petahana, Kifli Longa memposting foto Safitri-Beno saat terima rekomendasi Golkar,”ujarnya usai menyerahkan berkas di Gedung Bawaslu Maluku Puncak Karpan Ambon, Rabu (21/8).

Baca Juga :  Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Polres Kepulauan Aru Bongkar Kasus Penyalahgunaan Kelonggaran Tarik Kredit dan Setoran Nasabah di Bank Pelat Merah

Saat ini, kata dia pihaknya sudah menyerahkan berkas dugaan laporan itu kepada Bawaslu. Bawaslu sudah  menerima pula pengaduan tersebut.

Hamja berinisiatif melapor ke Bawaslu Maluku setelah melihat Kifli Longa memposting foto Safitri-Beno di akun WhatsApp yang sempat viral di media sosial.

AMPERA kemudian menulusuri postingan lebih lanjut temuan tersebut. Mereka kemudian memutuskan membawa sejumlah barang bukti seperti hasil screenshot postingan foto Safitri-Beno.

Tak hanya itu, Hamja mengklaim dalam postingan yang sempat viral itu turut  Camat Leksula Kabupaten Buru Selatan Viktor Lesnussa ikut memberikan dukungan kepada Safitri-Beno di kolom komentar.

“Satukan Gerak bersama Bunda Bupati bersama bung Beno, lanjutkan,”tulis Camat Leksula, Viktor Lesnussa di akun resminya.

Baca Juga :  Hendrik-Vanath Umumkan Eks Gubernur Maluku Said Assagaf Jadi Ketua Timses 

Ia menilai aksi postingan sebagai bentuk dukungan terhadap paslon petahana melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN dan pasal 2 yang berbunyi setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Hamja mengklaim tidak memiliki muatan politis dalam laporan AMPERA ke Bawaslu tersebut. Ia juga mengaku sama sekali tidak terafiliasi dengan partai politik atau salah satu pasangan calon bupati Buru Selatan.

“Kami hanya ingin ASN benar-benar netral, ASN harus netral, agar Pilkada itu bersih,”pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras
Happy Kiddy MCM Tampil Lebih Modern: Sensasi Bermain yang Lebih Seru Padat Edukasi
Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kepemimpinan Rusdi Ambon di PD Panca Karya
Zakat Produktif: Hadiah Kehidupan untuk La Nurdin, Asa Baru dari Hualoy
Nadjwa Cs Tak Hargai Undangan, Mediasi SD N 90 Wayame Tunda
Gubernur Bahas Investasi Dengan Konsul Kehormatan Kerajaan Belanda di Ambon
Forum Bisnis Daerah; HPMI dan Pemkab KKT Sinergi Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar SBT Merasa ada Kejanggalan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:40 WIT

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:21 WIT

Happy Kiddy MCM Tampil Lebih Modern: Sensasi Bermain yang Lebih Seru Padat Edukasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:52 WIT

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kepemimpinan Rusdi Ambon di PD Panca Karya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:01 WIT

Zakat Produktif: Hadiah Kehidupan untuk La Nurdin, Asa Baru dari Hualoy

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:39 WIT

Nadjwa Cs Tak Hargai Undangan, Mediasi SD N 90 Wayame Tunda

Berita Terbaru

Pj. KPN Negeri Passo

Daerah

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Senin, 17 Mar 2025 - 13:40 WIT