Jaqueline Sahetapy Resmi Jadi Terlapor Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di SBB

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 11:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARDAMALUKU.COM, JAKARTA; Dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum tingkat pusat.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen, pencurian, dan penggelapan hasil tambang pada 27 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/173/IV/2026/BARESKRIM dan diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan itu, Doddy Hermawan dan mantan Ketua BPD HIPMI Maluku, Jaqueline Margaretha Sahetapy, bersama sejumlah pihak lain, disebut sebagai terlapor.

Kuasa hukum PT Manusela Prima Mining (MPM), Anthoni Hatane, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat, pencurian, dan penggelapan terkait pengangkutan sekitar 25.500 metrik ton ore. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh,” ujar Anthoni di Mabes Polri, Jakarta.

Sorotan Tata Kelola Perusahaan

Kasus ini turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT MPM, termasuk dugaan pembajakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 85 Tahun 2009.

Baca Juga :  Sukses Digelar Asistensi II HIPMI Maluku Dinilai Jadi Role Model, Musda XII Siap Digelar

Kuasa hukum menyebut muncul klaim kepemilikan oleh pihak lain yang diduga tidak memiliki dasar hukum sah.

Perubahan akta perusahaan pada 2018 juga dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam struktur awal perusahaan, Farida Ode Gawu tercatat sebagai pemegang saham mayoritas. Namun, ia disebut tidak dilibatkan dalam proses perubahan anggaran dasar tersebut.

Selain itu, pelapor menilai terdapat kejanggalan prosedural karena perubahan anggaran dasar diduga dilakukan sebelum adanya transaksi jual beli saham.

Tidak ditemukan pula bukti aliran dana, persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun pengajuan resmi perubahan kepemilikan kepada instansi berwenang.

Dugaan Pengangkutan Ore Tanpa Izin

Perkara ini juga mencakup dugaan pengangkutan ore pada 2020 sebanyak sekitar 25.500 metrik ton menggunakan tiga tongkang dari wilayah tambang di SBB.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin sah dan menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi. Salah satu dugaan yang mencuat adalah penggunaan tanda tangan Direktur Utama yang dipindai untuk melegitimasi dokumen pengangkutan.

Baca Juga :  Rakornas 2026 Minta Usulan Terverifikasi, Bupati SBB Siapkan Langkah Konkret Mitigasi

Padahal, berdasarkan struktur resmi perusahaan, pihak yang berwenang disebut tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut.

Upaya pengajuan izin sebelumnya juga dilaporkan sempat ditolak oleh kementerian terkait dan otoritas pelabuhan karena ketidaksesuaian nama pengaju dengan struktur perusahaan yang sah.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, rangkaian peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi pertambangan terkait kegiatan tanpa izin.

Kasus ini juga dinilai berkaitan dengan aspek hukum korporasi, terutama terkait keabsahan perubahan anggaran dasar, mekanisme RUPS, serta kewajiban memperoleh persetujuan pemerintah dalam transaksi saham perusahaan tambang.

Sejumlah pengamat menilai perkara ini mencerminkan tantangan pengawasan sektor pertambangan, khususnya terkait potensi penyalahgunaan dokumen legal dan konflik kepemilikan izin usaha.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor. Kuasa hukum pelapor berharap Bareskrim Polri segera melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut.***

Berita Terkait

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah
Maluku Jadi Prioritas, Yayasan Indah Distribusikan Sapi Qurban ke Indonesia Timur
Negeri Tulehu Sambut Golkar Maluku, Penyerahan Hewan Qurban Jadi Simbol Kedekatan Historis dan Sosial
Golkar Maluku Serahkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Bawa Pesan Kepedulian dan Solidaritas dari Ketum Bahlil
BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur
FCT Kembali Hadir Salurkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Perkuat Nilai Persaudaraan di Maluku
Fahri Bachmid Jadi Ahli di Sidang Arinal Djunaidi, Soroti Kewenangan Audit dalam Kasus Korupsi
Debat Caketum HIPMI di Bali: 01 Soroti Nasib Pengusaha Muda, BPD Maluku Turut Kawal Agenda Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:07 WIT

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIT

Maluku Jadi Prioritas, Yayasan Indah Distribusikan Sapi Qurban ke Indonesia Timur

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIT

Negeri Tulehu Sambut Golkar Maluku, Penyerahan Hewan Qurban Jadi Simbol Kedekatan Historis dan Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 13:57 WIT

Golkar Maluku Serahkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Bawa Pesan Kepedulian dan Solidaritas dari Ketum Bahlil

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:21 WIT

BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur

Berita Terbaru