Akhirnya Fatlalon Akui Sebagai Pemegang Saham di PT. Tanimbar Energi 

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Terdakwa Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Petrus Fatlalon akhirnya mengakui di hadapan persidangan kalaua dirinya ketika menjabat sebagai Bupati juga sebagai pemegang saham pada Perusahaan Daerah milik Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sejak dugaan tindak pidana korupsi pada PT. mencuat ke publik setelah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dilimpahkan ke Pengadilan, Fatlalon selalu menolak kalau dirinya memiliki saham pada Perusahaan Daerah tersebut.

Baca Juga :  Jangan Beri Uang Untuk "Anjal"

Fatlalon baru diketahui saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon, Kamis, (05/02/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kepulauan Tanimbar lewat pres rilesenya menjelaskan, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari jajaran Komisaris PT. Tanimbar Energi, yang membuka tata pengelolaan perusahaan sejak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, dalam keterangan jajaran Komisaris, terdakwa beperan secara langsung dalam penunjukan Komisaris bertindak sebagai pemilik saham bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  AMPG Tidak Gertak Sambal, Akun JS Resmi Dipolisikan

Para saksi juga menerangkan kalau selama masa jabatan direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan standar Standart Operasional Prosedural (SOP) maupun baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Para saksi juga menyampaikan kalau hingga saat ini PT. Tanimbar Energi tidak pernah menghasilkan keuntungan maupun deviden bagi Pemerintah Daerah sejak penyertaan modal diserahkan. (Atick.T)

Berita Terkait

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku
RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang
Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan
Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum
Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 
Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan
Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 
Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:37 WIT

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:21 WIT

RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:21 WIT

Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:29 WIT

Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:12 WIT

Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

Berita Terbaru

AMBON

Pleno Golkar 2026 Fokus Matangkan Pembangunan di Maluku

Minggu, 15 Mar 2026 - 22:37 WIT