Akhirnya Fatlalon Akui Sebagai Pemegang Saham di PT. Tanimbar Energi 

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:00 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON, – Terdakwa Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Petrus Fatlalon akhirnya mengakui di hadapan persidangan kalaua dirinya ketika menjabat sebagai Bupati juga sebagai pemegang saham pada Perusahaan Daerah milik Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sejak dugaan tindak pidana korupsi pada PT. mencuat ke publik setelah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dilimpahkan ke Pengadilan, Fatlalon selalu menolak kalau dirinya memiliki saham pada Perusahaan Daerah tersebut.

Baca Juga :  BPD HIPMI Maluku Dorong Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora, Pemimpin Muda Teruji untuk Kepemudaan dan Olahraga

Fatlalon baru diketahui saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon, Kamis, (05/02/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kepulauan Tanimbar lewat pres rilesenya menjelaskan, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari jajaran Komisaris PT. Tanimbar Energi, yang membuka tata pengelolaan perusahaan sejak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, dalam keterangan jajaran Komisaris, terdakwa beperan secara langsung dalam penunjukan Komisaris bertindak sebagai pemilik saham bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  Tradisi Kurban FCT: Membangun Maluku dengan Semangat Kebersamaan, Kali Ini Kolaborasi KNPI

Para saksi juga menerangkan kalau selama masa jabatan direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan standar Standart Operasional Prosedural (SOP) maupun baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Para saksi juga menyampaikan kalau hingga saat ini PT. Tanimbar Energi tidak pernah menghasilkan keuntungan maupun deviden bagi Pemerintah Daerah sejak penyertaan modal diserahkan. (Atick.T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas
Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja
Cegah Stunting Sejak Dini, Toisuta : Pastikan Gizi dan Kesehatan Anak Yang Utama
Angka HIV Meningkat, Walikota : Stop Sex Bebas
Mabuk Jadi Penyebab Masalah, Bodewin : Perlu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol
Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan
Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi
PENTAS Jadi Fokus SMPN 6 Ambon

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 02:18 WIT

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIT

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 September 2026 - 22:29 WIT

Cegah Stunting Sejak Dini, Toisuta : Pastikan Gizi dan Kesehatan Anak Yang Utama

Rabu, 23 September 2026 - 22:02 WIT

Angka HIV Meningkat, Walikota : Stop Sex Bebas

Rabu, 23 September 2026 - 21:59 WIT

Mabuk Jadi Penyebab Masalah, Bodewin : Perlu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol

Berita Terbaru

KEPULAUAN TANIMBAR

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Kamis, 24 Sep 2026 - 02:18 WIT

AMBON

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:03 WIT

AMBON

Angka HIV Meningkat, Walikota : Stop Sex Bebas

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:02 WIT