Jaqueline Sahetapy Resmi Jadi Terlapor Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di SBB

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 11:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARDAMALUKU.COM, JAKARTA; Dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum tingkat pusat.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen, pencurian, dan penggelapan hasil tambang pada 27 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/173/IV/2026/BARESKRIM dan diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan itu, Doddy Hermawan dan mantan Ketua BPD HIPMI Maluku, Jaqueline Margaretha Sahetapy, bersama sejumlah pihak lain, disebut sebagai terlapor.

Kuasa hukum PT Manusela Prima Mining (MPM), Anthoni Hatane, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat, pencurian, dan penggelapan terkait pengangkutan sekitar 25.500 metrik ton ore. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh,” ujar Anthoni di Mabes Polri, Jakarta.

Sorotan Tata Kelola Perusahaan

Kasus ini turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT MPM, termasuk dugaan pembajakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 85 Tahun 2009.

Baca Juga :  Mister Global Indonesia, Sanduan Wakili Maluku Tegak Sejajar dengan Finalis Terbaik Nusantara

Kuasa hukum menyebut muncul klaim kepemilikan oleh pihak lain yang diduga tidak memiliki dasar hukum sah.

Perubahan akta perusahaan pada 2018 juga dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam struktur awal perusahaan, Farida Ode Gawu tercatat sebagai pemegang saham mayoritas. Namun, ia disebut tidak dilibatkan dalam proses perubahan anggaran dasar tersebut.

Selain itu, pelapor menilai terdapat kejanggalan prosedural karena perubahan anggaran dasar diduga dilakukan sebelum adanya transaksi jual beli saham.

Tidak ditemukan pula bukti aliran dana, persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun pengajuan resmi perubahan kepemilikan kepada instansi berwenang.

Dugaan Pengangkutan Ore Tanpa Izin

Perkara ini juga mencakup dugaan pengangkutan ore pada 2020 sebanyak sekitar 25.500 metrik ton menggunakan tiga tongkang dari wilayah tambang di SBB.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin sah dan menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi. Salah satu dugaan yang mencuat adalah penggunaan tanda tangan Direktur Utama yang dipindai untuk melegitimasi dokumen pengangkutan.

Baca Juga :  Fakta Baru Dibalik Kasus Pesta Miras Ketua DPRD Kota Ambon

Padahal, berdasarkan struktur resmi perusahaan, pihak yang berwenang disebut tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut.

Upaya pengajuan izin sebelumnya juga dilaporkan sempat ditolak oleh kementerian terkait dan otoritas pelabuhan karena ketidaksesuaian nama pengaju dengan struktur perusahaan yang sah.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, rangkaian peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi pertambangan terkait kegiatan tanpa izin.

Kasus ini juga dinilai berkaitan dengan aspek hukum korporasi, terutama terkait keabsahan perubahan anggaran dasar, mekanisme RUPS, serta kewajiban memperoleh persetujuan pemerintah dalam transaksi saham perusahaan tambang.

Sejumlah pengamat menilai perkara ini mencerminkan tantangan pengawasan sektor pertambangan, khususnya terkait potensi penyalahgunaan dokumen legal dan konflik kepemilikan izin usaha.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor. Kuasa hukum pelapor berharap Bareskrim Polri segera melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut.***

Berita Terkait

Rakornas 2026 Minta Usulan Terverifikasi, Bupati SBB Siapkan Langkah Konkret Mitigasi
BPD HIPMI Maluku Tunjukkan Taring di Munas, Solid Dukung Reynaldo Bryan Menuju Kursi Ketum BPP HIPMI
Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026
Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup
Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim
Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI
Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku
Presiden Bagikan 2000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Maluku

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:40 WIT

Jaqueline Sahetapy Resmi Jadi Terlapor Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di SBB

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIT

Rakornas 2026 Minta Usulan Terverifikasi, Bupati SBB Siapkan Langkah Konkret Mitigasi

Selasa, 21 April 2026 - 01:19 WIT

BPD HIPMI Maluku Tunjukkan Taring di Munas, Solid Dukung Reynaldo Bryan Menuju Kursi Ketum BPP HIPMI

Minggu, 12 April 2026 - 21:27 WIT

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026

Jumat, 10 April 2026 - 23:08 WIT

Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup

Berita Terbaru