Huamual, gardamaluku.com – Kuat dugaan terdapat pemilih yang tidak memiliki Formulir pindah pemilih , tetapi diijinkan memberikan hak pilihnya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kecamatan Huamual. Berdasarkan pantauan media ini pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Luhu, Senin (2/12/2024), terdapat puluhan pemilih yang memberikan hak pilihnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga berdomisili diluar kabupaten SBB.
Hal ini terlihat dari daftar hadir pemilih yang dipertanyakan beberapa saksi ketika pleno rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung. Dimana, terdapat pemilih yang diduga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diluar kabupaten SBB. ” Kami minta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menunjukkan bukti fisik e-KTP yang digunakan pwmilih yang terdaftar dalam DPK “, demikian kata salah satu saksi kepada PPS Desa Lokki.
Jika benar terjadi demikian, maka kejadian tersebut justeru telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur/wakil gubernur serta pemilihan Bupati/walikota tahun 2024. Dimana, pada pasal 53 ayt (3) menyatakan ” Pemilih DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD “.
Sementara itu, bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT),namun karena keadaan tertentu maka pemilih tersebut akan melakukan pemungutan suara ditempat lain, maka pemilih tersebut harus melaporkannya kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten kota paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, agar KPU kabupaten/kota dapat mengeluarkan formulir-Model A Pindah memilih. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 51 PKPU nomor 7 tahun 2024.
Namun, mirisnya di Kecamatan Huamual ditemukan adanya Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) memiliki NIK diluar SBB, serta Pemilih Pindahan (DPTb) yang tidak memiliki dokumen Formulir model A-Pindah Pemilih, tetapi tetap dibijinkan memberikan hak pilih di TPS oleh KPPS setempat.
Melihat kondisi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten SBB diharapkan segera mengambil sikap tegas untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.