Kembali Penyidik Polda Maluku Dipraperadilankan, Terkait Kasus Stiker WA

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : Ambon, – Kembali Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku mendapat perlawan hukum lewat proses Pra Peradilan, terkait penetapan tersangka kasus stiker whatsapp berbau pronografi.

Penyidik Subdit IV Direskrimum Polda Maluku sebelumnya diketahui menetapkan JJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pronografi dan pelecahan seksual terhadap anak kandungnya, seperti yang dilansir salah satu media lokal edisi 24 Oktober 2025.

Tim Kuasa Hukum JJ , Marselinus Wokanubun, Sabtu (25/10/25) menyampaikan bahwa JJ baru mengetahui status nya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor B/60 / IX / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kemudia setelah dipanggil sesuai Surat Panggilan Tersangka 1 tanggal 19 September 2025 (Nomor S.Pgl / S-5.1 /508 / IX / RES.1.24./ 2025 / Ditreskrimum) meski sampai saat ini JJ belum menerima salinanan Surat Ketetapan Tersangka langsung dari Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku.

Karena itu tim kuasa hukum menduga , bahwa penyidik yang menggunakan screenshot atau cuplikan layar stiker WhatsApp lucu bergerak sebagai bukti utama untuk menetapkan JJ sebagai tersangka adalah tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sekaligus menegaskan bahwa stiker tersebut bukan gambar pornografi sehingga penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena tidak didukung bukti petunjuk lain.

Baca Juga :  Pasar Tawiri Jadi Polemik Antara Negeri Laha dan Tawiri

” Tindakan penyidik dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan memicu diuji melalui pemeriksaan pra-peradilan, sehingga JJ telah secara resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Ambon (terdaftar dengan nomor 11/pid pra/2025 Pn Ambon) untuk menguji sah tidaknya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor SP.rap/S-4/60/VR/S.1.2.4./2025/Ditreskrimum) yang dikeluarkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku,” Ungkap Wokanubun.

Karena itu tim kuasa hukum berharap, Pengadilan Negeri Ambon memeriksa permohonan tersebut dengan seksama, menjatuhkan putusan yang berkeadilan, dan membatalkan penetapan tersangka jika dasar hukumnya tidak terpenuhi guna memulihkan nama baik JJ. (Atick.T)

Berita Terkait

Lanjutan Perkara PT. Tanimbar Energy, Jaksa Masukan Memory Banding
OBS Ambon Jadi Wadah Pembentukan Karakter dan Prestasi Generasi Muda
Saembara Maskot Musda KNPI V Resmi Dibuka, KNPI SBB Ingin Hadirkan Simbol Pemuda Progresif
Bangun Kesadaran Inklusif, IAKN Ambon Gelar Seminar Literasi dan Moderasi Beragama
Fakta Baru Dari Sidang Bripda MS, Kedua Korban Saling Bertabrakan Akibat Balap Liar 
Umar Lessy & RR Otak Dibalik Penghentian Musda Golkar Kota Ambon
Mahkamah Agung Tegaskan Legalitas PT MPM Sah, Konflik Pengangkutan Nikel Berlanjut
Krisis Air Bersih dan Disiplin ASN, Jadi Sorotan Walikota

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:34 WIT

Lanjutan Perkara PT. Tanimbar Energy, Jaksa Masukan Memory Banding

Senin, 11 Mei 2026 - 11:26 WIT

OBS Ambon Jadi Wadah Pembentukan Karakter dan Prestasi Generasi Muda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:38 WIT

Saembara Maskot Musda KNPI V Resmi Dibuka, KNPI SBB Ingin Hadirkan Simbol Pemuda Progresif

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:37 WIT

Bangun Kesadaran Inklusif, IAKN Ambon Gelar Seminar Literasi dan Moderasi Beragama

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:48 WIT

Fakta Baru Dari Sidang Bripda MS, Kedua Korban Saling Bertabrakan Akibat Balap Liar 

Berita Terbaru