Pendataan 2 Juni, Harga Belum Jelas! Bupati tegaskan Lewat Perdes dan Perda

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:09 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

TANIMBAR, Garda-Maluku.com, – Kerinduan akan kepastian harga lahan dan tatanaman (tumbuh-tumbuhan) yang selama ini dinanti-nantikan masyarakat Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, belum sepenuhnya terjawab.

Meski demikian, sebuah angin segar hadir setelah sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Satuan Tugas PDSK pada Sabtu (23/5/2026) berhasil merumuskan enam poin kesepakatan penting yang ditandatangani bersama dalam sebuah berita acara.

Enam Poin Kesepakatan
Pertemuan yang berlangsung alot namun kondusif itu menghasilkan Enam komitmen bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi rencana pembangunan Kilang Pencairan Gas Alam Blok Masela seluas 662 hektare diakui sebagai Milik Masyarakat Adat Desa Lermatang.

Masyarakat setuju memberikan kesempatan kepada Satgas untuk mendata seluruh hak-hak masyarakat di atas lokasi 662 Ha sebagai bahan pemerintah kabupaten membuktikan kepemilikan hak masyarakat adat.

Pohon yang telah diberi label pada lahan 662 Ha merupakan bagian dari pendataan bersama dan diakui sebagai milik masyarakat.

Satgas akan memulai pelaksanaan pendataan pada Selasa, 2 Juni 2026, diawali doa oleh tokoh adat dan tokoh agama serta melibatkan masyarakat secara langsung.

Masyarakat Desa Lermatang menjamin keamanan dan ketertiban sosial di antara warga selama pelaksanaan pendataan.

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, perwakilan Satuan Tugas PDSK, Camat Tanimbar Selatan, PLH Kepala Desa, para Kepala Soa, tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Respons Cepat! Polres Tanimbar Usut Tuntas Laporan 'Balikan' Gabriel Batyol & Oknum Nakal

Bupati Tegaskan: Tanah Adat Warisan Turun-Temurun
Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, dalam arahannya dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan satu jengkal pun tanah milik masyarakat Desa Lermatang diambil begitu saja.

“Saya minta, negara jangan hanya fokus pada pelepasan kawasan hutan sebesar 662 Ha, tapi buat lagi kawasan hutan yang lain, supaya masyarakat bisa melakukan bisnis di sana,” tegas Bupati di hadapan ratusan warga.

Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan pemuda setempat.

“Pemuda-pemuda pengangguran di masyarakat Desa Lermatang ini mau dikemanakan? Jangan terlalu fokus pada groundbreaking. Pakai anggaran itu untuk latihan anak-anak kita,” ujarnya.

Bupati Ricky bahkan mengungkapkan perjuangannya terkait dana kompensasi Nustual sebesar Rp4 miliar lebih yang masih tertahan di pengadilan.

“Kami sedang berjuang agar uang itu bisa dicairkan dan diberikan ke pemerintah daerah, kemudian akan dirapatkan dengan masyarakat Lermatang mau dibuat apa,” jelasnya.

Suara Masyarakat: Puas Tapi Masih Menanti Harga
Meskipun kesepakatan telah tercapai, rasa penasaran masyarakat soal angka pasti harga lahan dan tatanaman masih menyisakan tanda tanya.

Dina Kelmaskosu, salah satu warga Lermatang, mengaku setengah puas.

Baca Juga :  Sejarah Baru bagi Tanimbar: Forkopimda Maluku Pastikan Groundbreaking Blok Masela Digelar Juli 2026

“Puas sih, tapi masih dipertanyakan menyangkut harga tanah dan tatanaman. Itu yang sebenarnya belum puas,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan tokoh pemuda, Sain Songupnuan.

“Apa yang dijelaskan bupati sangat terbuka. Tim kemarin yang sudah duluan itu tertutup. Sebagai pemuda desa, kami baru puas dengan penjelasan. Tapi untuk harga tatanaman, harusnya dijelaskan dulu. Masyarakat harus tahu dulu baru bisa pendataan,” katanya sembari menghela napas.

Pemda: Akan Perjuangkan Harga Sesuai Perbup
Menanggapi hal itu, Bupati Ricky Jauwerissa setelah kegiatan sosialisasi memberikan penjelasan

“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan menutup harga, namun akan memperjuangkan apa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Bupati (Perbub) terkait harga tanaman jangka panjang dan pendek,” jelas Bupati.

Ketika dikonfirmasi bahwa satgas akan membuka jalan bagi penyelesaian polemik harga tatanaman di lahan 662 Ha, bupati membenarkan hal itu.

“Ini kuncinya. Tim satgas akan mengambil data sehingga kami bisa bersuara ke pusat. Kami buktikan bahwa lokasi 662 Ha yang dikatakan hutan itu sebenarnya adalah hutan adat yang telah dikelola masyarakat selama ratusan tahun,” pungkas Bupati.

Warga kini berharap proses pendataan 2 Juni mendatang berjalan lancar, dan kepastian harga yang selama ini dinanti akan segera terang-benderang.

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ultrapetita dan Obscurum Libellum, Dua Asas yang Bikin Eksekusi Tanah Saumlaki Layak Ditangguhkan
FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas
Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan
Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi
Fredek Kormpaulun: KJPP Jangan Datang Sendiri, Libatkan Tim Pendataan Subjek dan Objek
Danlanal Saumlaki dan Vikep KKT Duduk Semeja, Merajut Sinergi demi Tanimbar
LSM Altar: Rp1,12 M Mandriak, Rakyat Berhak Tahu!
Buntut Dugaan Korupsi UP3 KKT, LSM Altar Beri Ultimatum: Usut Sebelum 17 Agustus atau Geruduk Lapangan Mandrwiak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:38 WIT

Ultrapetita dan Obscurum Libellum, Dua Asas yang Bikin Eksekusi Tanah Saumlaki Layak Ditangguhkan

Kamis, 24 September 2026 - 02:18 WIT

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Rabu, 23 September 2026 - 14:12 WIT

Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan

Rabu, 23 September 2026 - 13:33 WIT

Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi

Selasa, 22 September 2026 - 20:19 WIT

Fredek Kormpaulun: KJPP Jangan Datang Sendiri, Libatkan Tim Pendataan Subjek dan Objek

Berita Terbaru

AMBON

Kembali Pemkot Ambon Razia Gepeng

Senin, 5 Okt 2026 - 20:45 WIT

Nasional

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:18 WIT