Akhirnya Fatlalon Akui Sebagai Pemegang Saham di PT. Tanimbar Energi 

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Terdakwa Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Petrus Fatlalon akhirnya mengakui di hadapan persidangan kalaua dirinya ketika menjabat sebagai Bupati juga sebagai pemegang saham pada Perusahaan Daerah milik Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sejak dugaan tindak pidana korupsi pada PT. mencuat ke publik setelah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dilimpahkan ke Pengadilan, Fatlalon selalu menolak kalau dirinya memiliki saham pada Perusahaan Daerah tersebut.

Baca Juga :  Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

Fatlalon baru diketahui saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon, Kamis, (05/02/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kepulauan Tanimbar lewat pres rilesenya menjelaskan, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari jajaran Komisaris PT. Tanimbar Energi, yang membuka tata pengelolaan perusahaan sejak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, dalam keterangan jajaran Komisaris, terdakwa beperan secara langsung dalam penunjukan Komisaris bertindak sebagai pemilik saham bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Para saksi juga menerangkan kalau selama masa jabatan direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan standar Standart Operasional Prosedural (SOP) maupun baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Para saksi juga menyampaikan kalau hingga saat ini PT. Tanimbar Energi tidak pernah menghasilkan keuntungan maupun deviden bagi Pemerintah Daerah sejak penyertaan modal diserahkan. (Atick.T)

Berita Terkait

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir
Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta
Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum
Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Urbanisasi Tinggi, Ambon Perlu Kebijakan Publik Berbasis Data dan Pengembangan Smart CityRail
Struktur kepengurusan Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kepulauan Tanimbar Masa Bakti 2026-2029
Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIT

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos

Senin, 22 Juni 2026 - 16:50 WIT

PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Senin, 22 Juni 2026 - 14:19 WIT

Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59 WIT

Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:10 WIT

Urbanisasi Tinggi, Ambon Perlu Kebijakan Publik Berbasis Data dan Pengembangan Smart CityRail

Berita Terbaru