Warga Simpan Puluhan Ganja di Rumah Ditangkap di Wayame

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 16:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku, com, — Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus seorang pemuda berinisial ASM (24) karena menyembunyikan puluhan paket narkoba jenis ganja di rumahnya.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S Luhukay mengatakan puluhan paket ganja tersebut milik ASM.

Awalnya, ASM tertangkap di SPBU Wayame, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22:30 WIT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tertangkap, ASM sedang membawa enam paket ganja berukuran kecil. Saat diinterogasi, ASM mengaku ada sekitar 22 paket ganja masih tersimpan di rumahnya.

Baca Juga :  PKS Usung Zulkarnain-Mario di Pilbup Maluku Tengah 

ASM lantas digiring dengan tangan terborgol menuju kediamannya. Setibanya, polisi kemudian melakukan penggeladahan dan berhasil menemukan sekitar 22 paket ganja.

Usai menyita barang haram tersebut, ASM kemudian digelandang menuju markas besar Direktorat Reserse Narkoba di Kawasan Parigi Lima, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Kita tangkap ASM karena ada informasi dari warga yang bersangkutan sedang mambawa ganja dan sering menyimpan ganja di rumahnya,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, (14/11).

Penangkapan terhadap ASM, Warga Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku bermula ketika laporan warga ke polisi. Usai menerima informasi, polisi lantas bergerak cepat dan membuntuti pelaku. Polisi sempat mangkal di sekitar SPBU Wayame yang menjadi titik lokasi pelaku beraktivitas.

Baca Juga :  BPC HIPMI Kepulauan Tanimbar Siap Gelar Muscab II

Tak berselang lama, ASM datang dan langsung diringkus. Saat diringkus ASM tak memberikan perlawanan apa-apaan. Ia hanya pasrah dan berserah diri kepada polisi.

Saat ini, ASM (24) dijebloskan ke rutan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. ASM dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Surat Suara Tak Didistribusikan ke KPPS di Huamual, KPU SBB Diminta Bertanggungjawab
Pilkada 2024 Tuntas, Tiga Putra Iha Ulupia SBB Beri Selamat Atas Capaian Ama Nusa
3 Cagub Maluku Bakal Bicara Visi Ekonomi di Forum Kadin
Vanath Tegas Materi Kampanye “Pemimpim Muslim” Buka Fakta Napak Tilas Gubernur Maluku
Pengurus BPC HIPMI Periode 2024-2027 Resmi Dilantik
Kaderisasi Kepemimpinan Baru, Muscab ke-II BPC HIPMI KKT Digelar
BPC HIPMI Kepulauan Tanimbar Siap Gelar Muscab II
Diusir Keluar Rumah Dinas, Waka Polsek Babar Barat Jadi Korban Politik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:32 WIT

Ratusan Surat Suara Tak Didistribusikan ke KPPS di Huamual, KPU SBB Diminta Bertanggungjawab

Senin, 2 Desember 2024 - 21:01 WIT

Pilkada 2024 Tuntas, Tiga Putra Iha Ulupia SBB Beri Selamat Atas Capaian Ama Nusa

Kamis, 21 November 2024 - 00:29 WIT

3 Cagub Maluku Bakal Bicara Visi Ekonomi di Forum Kadin

Kamis, 14 November 2024 - 16:35 WIT

Warga Simpan Puluhan Ganja di Rumah Ditangkap di Wayame

Rabu, 13 November 2024 - 17:16 WIT

Vanath Tegas Materi Kampanye “Pemimpim Muslim” Buka Fakta Napak Tilas Gubernur Maluku

Berita Terbaru