GardaMaluku.com : Ambon, – Pernyataan keras yang dilontarkan Ketua AMPG Golkar Maluku, Zeth Pormes, S. Sos untuk mempolisikan akun facebook atas nama Japar Slamat (JS) bukan sekedar gertakan sambal belaka.
Faktanya, Sabtu, (11/10/2025) Kuasa Hukum AMPG Golkar Maluku, Rio Souussa. SH mendatangi SPKT Polresta P. Ambon dan Pp Lease sekitar pukul 20.00 WIT untuk membuat laporan resmi.
Kepada media ini, Pormes jelaskan, akun JS dilaporkan karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pengancaman membakar Kantor Partai Golkar melalui platfon media sosial.
“Kami tidak main – main untuk memproses yang bersangkutan, karena dengan seenaknya mengancam ingin membakar Kantor Partai Golkar,” tegas Pormes.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon ini, langkah hukum yang diambil AMPG Maluku sebuah tindakan pembelajaran bagi pengguna media sosial untuk tidak sesuka hati menulis komentar atau mengupload konten yang bertentangan dengan moral dan etika hukum di Negara ini.
Sebelumnya diberitakan, dalam komentarnya, JS sengaja menulis kalimat ajakan yang tidak pantas untuk dilihat netizen. “partai bagitu itu, loko bakar akang kantor tu” tulis JS dengan dialek Ambon dalam komentarnya.
Ucap Pormes lanjut, ada beberapa komentar yang diduga mengancam dan melakukan ujaran kebencian atas eksistensi Kantor Golkar Provinsi Maluku di Karpan. Maka selaku Ketua AMPG Maluku, pihaknya akan lakukan langkah hukum terhadap seluruh oknum termasuk JS. (Atick)



















