Warga Simpan Puluhan Ganja di Rumah Ditangkap di Wayame

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 16:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku, com, — Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus seorang pemuda berinisial ASM (24) karena menyembunyikan puluhan paket narkoba jenis ganja di rumahnya.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S Luhukay mengatakan puluhan paket ganja tersebut milik ASM.

Awalnya, ASM tertangkap di SPBU Wayame, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22:30 WIT

Saat tertangkap, ASM sedang membawa enam paket ganja berukuran kecil. Saat diinterogasi, ASM mengaku ada sekitar 22 paket ganja masih tersimpan di rumahnya.

Baca Juga :  UHC Maluku Capai 98 Persen, Pemerintah 11 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan

ASM lantas digiring dengan tangan terborgol menuju kediamannya. Setibanya, polisi kemudian melakukan penggeladahan dan berhasil menemukan sekitar 22 paket ganja.

Usai menyita barang haram tersebut, ASM kemudian digelandang menuju markas besar Direktorat Reserse Narkoba di Kawasan Parigi Lima, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Kita tangkap ASM karena ada informasi dari warga yang bersangkutan sedang mambawa ganja dan sering menyimpan ganja di rumahnya,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, (14/11).

Penangkapan terhadap ASM, Warga Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku bermula ketika laporan warga ke polisi. Usai menerima informasi, polisi lantas bergerak cepat dan membuntuti pelaku. Polisi sempat mangkal di sekitar SPBU Wayame yang menjadi titik lokasi pelaku beraktivitas.

Baca Juga :  Pilkada 2024 Tuntas, Tiga Putra Iha Ulupia SBB Beri Selamat Atas Capaian Ama Nusa

Tak berselang lama, ASM datang dan langsung diringkus. Saat diringkus ASM tak memberikan perlawanan apa-apaan. Ia hanya pasrah dan berserah diri kepada polisi.

Saat ini, ASM (24) dijebloskan ke rutan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. ASM dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Skandal Mafia Oplosan di Maluku
SOKSI Maluku; Inggrid Ferdinandus Siap Perkuat Ketum Boy Sangadji
KPU Maluku Gelar Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan 2024
Gelar Fokus Grup Diskusi, KPU SBB Evaluasi Pilkada 2024 
Upaya Pemkab SBB di Bawah Pj Bupati Achmad Jais Ely: Infrastruktur Tetap Prioritas di Tengah Ancaman Pemotongan Anggaran
Penguatan Tata Kelola Desa: Pelantikan Kepala Desa Uraur, Waimital, dan Pj Tiang Bendera di SBB
Mukota II KADIN Kota Ambon: Momentum Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Muscab HIPMI SBB 2025: Nurna Ningsih Batjo Terpilih, Bupati Tekankan Sinergi Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:43 WIT

Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Skandal Mafia Oplosan di Maluku

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:31 WIT

SOKSI Maluku; Inggrid Ferdinandus Siap Perkuat Ketum Boy Sangadji

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:51 WIT

KPU Maluku Gelar Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan 2024

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:36 WIT

Gelar Fokus Grup Diskusi, KPU SBB Evaluasi Pilkada 2024 

Kamis, 13 Februari 2025 - 01:10 WIT

Upaya Pemkab SBB di Bawah Pj Bupati Achmad Jais Ely: Infrastruktur Tetap Prioritas di Tengah Ancaman Pemotongan Anggaran

Berita Terbaru

Pj. KPN Negeri Passo

Daerah

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Senin, 17 Mar 2025 - 13:40 WIT