Warga Simpan Puluhan Ganja di Rumah Ditangkap di Wayame

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 16:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, gardamaluku, com, — Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus seorang pemuda berinisial ASM (24) karena menyembunyikan puluhan paket narkoba jenis ganja di rumahnya.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S Luhukay mengatakan puluhan paket ganja tersebut milik ASM.

Awalnya, ASM tertangkap di SPBU Wayame, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22:30 WIT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tertangkap, ASM sedang membawa enam paket ganja berukuran kecil. Saat diinterogasi, ASM mengaku ada sekitar 22 paket ganja masih tersimpan di rumahnya.

Baca Juga :  Banyak Infrastruktur Startegis Regional Tereksekusi Ditangan Doktor Jais, Kalaimena: SBB Kaya Drama FTV

ASM lantas digiring dengan tangan terborgol menuju kediamannya. Setibanya, polisi kemudian melakukan penggeladahan dan berhasil menemukan sekitar 22 paket ganja.

Usai menyita barang haram tersebut, ASM kemudian digelandang menuju markas besar Direktorat Reserse Narkoba di Kawasan Parigi Lima, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Kita tangkap ASM karena ada informasi dari warga yang bersangkutan sedang mambawa ganja dan sering menyimpan ganja di rumahnya,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, (14/11).

Penangkapan terhadap ASM, Warga Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku bermula ketika laporan warga ke polisi. Usai menerima informasi, polisi lantas bergerak cepat dan membuntuti pelaku. Polisi sempat mangkal di sekitar SPBU Wayame yang menjadi titik lokasi pelaku beraktivitas.

Baca Juga :  UHC Maluku Capai 98 Persen, Pemerintah 11 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan

Tak berselang lama, ASM datang dan langsung diringkus. Saat diringkus ASM tak memberikan perlawanan apa-apaan. Ia hanya pasrah dan berserah diri kepada polisi.

Saat ini, ASM (24) dijebloskan ke rutan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. ASM dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Progres Kolaborasi DLH Kota Ambon dan Disperindag Maluku, Sampah Mardika Dieksekusi Atas Permintaan Plh Kadis Jais Ely
Penataan Pasar Mardika Dimulai: Tumpukan Sampah di Belakang Pasar Dibersihkan, PLH Kadis Indag Maluku Turun Langsung ke Lapangan
Dituding Lakukan Kecurangan PPPK Guru, Dinas Pendidikan Kota Ambon Tunjukkan Data Verifikasi
Terbatas Tapi Berdampak, Dinas Pariwisata Maluku Simbol Efisiensi Berkelas
Pemprov Maluku Diminta Transparansi Data Penyerapan Tenaga Kerja
Wakabid Kesehatan KNPI Maluku: Kami Siap Menerobos Pori-pori Masyarakat Demi Pemerataan Layanan Kesehatan
KNPI Maluku Dilantik, Gubernur: Saatnya Pemuda Jadi Solusi, Bukan Sekadar Wacana
Minim Capaian di 100 Hari Kerja, IMAPPEL Soroti Kebijakan Bupati Bursel

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:59 WIT

Progres Kolaborasi DLH Kota Ambon dan Disperindag Maluku, Sampah Mardika Dieksekusi Atas Permintaan Plh Kadis Jais Ely

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:46 WIT

Penataan Pasar Mardika Dimulai: Tumpukan Sampah di Belakang Pasar Dibersihkan, PLH Kadis Indag Maluku Turun Langsung ke Lapangan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:19 WIT

Dituding Lakukan Kecurangan PPPK Guru, Dinas Pendidikan Kota Ambon Tunjukkan Data Verifikasi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:48 WIT

Terbatas Tapi Berdampak, Dinas Pariwisata Maluku Simbol Efisiensi Berkelas

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:25 WIT

Pemprov Maluku Diminta Transparansi Data Penyerapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru