Ambon, gardamaluku,com — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Maluku menerapkan sistem jemput bola atau mendatangi langsung untuk penagihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Keluruhan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit Penagihan PBB BPPRD Kota Ambon Ocha mengatakan pekan panutan dan pelunasan pembayaran PBB digelar setiap tahun.
Pihaknya melakukan jemput bola alias mendatangi warga. Tujuannya, untuk mengingatkan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.
Pekan panutan dan pelunasan pembayaran PBB akan dilakukan selama 15 hari. Sebelumnya, kegiatan ini digelar di kantor Keluruhan Nusaniwe. Saat ini, berlangsung di Kantor Ahusen dengan pembayaran PBB mencapai Rp. 167 juta.
Jika wajib pajak membayar PBB lewat dari tanggal 31 Agustus 2024 maka dikenakan denda sebesar satu persen.
“Jadi denda itu untuk pembayaran dengan nominal contoh Rp. 2 juta dikenakan biaya satu persen,”ujarnya di Gedung Kantor Keluruhan Ahusen, Kamis, (22/8).