Dugaan Korupsi BRI Unit Batu Merah Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:20 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

GardaMaluku.com : AMBON, -Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H. kepada sue jumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (19/02/2025) menyampaikan peningkatan status ini didasari pada temuan cukup bukti selama proses penyelidikan. “Perkara ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar. Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.” Ujar Radot Parulian

Lebih lanjut Aspidsus menyampaikan modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini adalah oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak tahun 2022 hingga 2024. Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp5.000.000.

“Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 (sembilan puluh) KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu Modus Topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan Modus Tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman. Pengajuan kredit ini dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha.” Jelasnya

Lebih lanjut diungkapkan, setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, negara diduga dirugikan sebesar total sisa pinjaman/Outstanding (OS) dari 90 rekening tersebut, yaitu Rp3.612.823.181,- (Tiga miliar enam ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

Baca Juga :  Rayakan Milad ke-94, Kadis Indag Maluku Resmikan Tiga Program Strategis Pemuda Muhammadiyah

Selama proses penyelidikan, Tim Penyelidik telah memeriksa 34 (tiga puluh empat) orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas.

Perbuatan ini diduga melanggar:

1. Pasal 603 KUHP Tahun 2023;

2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021;

3. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum;

4. Peraturan OJK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Kunsumen dan Masyarakat di Sektor Jaksa Keuangan;

5. Ketentuan internal dan Peraturan Disiplin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Hal ini kami lakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.” pungkasnya. (Atick.T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Kasih Pangdam Pattimura, Warga Taniwel Timur Harap Bisa Hadir Resmikan Jembatan Wai Nawayaya
Pengampunan dan Dialog, Kunci Penyelesaian Konflik Tanah Lorulun-Atubul
KNPI Maluku Apresiasi Sikap Kesatria Pangdam Pattimura Hentikan Sementara Pembangunan Waitomu
Uskup Seno Ingatkan Warga Katolik Tanimbar: Selesaikan Konflik Tanah dengan Baik, Bukan dengan Panah
Feri Bermasalah, Wandri Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas Perhubungan Maluku
Kasus Ilegal Oil di Mamua, Istri Tersangka Kecewa Dengan Pemberitaan Media 
Libatkan 64 Tim, Turnamen Domino ORADO MBD Semarakkan Sumpah Pemuda 2026
Somar Awear hingga Sam Bomaris, Lirik Lama yang Hidupkan Sejarah Panggilan Imam

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:37 WIT

Terima Kasih Pangdam Pattimura, Warga Taniwel Timur Harap Bisa Hadir Resmikan Jembatan Wai Nawayaya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:16 WIT

KNPI Maluku Apresiasi Sikap Kesatria Pangdam Pattimura Hentikan Sementara Pembangunan Waitomu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:03 WIT

Uskup Seno Ingatkan Warga Katolik Tanimbar: Selesaikan Konflik Tanah dengan Baik, Bukan dengan Panah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:08 WIT

Feri Bermasalah, Wandri Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas Perhubungan Maluku

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:30 WIT

Kasus Ilegal Oil di Mamua, Istri Tersangka Kecewa Dengan Pemberitaan Media 

Berita Terbaru

AMBON

Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:32 WIT

AMBON

Pemkot Ambon Akan Terus Tekan Angka Kemiskinan

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:22 WIT