GardaMaluku.com : AMBON, – Terdakwa Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Petrus Fatlalon akhirnya mengakui di hadapan persidangan kalaua dirinya ketika menjabat sebagai Bupati juga sebagai pemegang saham pada Perusahaan Daerah milik Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sejak dugaan tindak pidana korupsi pada PT. mencuat ke publik setelah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dilimpahkan ke Pengadilan, Fatlalon selalu menolak kalau dirinya memiliki saham pada Perusahaan Daerah tersebut.
Fatlalon baru diketahui saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon, Kamis, (05/02/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejari Kepulauan Tanimbar lewat pres rilesenya menjelaskan, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari jajaran Komisaris PT. Tanimbar Energi, yang membuka tata pengelolaan perusahaan sejak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain itu, dalam keterangan jajaran Komisaris, terdakwa beperan secara langsung dalam penunjukan Komisaris bertindak sebagai pemilik saham bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah.
Para saksi juga menerangkan kalau selama masa jabatan direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan standar Standart Operasional Prosedural (SOP) maupun baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Para saksi juga menyampaikan kalau hingga saat ini PT. Tanimbar Energi tidak pernah menghasilkan keuntungan maupun deviden bagi Pemerintah Daerah sejak penyertaan modal diserahkan. (Atick.T)


















