Ambon, gardamaluku,com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Ismail Usemahu menjalani pemeriksaan di Gedung Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait kasus korupsi Jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp7,2 miliar.
Pantaun di lokasi, Kepala Dinas PU Provinsi Maluku Ismail Usemahu tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Maluku pukul 10:00 WIT. Ia mengenakan seragam dinas dan didampingi kuasa hukum. Ia langsung menuju ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek jalan Danar Tetoar yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2023 senilai RP7,2 miliar.
Anggaran tersebut sudah dicairkan seratus persen, namun usai pekerjaan ditemukan masalah, Yakni, dua spot jalan dengan panjang sekitar dua kilometer sama sekali tidak tersentuh pekerjaan oleh kontraktor. Ada juga terdapat satu spot jalan yang baru dikerjakan. Namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot jalan tersebut tergolong masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai empat jam diperiksa, Ismail Usemahu mengklaim ia hanya mengikuti proses dari bawah setelah ada kontraktor, konsultan hingga PPK terkait proyek pemiliharaan jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar.
Kala menjabat kadis, tepatnya di bulan Desember proyek jalan Danar Tetoar mulai memasuki batas waktu pengajuan SPM untuk melakukan pembayaran, sehingga sebagai Penguasa Anggaran (PA) atau Kepala Dinas berhak untuk meneruskan berita acara atau kwitansi pembayaran.
“Kebetulan di Desember itu ada batas waktu untuk pengajuan untuk SPM untuk pembayaran. saat itu saya disodorkan beriata acara seratus persen, saat itu Desember, saya mau tanda tangan SPM diajukan dari bawah seratus persen,” ujarnya kepada awak media usai diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (9/12).
Ismail mengaku proyek pemiliharaan jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp7,2 miliar sudah dicairkan seratus persen karena saat menjadi kepala dinas baru ia sempat disodorkan SPM untuk tanda tangan terkait pembayaran proyek.
Namun Ismail mengklaim tidak mengetahui bentuk proyek fisik yang dikerjakan. Pasalnya, kata dia saat itu, ia baru berproses dari bawah dan hanya meneruskan sebagai kepala dinas baru.
“Jadi kalua saya itu bersadarkan proses dari bawah. Iya kan, dari situ ada konsultan, ada kontraktor, ada PPK dan ada PPDK. Kemudian selaku PA saya sempat disodorkan berita acara kwitansi SPM, saya tindaklanjuti saja,”Ucapnya.
Sebelumnya, bendahara proyek jalan Danar Tetoar Eden Liklikwatil dan Ketua Tim Peneliti Pelaksana Kontrak Richard Soumena sempat diperiksa terkait proyek pemiliharaan ruas jalan Danar Tetoar di Kabupaten Mlauku Tenggara senilai Rp7,2 miliar.