Ambon, gardamaluku, com, — Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus seorang pemuda berinisial ASM (24) karena menyembunyikan puluhan paket narkoba jenis ganja di rumahnya.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S Luhukay mengatakan puluhan paket ganja tersebut milik ASM.
Awalnya, ASM tertangkap di SPBU Wayame, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22:30 WIT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tertangkap, ASM sedang membawa enam paket ganja berukuran kecil. Saat diinterogasi, ASM mengaku ada sekitar 22 paket ganja masih tersimpan di rumahnya.
ASM lantas digiring dengan tangan terborgol menuju kediamannya. Setibanya, polisi kemudian melakukan penggeladahan dan berhasil menemukan sekitar 22 paket ganja.
Usai menyita barang haram tersebut, ASM kemudian digelandang menuju markas besar Direktorat Reserse Narkoba di Kawasan Parigi Lima, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Kita tangkap ASM karena ada informasi dari warga yang bersangkutan sedang mambawa ganja dan sering menyimpan ganja di rumahnya,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, (14/11).
Penangkapan terhadap ASM, Warga Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku bermula ketika laporan warga ke polisi. Usai menerima informasi, polisi lantas bergerak cepat dan membuntuti pelaku. Polisi sempat mangkal di sekitar SPBU Wayame yang menjadi titik lokasi pelaku beraktivitas.
Tak berselang lama, ASM datang dan langsung diringkus. Saat diringkus ASM tak memberikan perlawanan apa-apaan. Ia hanya pasrah dan berserah diri kepada polisi.
Saat ini, ASM (24) dijebloskan ke rutan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. ASM dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun penjara.