Tak Miliki Form A-Pindah Pemilih, KPPS Ijinkan Pemilih di Huamual Mencoblos

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto : suasana pleno PPK Huamual

Huamual, gardamaluku.com – Kuat dugaan terdapat pemilih yang tidak memiliki Formulir pindah pemilih , tetapi diijinkan memberikan hak pilihnya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kecamatan Huamual. Berdasarkan pantauan media ini pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Luhu, Senin (2/12/2024), terdapat puluhan pemilih yang memberikan hak pilihnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga berdomisili diluar kabupaten SBB.

Hal ini terlihat dari daftar hadir pemilih yang dipertanyakan beberapa saksi ketika pleno rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung. Dimana, terdapat pemilih yang diduga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diluar kabupaten SBB. ” Kami minta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menunjukkan bukti fisik e-KTP yang digunakan pwmilih yang terdaftar dalam DPK “, demikian kata salah satu saksi kepada PPS Desa Lokki.

Jika benar terjadi demikian, maka kejadian tersebut justeru telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur/wakil gubernur serta pemilihan Bupati/walikota tahun 2024. Dimana, pada pasal 53 ayt (3) menyatakan ” Pemilih DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD “.

Sementara itu, bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT),namun karena keadaan tertentu maka pemilih tersebut akan melakukan pemungutan suara ditempat lain, maka pemilih tersebut harus melaporkannya kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten kota paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, agar KPU kabupaten/kota dapat mengeluarkan formulir-Model A Pindah memilih. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 51 PKPU nomor 7 tahun 2024.

Baca Juga :  DPS Pilkada 2024. KPU Maluku Tetapkan 1.326.608 Pemilih

Namun, mirisnya di Kecamatan Huamual ditemukan adanya Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) memiliki NIK diluar SBB, serta Pemilih Pindahan (DPTb) yang tidak memiliki dokumen Formulir model A-Pindah Pemilih, tetapi tetap dibijinkan memberikan hak pilih di TPS oleh KPPS setempat.

Melihat kondisi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten SBB diharapkan segera mengambil sikap tegas untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-21 SBB: Membangun Daerah Maju, Inovatif, dan Berbudaya Menuju Indonesia Emas 2045
Boy Sangadji Dianggap Solusi Baru Kepemimpinan Golkar Maluku
Loyalis Hendrik Lewerissa Asal Huamual SBB Dukung Sikap Tegas Polisikan Patrick Papilaya
Bawaslu SBB Dituding Abaikan Laporan Money Politics
Kekalahan Kandidat Akibat Tim “Asal Tuan Senang” Ditambah “Buta” Data
Ketua KPU Buru Diseret ke Rana Hukum
Refleksi Pasca Pilkada, Disiplin Kader Partai: Ketidakpatuhan sebagai Bentuk Pengkhianatan Moral dan Politik
Demo di KPUD Mimika, Mayarakat Minta Suara Mereka Dikembalikan
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:43 WIT

Refleksi HUT ke-21 SBB: Membangun Daerah Maju, Inovatif, dan Berbudaya Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:59 WIT

Boy Sangadji Dianggap Solusi Baru Kepemimpinan Golkar Maluku

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:25 WIT

Loyalis Hendrik Lewerissa Asal Huamual SBB Dukung Sikap Tegas Polisikan Patrick Papilaya

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:52 WIT

Bawaslu SBB Dituding Abaikan Laporan Money Politics

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:39 WIT

Kekalahan Kandidat Akibat Tim “Asal Tuan Senang” Ditambah “Buta” Data

Berita Terbaru