Gedung DPRD SBB Terbengkalai dalam Persoalan, Wacana Gedung Baru 2027 Jadi Cermin Kegagalan Kolektif Dewan

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:53 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Piru: DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan lembaga representasi rakyat yang memikul tanggung jawab politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika persoalan gedung DPRD di kawasan Gunung Malintang, Desa Piru, tak kunjung menemukan kejelasan penyelesaian, publik wajar mempertanyakan keseriusan dan tanggung jawab para wakil rakyat dalam menghadapi persoalan yang menyangkut rumah kelembagaan mereka sendiri.

Wacana pembangunan gedung baru pada 2027, sementara persoalan gedung lama belum tuntas, menjadi gambaran serius tentang tantangan akuntabilitas dan efektivitas kerja kelembagaan DPRD SBB. Persoalannya bukan semata-mata mengenai kebutuhan fasilitas perkantoran, melainkan juga nasib aset publik yang dibangun menggunakan uang rakyat dan, berdasarkan informasi awal, telah menyerap anggaran hingga puluhan miliar rupiah sejak sekitar 2007–2008.

Jika aset bernilai besar tersebut terus berada dalam ketidakpastian tanpa kejelasan langkah penyelesaian, maka pertanyaan mengenai tanggung jawab kelembagaan tidak bisa dihindari. Publik berhak mengetahui bagaimana aset itu dikelola, apa yang menyebabkan persoalannya berlarut-larut, serta langkah konkret apa yang telah ditempuh untuk memastikan kepentingan daerah tetap terlindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD SBB saat ini berkantor sementara di kawasan Kairatu. Bahkan, muncul wacana pembangunan gedung baru apabila persoalan gedung lama tidak kunjung terselesaikan hingga 2027.

Sebagaimana diberitakan media daring trendingmaluku.com pada Kamis, 22 Oktober 2026, anggota DPRD SBB dari fraksi gabungan, Yani Hakim, menyebutkan bahwa perpindahan kantor DPRD ke kawasan Kairatu berkaitan dengan kerusakan parah gedung di Gunung Malintang, Piru, serta persoalan status kepemilikan tanah dan bangunan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa persoalan gedung yang menjadi pusat aktivitas lembaga perwakilan rakyat ini belum juga menemukan penyelesaian yang jelas? Apakah seluruh upaya penyelesaian telah dilakukan secara maksimal? Bagaimana pertanggungjawaban atas anggaran publik yang telah digunakan untuk membangun aset tersebut? Dan apakah wacana pembangunan gedung baru telah disertai kajian menyeluruh mengenai nasib gedung lama?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka. Sebab, ketika sebuah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah menghadapi persoalan serius dalam lingkungan kelembagaannya sendiri, publik tentu berharap adanya keteladanan dalam hal transparansi, ketegasan, dan tanggung jawab.

DPRD memang memiliki hak untuk bekerja di tempat yang layak, aman, dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk memastikan aset publik tetap terlindungi dan setiap persoalan yang menyertainya ditangani secara bertanggung jawab.

Perpindahan kantor ke Kairatu dapat dipahami sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan aktivitas kedewanan apabila gedung lama memang tidak lagi layak digunakan. Akan tetapi, perpindahan tersebut tidak boleh membuat penyelesaian persoalan gedung di Gunung Malintang kehilangan prioritas. Jangan sampai kebutuhan akan fasilitas baru justru menutupi kewajiban untuk menuntaskan persoalan aset yang telah dibangun dengan uang rakyat.

Di sinilah kredibilitas DPRD SBB dipertaruhkan. Bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan penuh kepada para wakilnya apabila persoalan yang menyangkut lingkungan kelembagaan sendiri belum menunjukkan kejelasan penyelesaian? Bagaimana DPRD dapat tampil sebagai pengawas pemerintah daerah dan pembela kepentingan publik apabila penyelamatan aset bernilai besar belum disertai penjelasan terbuka mengenai langkah, target, dan hasil yang telah dicapai?

Baca Juga :  Meritokrasi Maluku: Antara Harapan, Tantangan, dan Ancaman Balas Jasa

Kritik ini bukan dimaksudkan untuk merendahkan institusi DPRD, melainkan mengingatkan bahwa kepercayaan rakyat tidak dibangun hanya melalui pidato, kunjungan lapangan, atau pernyataan politik. Kepercayaan tumbuh dari kemampuan menghadapi persoalan, mengambil keputusan sesuai kewenangan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta memastikan setiap kepentingan publik memperoleh penyelesaian yang jelas.

Rakyat SBB berjumlah ratusan ribu jiwa. Mereka menitipkan aspirasi melalui para wakil yang dipilih untuk memperjuangkan kepentingan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, hingga pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.

Mandat sebesar itu semestinya tercermin dalam keberanian DPRD mengawal penyelesaian persoalan yang berada di depan mata. Ketika gedung lembaga perwakilan rakyat sendiri masih dibayangi persoalan kerusakan dan status kepemilikan, masyarakat berhak menuntut keseriusan, bukan sekadar menunggu munculnya wacana pembangunan baru.

Memang, penyelesaian persoalan tanah dan bangunan bukan perkara sederhana. Ada aspek hukum, administrasi aset, kondisi teknis bangunan, serta kemungkinan keterlibatan berbagai pihak yang perlu ditelusuri secara cermat. DPRD juga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih seluruh fungsi eksekutif atau memutus sengketa yang menjadi ranah pengadilan.

Namun, keterbatasan kewenangan bukan alasan untuk bersikap pasif. Melalui fungsi pengawasan dan kewenangan kelembagaan sesuai ketentuan, DPRD dapat meminta penjelasan pemerintah daerah, mendorong pemeriksaan terhadap kondisi aset, meminta hasil audit apabila tersedia atau diperlukan, memfasilitasi koordinasi dengan pihak terkait, serta mengawal proses penyelesaian sampai terdapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pembicaraan mengenai pembangunan gedung baru, melainkan keterbukaan menyeluruh mengenai persoalan gedung lama. Berapa total anggaran yang telah digunakan sejak pembangunan dimulai? Bagaimana riwayat pengadaan tanah dan pencatatan asetnya? Apa hasil pemeriksaan terhadap kondisi bangunan? Apa persoalan hukum yang sebenarnya menghambat pemanfaatannya? Siapa pihak yang berwenang menindaklanjuti setiap persoalan? Dan sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian?

Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, data, dan penjelasan resmi, bukan hanya pernyataan normatif. Transparansi menjadi penting agar publik dapat membedakan persoalan teknis bangunan, persoalan administrasi aset, dan sengketa kepemilikan yang mungkin membutuhkan proses hukum tersendiri.

Jika pembangunan gedung baru pada 2027 memang dipertimbangkan sebagai pilihan paling rasional, keputusan tersebut harus didasarkan pada kajian teknis, hukum, dan ekonomi yang dapat diuji secara terbuka. Pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan bahwa rencana itu tidak menimbulkan pemborosan, tidak mengabaikan kewajiban penyelamatan aset lama, serta tidak menggeser perhatian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya.

Pembangunan gedung baru tentu tidak otomatis menjadi keputusan yang keliru. Kebutuhan fasilitas kerja yang aman dan layak merupakan hal penting bagi keberlangsungan fungsi pemerintahan. Namun, pembangunan baru juga tidak boleh menjadi jalan keluar yang membuat persoalan lama terlupakan, terutama ketika status aset dan langkah pertanggungjawabannya belum memperoleh kejelasan.

Baca Juga :  Ditengah Keterbatasan Fiskal, Hendrik Lewerissa Tetap Pertahankan TPP: Kesejahteraan ASN jadi Perhatian

Di sinilah wacana gedung baru 2027 menjadi cermin kegagalan kolektif yang patut direnungkan. Persoalan ini tidak seharusnya dibebankan kepada satu pihak tanpa pemeriksaan yang objektif. Penyelesaiannya membutuhkan tanggung jawab bersama dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, baik dalam pengelolaan aset, administrasi pemerintahan, pengawasan anggaran, maupun penyelesaian aspek hukum.

Namun, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD SBB memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan persoalan tersebut tidak terus berlarut tanpa arah. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara nyata, sementara pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dan akan ditempuh. Publik membutuhkan kepastian tentang siapa melakukan apa, dalam jangka waktu berapa lama, dan bagaimana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai ketika berhadapan dengan persoalan yang rumit, perpindahan tempat kerja justru dipersepsikan sebagai bentuk menjauh dari masalah. Gedung boleh berpindah, tetapi tanggung jawab terhadap aset publik tidak boleh ikut ditinggalkan.

Ukuran keberanian seorang wakil rakyat bukan terletak pada seberapa keras ia mengkritik pihak lain, melainkan pada seberapa serius ia mengawal penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Jika persoalan gedung DPRD sendiri belum dikawal hingga tuntas, wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana mandat yang lebih besar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat SBB dijalankan secara efektif.

DPRD SBB perlu membuktikan bahwa lembaga ini bukan sekadar tempat berkumpulnya para wakil rakyat, melainkan institusi yang mampu menghadapi persoalan, mengawasi penggunaan uang publik, serta memastikan aset daerah tidak kehilangan manfaat akibat ketidakpastian penyelesaian.

Persoalan gedung DPRD SBB tidak boleh berhenti sebagai perdebatan mengenai lokasi kantor atau rencana pembangunan baru pada 2027. Ini adalah ujian bagi akuntabilitas kelembagaan, kualitas pengawasan, dan komitmen terhadap kepentingan publik.

Sebelum meminta masyarakat percaya pada janji-janji politik, para wakil rakyat harus menunjukkan keseriusan dalam mengawal persoalan yang menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, rakyat tidak memilih wakilnya sekedar untuk menempati gedung, melainkan untuk menjaga amanah, mengawasi uang publik, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Jangan biarkan gedung lama di Gunung Malintang menjadi simbol persoalan yang terus diwariskan tanpa kepastian. Jika gedung baru benar-benar menjadi pilihan pada 2027, pastikan keputusan itu bukan sekedar mengganti bangunan, melainkan bagian dari penyelesaian yang menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat SBB. Sebab, ketika persoalan lama belum selesai sementara rencana baru mulai diwacanakan, yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap para wakilnya.

Penulis: Muhammad Fahrul | Ketua DPD KNPI SBB | Direktur Rumah Inspirasi dan Literasi Maluku

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Petani dan Papalele Itu Kini Menjadi Wali Kota Ambon
Maluku Jangan Hanya Menjadi Penonton di Negeri Sendiri
Statement Presiden, Pendidikan Gratis: Akankah Janji Besar Negara Menjangkau Maluku?
Menakar Objektivitas Konflik Lisabata-Patauhe: Menepis Misinformasi, Gandong dan Kela Peta Jalan Solusi Damai
Gubernur Hendrik Butuh Ruang Fiskal, Berisiknya Pujian dan Tepuk Tangan Buka Cela Mencela
Ditengah Keterbatasan Fiskal, Hendrik Lewerissa Tetap Pertahankan TPP: Kesejahteraan ASN jadi Perhatian
Alga Hijau Dictyosphaeria versluysii dan Ekonomi Biru Berbasis Kearifan Lokal
Menakar Keadilan di Bumi Raja-Raja: Membongkar Tarik Ulur Kebijakan PIT di Laut Maluku

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:53 WIT

Gedung DPRD SBB Terbengkalai dalam Persoalan, Wacana Gedung Baru 2027 Jadi Cermin Kegagalan Kolektif Dewan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:07 WIT

Anak Petani dan Papalele Itu Kini Menjadi Wali Kota Ambon

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:08 WIT

Maluku Jangan Hanya Menjadi Penonton di Negeri Sendiri

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIT

Statement Presiden, Pendidikan Gratis: Akankah Janji Besar Negara Menjangkau Maluku?

Senin, 14 September 2026 - 10:33 WIT

Menakar Objektivitas Konflik Lisabata-Patauhe: Menepis Misinformasi, Gandong dan Kela Peta Jalan Solusi Damai

Berita Terbaru