Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab Mulai Disidangkan 

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Santo Michael Meyano Bab l, Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Negeri Ambon.

Agenda awal dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/12/2025) dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi dua Hakim Anggota, masing-masing Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.

Dua orang terdakwa yang diduduk di kursi pesakitan dari panitia yakni Fransiskus Rumajak selalu Ketua Panitia dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai Bendahara Panitia, keduanya didakwa secara bersama sama menyalahgunakan dana hibah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab diterima langsung panitia secara bertahap selama dua tahun anggaran yakni 2019 dan 2020 sesuai dengan RAB dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca Juga :  Tim Advokat Fatlalon Sebut JPU Berlindung Dibalik Dalil Pokok Perkara Karena Gagal Susun Dakwaan

Namun sayangnya, dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Diungkapkan terdapat pengeluaran pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB termasuk upah tukang dan biaya konsumsi.

Kendati Pembangunan Gedung Gereja berlangsung secy swakelola oleh masyarakat, namun terdapat dugaan penggunaan bukti pertanggungnawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan riil dilapangan.

Jaksa menguraikan, dalam laporan pertanggujawaban panitia secara administratif dokumen terlihat lengkap namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil audit, ditemukan adanya ketidak sesuaian antara laporan tertulis dan kenyataan fisik di lapangan. Progres pembangunan Gereja dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana hibah yang telah dicairkan.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tanggal 28 November 2025, perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,-.

Baca Juga :  Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa - PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu kedua terdakwa didakwa secara subsidair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang Yang sama juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP. (Atick)

 

 

 

 

Berita Terkait

LSM Altar: Rp1,12 M Mandriak, Rakyat Berhak Tahu!
Buntut Dugaan Korupsi UP3 KKT, LSM Altar Beri Ultimatum: Usut Sebelum 17 Agustus atau Geruduk Lapangan Mandrwiak
Ancaman Aksi Massa, Rencana Penjagaan Ketat Aparat di Perempatan Batalyon, Warga Lermatang Siap Turun Jalan
Dua Hari Jelang Ground Breaking, Persiapan Kian Matang: Pangdam dan Gubernur Beri Apresiasi
Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja
PLT Kepala SMKN 1 Kepulauan Tanimbar Diduga Langgar Aturan, Sejumlah Guru Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Groundbreaking Blok Masela 15 JULI 2026: TITIK BALIK SEJARAH KEBANGKITAN EKONOMI TANIMBAR
Hakim Vonis Bebas Fahry Rahayaan dalam Perkara BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:47 WIT

LSM Altar: Rp1,12 M Mandriak, Rakyat Berhak Tahu!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:03 WIT

Buntut Dugaan Korupsi UP3 KKT, LSM Altar Beri Ultimatum: Usut Sebelum 17 Agustus atau Geruduk Lapangan Mandrwiak

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:49 WIT

Ancaman Aksi Massa, Rencana Penjagaan Ketat Aparat di Perempatan Batalyon, Warga Lermatang Siap Turun Jalan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:12 WIT

Dua Hari Jelang Ground Breaking, Persiapan Kian Matang: Pangdam dan Gubernur Beri Apresiasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIT

Densus 88 Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme & Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Berita Terbaru

Sumitro Fenanlambir

KEPULAUAN TANIMBAR

LSM Altar: Rp1,12 M Mandriak, Rakyat Berhak Tahu!

Senin, 10 Agu 2026 - 21:47 WIT