Kembali Penyidik Polda Maluku Dipraperadilankan, Terkait Kasus Stiker WA

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:22 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : Ambon, – Kembali Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku mendapat perlawan hukum lewat proses Pra Peradilan, terkait penetapan tersangka kasus stiker whatsapp berbau pronografi.

Penyidik Subdit IV Direskrimum Polda Maluku sebelumnya diketahui menetapkan JJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pronografi dan pelecahan seksual terhadap anak kandungnya, seperti yang dilansir salah satu media lokal edisi 24 Oktober 2025.

Tim Kuasa Hukum JJ , Marselinus Wokanubun, Sabtu (25/10/25) menyampaikan bahwa JJ baru mengetahui status nya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor B/60 / IX / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kemudia setelah dipanggil sesuai Surat Panggilan Tersangka 1 tanggal 19 September 2025 (Nomor S.Pgl / S-5.1 /508 / IX / RES.1.24./ 2025 / Ditreskrimum) meski sampai saat ini JJ belum menerima salinanan Surat Ketetapan Tersangka langsung dari Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku.

Karena itu tim kuasa hukum menduga , bahwa penyidik yang menggunakan screenshot atau cuplikan layar stiker WhatsApp lucu bergerak sebagai bukti utama untuk menetapkan JJ sebagai tersangka adalah tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sekaligus menegaskan bahwa stiker tersebut bukan gambar pornografi sehingga penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena tidak didukung bukti petunjuk lain.

Baca Juga :  GP Ansor Apresiasi Kolatlena Menyatukan Ambon dan Maluku dalam Cahaya Embarkasi Haji Penuh

” Tindakan penyidik dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan memicu diuji melalui pemeriksaan pra-peradilan, sehingga JJ telah secara resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Ambon (terdaftar dengan nomor 11/pid pra/2025 Pn Ambon) untuk menguji sah tidaknya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor SP.rap/S-4/60/VR/S.1.2.4./2025/Ditreskrimum) yang dikeluarkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku,” Ungkap Wokanubun.

Karena itu tim kuasa hukum berharap, Pengadilan Negeri Ambon memeriksa permohonan tersebut dengan seksama, menjatuhkan putusan yang berkeadilan, dan membatalkan penetapan tersangka jika dasar hukumnya tidak terpenuhi guna memulihkan nama baik JJ. (Atick.T)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENTAS Sasaran Sekolah di Pusat Kota Ambon
Dari Instansi hingga Pelajar, Ratusan Peserta Meriahkan Tenis Meja Piala Panglima TNI di Ambon
Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja
Cegah Stunting Sejak Dini, Toisuta : Pastikan Gizi dan Kesehatan Anak Yang Utama
Angka HIV Meningkat, Walikota : Stop Sex Bebas
Mabuk Jadi Penyebab Masalah, Bodewin : Perlu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol
PENTAS Jadi Fokus SMPN 6 Ambon
Pemkot Ambon Mendorong LPPD Perkuat Pembinaan Musik Pada Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIT

PENTAS Sasaran Sekolah di Pusat Kota Ambon

Kamis, 24 September 2026 - 21:18 WIT

Dari Instansi hingga Pelajar, Ratusan Peserta Meriahkan Tenis Meja Piala Panglima TNI di Ambon

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIT

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 September 2026 - 22:29 WIT

Cegah Stunting Sejak Dini, Toisuta : Pastikan Gizi dan Kesehatan Anak Yang Utama

Rabu, 23 September 2026 - 21:59 WIT

Mabuk Jadi Penyebab Masalah, Bodewin : Perlu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol

Berita Terbaru

AMBON

PENTAS Sasaran Sekolah di Pusat Kota Ambon

Jumat, 25 Sep 2026 - 11:08 WIT

KEPULAUAN TANIMBAR

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Kamis, 24 Sep 2026 - 02:18 WIT

AMBON

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:03 WIT