DPRD Ambon Uji Publik Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gardamaluku.com : AMBON,- Upaya mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan, terus diperkuat Pemerintah Kota Ambon. Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Senin (10/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon ini dipimpin Ketua Pansus Komisi II, Chiients Aldi Sarimanella, SE, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, Tim Asistensi, serta para RT/RW dan kecamatan se-Kota Ambon.

Sarimanella menjelaskan, Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kota Ambon untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Ranperda ini berasaskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ranperda ini bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan serta pelayanan bagi korban, menangani dan memulihkan korban kekerasan, serta menjamin kepastian hukum bagi mereka.

Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang tua atau pihak lain, sudah ada pasal-pasal yang mengatur mekanisme penanganannya, yang akan dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait.

Baca Juga :  Jaminan Keselamatan Driver Online Belum Terwujud, Pemda Didesak Bertindak

Sarimanella berharap, perda baru ini dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Ambon, mengingat sejumlah aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial saat ini.

“Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke DPRD cukup banyak. Karena itu, kami berharap perda ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban,” tutupnya.

Melalui Ranperda ini, DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak agar mereka dapat hidup aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan.(Oliv)

Berita Terkait

Kekerasan Berulang Jadi Alarm Bahaya, Pemuda Muhammadiyah Maluku Desak Negara Bertindak Tegas
Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel
Green Mining Dialog 2025, KNPI Maluku Agendakan Dialog Isu Lingkungan dan Pertambangan
Pedagang Terminal Mardika Minta Kelonggaran Waktu Jualan Jelang Nataru
Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons
Bulog Serahkan Bantuan Pangan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 
JPU Limpahkan Berkas Tiga Teersangka Tambahan Kasus Korupsi DD dan ADD Negeri Tiouw  
Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:59 WIT

Kekerasan Berulang Jadi Alarm Bahaya, Pemuda Muhammadiyah Maluku Desak Negara Bertindak Tegas

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:24 WIT

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21 WIT

Green Mining Dialog 2025, KNPI Maluku Agendakan Dialog Isu Lingkungan dan Pertambangan

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:54 WIT

Pedagang Terminal Mardika Minta Kelonggaran Waktu Jualan Jelang Nataru

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:36 WIT

Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons

Berita Terbaru

AMBON

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Kamis, 11 Des 2025 - 20:24 WIT