Monopoli Proyek dan Utang Tanpa Kontrak, DPRD Tanimbar Tak Pernah Setujui Pembayaran

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 22:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

i

Gambar Ilustrasi

SAUMLAKI, Garda-Maluku.com, – Sebuah kisah panjang tentang praktik pembangunan fisik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) di era 2000-an mulai terkuak.

Boy Sanamase, mantan anggota DPRD MTB periode 2004-2009, mengungkapkan adanya dugaan monopoli pekerjaan pembangunan oleh seorang bernama Agus Theodorus (AT) sejak awal kepemimpinan Bupati BST.

Menurut Sanamase, situasi yang terjadi saat itu membenarkan kekhawatiran banyak pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat Bupati BST dilantik dan menjalankan tugas pemerintahan, Agus Theodorus diduga bisa dikatakan memonopoli seluruh pekerjaan pembangunan fisik di kabupaten ini,” ujarnya dalam wawancara eksklusif, baru-baru ini.

Proyek Tanpa Dokumen, Utang Menggunung
Yang lebih memprihatinkan, kata Sanamase, banyak kegiatan proyek yang dilaksanakan tanpa dokumen lengkap. Tidak ada kontrak kerja yang mengikat secara hukum.

“Ini terjadi atas kebijakan bupati. Paket A, Paket B, Paket C dikerjakan begitu saja tanpa kontrak. Di situlah cikal bakal lahirnya utang pihak ketiga,” jelasnya dengan nada tegas.

Baca Juga :  JPU Tidak Bisa Buktikan Aliran Dana ke Fatlalon Cs 

Situasi inilah yang kemudian dikenal sebagai awal mula terbentuknya Utang Pihak Ketiga (UP3) Tanimbar. Istilah yang kini familiar di kalangan pegiat anti-korupsi di wilayah kepulauan tersebut.

Sidang DPRD Terhambat Kuorum
Sanamase mengaku langsung menindaklanjuti temuan ini melalui mekanisme sidang-sidang DPRD. Namun, kendala besar menghadang.

“Kami mengalami kendala karena dugaan pada saat itu banyak anggota dewan yang bisa dipengaruhi oleh kekuasaan untuk tidak memenuhi kuorum,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Langkah selanjutnya ditempuh dengan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun lagi-lagi hasilnya nihil.

“Ini yang saya ketahui tentang cikal bakal lahirnya UP3 Tanimbar,” tambahnya.

DPRD Tak Pernah Setujui Pembayaran
Sepanjang masa tugas periode 2004-2009, Sanamase menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menyetujui pembayaran UP3 atas kebijakan bupati tersebut.

Baca Juga :  JPU : Eksepsi Fatlalon Cs Tak Beralasan

“Karena legal standing-nya tidak ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan prosedur yang seharusnya ditempuh: “Kalau daerah belum memiliki kemampuan membelanjakan sebuah kegiatan, minimal bupati harus menyampaikan dan mempresentasikan jenis-jenis kegiatan yang harus dikerjakan pihak ketiga dengan pagu anggarannya untuk disetujui di DPRD. Itu menjadi utang yang harus diselesaikan.”

Namun faktanya, menurut Sanamase, hal itu tidak pernah dilakukan.

“Mereka bekerja, kemudian mereka mengklaim. Pada saat itu tidak ada satupun dokumen kontrak. Sehingga DPRD tidak pernah meloloskan itu,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, kasus ini menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah pengelolaan keuangan daerah di Maluku Tenggara Barat yang hingga kini masih mandek di Kejati Maluku.

 

Berita Terkait

Struktur kepengurusan Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kepulauan Tanimbar Masa Bakti 2026-2029
Pendataan 2 Juni, Harga Belum Jelas! Bupati tegaskan Lewat Perdes dan Perda
Respons Cepat! Polres Tanimbar Usut Tuntas Laporan ‘Balikan’ Gabriel Batyol & Oknum Nakal
Satgas Objek Janji Akomodir Permintaan Warga Lermatan, Anggota DPRD: Ini Kutuk!
Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Disorot
Layakkah Fatlalon Divonis Dua Tahun Penjara ??? 
Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs
Theodorus Enggan Komentar Usai Diperiksa Jaksa – PF Siap Buka-bukaan Kasus UP3 

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41 WIT

Struktur kepengurusan Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kepulauan Tanimbar Masa Bakti 2026-2029

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:09 WIT

Pendataan 2 Juni, Harga Belum Jelas! Bupati tegaskan Lewat Perdes dan Perda

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:46 WIT

Respons Cepat! Polres Tanimbar Usut Tuntas Laporan ‘Balikan’ Gabriel Batyol & Oknum Nakal

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:01 WIT

Satgas Objek Janji Akomodir Permintaan Warga Lermatan, Anggota DPRD: Ini Kutuk!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Disorot

Berita Terbaru