Ambon, gardamaluku,com — KNPI Maluku resmi melaporkan suami Bella Shofie Muhammad Daniel Rigan (MDR) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terkait pemanfaatan dugaan ijazah palsu untuk maju di Pilkada Buru.
“Kami menduga bahwa yang bersangkutan telah memanipulasi ijazah yang bersangkutan, sebab tahun penerbitan tidak sesuai dengan tahun surat kehilangan yang diterbitkan oleh satuan Polres Pulau Buru,”kata Kuasa Hukum Ketua KNPI Buru, Salahudin Hamid Fakaubun, Rabu (4/9).
Ia bilang, mereka sempat membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti, berupa pertama surat foto copy kehilangan yang diterbitkan dari Polres Pulau Buru. Kedua surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buru dan terakhir foto copy ijazah paket c SMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kemarin damping Ketua KNPI Buru, kita mendatangi SPKT Polda Maluku dan memasukan laporan, bentuk laporan yang kami adukan mengenai maladministrasi yang dibuat bakal calon bupati yakni Muhammad Rigan,”ujarnya.
Mereka menilai sempat terjadi kejanggalan pada penerbitan ijazah paket C yang dikeluarkan oleh salah satu sekolah Buru. Pasalnya, dalam ijazah paket C tersebut tidak tertera keterangan kelulusan baik tingkat SD hingga SMP tempat yang bersangkutan menimbah ilmu.
Tak hanya itu, surat keterangan kehilangan ijazah untuk membenarkan bahwa ijazah yang bersangkutan hilang juga tidak diterbitkan. Begitu pun di Polres Buru, laporan kehilangan ijazah ditulis tahun 2022 namun ijazah paket C diterbitkan 2021.
Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Buru membenarkan bahwa yang bersangkutan sempat mengecam pendidikan di SD dan SMP dan ijazah baru diterbitkan 2024.
“Kami juga memiliki bukti yang lain, kita sempat mendatangi beberapa teman sekolah Muhammad Rigan namun mereka mengaku Rigan bersekolah di SMP namun tidak selesai, ada juga perbedaan nama di ijazah SD, SMP dan ijazah paket C,”ucapnya.
Ketua OKK KNPI Provinsi Maluku mengatakan pergantian nama ijazah dibolehkan saja jika sudah ada penetapan pengadilan. Namun, hingga saat ini putusan tersebut tidak pernah ada.
Lebih lanjut ia berkata, Muhammad Rigan sebagai bakal calon Bupati Buru juga memiliki masalah terkait kelebihan satu huruf nama di nomor induk siswa (NIS) sehingga kuat dugaan ijazah yang bersangkutan bermasalah.
Fakaubun menambahkan pihaknya akan bertolak ke Pulau Buru pada Kamis, (5/9) besok guna melaporkan masalah tersebut ke Gakumdu di Pulau Buru. Pasalnya, masalah tersebut merupakan dugaan pelanggaran pemilu sehingga sentra Gakumdu segera menindaklanjuti sesuai PKPU terkait menyerap aspirasi masyarakat.
Kasus ini, bermula setelah seorang tim kuasa hukum pasangan calon di Buru dengan akronim MANDAT sempat melaporkan Ketuan KNPI Buru AlMuhajir.
AlMuhajir dilaporkan kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati Buru Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasmi ke Polres Buru terkait keterangan AlMuhajir di sebuah media menyarankan masyarakat memilih pemimpin Buru lima tahun yang tidak instan.
Namun, mereka tidak melaporkan menggunakan hak jawab namun melaporkan Almuhazir sebagai ketua KNPI Buru.
Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Muhammad Daniel Rigan (MDR) dan Harjo Udanto Abukasmi atau jargon MANDAT resmi mendaftar di KPU Buru pada Kamis, (29/8).
Mereka diusung Partai NasDem dan Gerindra. Partai itu memiliki 5 kursi di DPRD.