GardaMaluku.com : AMBON,- Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Santo Michael Meyano Bab l, Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Negeri Ambon.
Agenda awal dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/12/2025) dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi dua Hakim Anggota, masing-masing Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.
Dua orang terdakwa yang diduduk di kursi pesakitan dari panitia yakni Fransiskus Rumajak selalu Ketua Panitia dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai Bendahara Panitia, keduanya didakwa secara bersama sama menyalahgunakan dana hibah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab diterima langsung panitia secara bertahap selama dua tahun anggaran yakni 2019 dan 2020 sesuai dengan RAB dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun sayangnya, dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Diungkapkan terdapat pengeluaran pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB termasuk upah tukang dan biaya konsumsi.
Kendati Pembangunan Gedung Gereja berlangsung secy swakelola oleh masyarakat, namun terdapat dugaan penggunaan bukti pertanggungnawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan riil dilapangan.
Jaksa menguraikan, dalam laporan pertanggujawaban panitia secara administratif dokumen terlihat lengkap namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil audit, ditemukan adanya ketidak sesuaian antara laporan tertulis dan kenyataan fisik di lapangan. Progres pembangunan Gereja dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana hibah yang telah dicairkan.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tanggal 28 November 2025, perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,-.
Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu kedua terdakwa didakwa secara subsidair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang Yang sama juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP. (Atick)


















