GardaMaluku.com : Ambon,- Keberadaan pasar di depan pintu masuk Pangkalan TNI Angkatan Udara (AU), Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, menjadi perhatian publik seiring dengan kondisi fisik pasar yang terlihat kumuh dan tidak tertata. Di balik kondisi itu, ternyata terdapat persoalan serius menyangkut status lahan dan batas wilayah antara Negeri Laha dan Desa Tawiri.
Raja Negeri Laha, Muhammad Yasir Mewar, dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025), menyampaikan bahwa Pemerintah Negeri Laha sangat mendukung upaya penataan dan pembenahan pasar, namun langkah tersebut belum dapat dilakukan karena belum adanya kejelasan batas wilayah secara administratif.
“Pasar yang berada di depan jalan masuk AU itu memang ada persoalan lahan. Secara geografis, pasar itu berada di wilayah Negeri Laha, tapi karena lokasinya berdekatan dengan Desa Tawiri, mereka juga mengklaim lahan tersebut. Inilah yang membuat kami belum bisa ambil langkah konkret untuk penataan,” jelas Yasir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pasar tersebut menjadi pusat aktivitas ekonomi bagi masyarakat kecil dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sentra ekonomi rakyat yang tertata, bersih, dan strategis karena letaknya yang dekat dengan Bandara Internasional Pattimura.
Menurut Yasir, Pemerintah Negeri Laha telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah. Ia berharap, hasil pembahasan dapat segera ditetapkan agar rencana pembenahan pasar bisa segera direalisasikan.
“Kami sudah sampaikan dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi bahwa batas wilayah antara Negeri Laha dan Desa Tawiri perlu segera diperjelas. Jika pasar itu masuk wilayah Laha, kami siap menata dan memperbaikinya agar lebih layak bagi pedagang dan pembeli,” tegasnya.
Yasir juga menyebutkan bahwa selama ini Pemerintah Negeri Laha tidak pernah melakukan penarikan retribusi di pasar tersebut. Jika nantinya kejelasan wilayah telah diperoleh, pihaknya berkomitmen untuk mengelola pasar dengan sistem yang transparan dan berpihak pada pedagang kecil.
“Kami ingin masyarakat tidak bingung soal siapa yang berwenang. Kalau sudah ada kepastian bahwa itu wilayah Laha, kami akan atur dengan sistem yang baik. Tujuannya agar pasar ini bisa berkembang dan memberi manfaat untuk semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raja Yasir menegaskan bahwa pihaknya memiliki visi untuk menjadikan pasar tersebut sebagai pasar rakyat yang bersih, tertib, dan representatif. Ia optimistis, dengan kerja sama semua pihak, kawasan pasar bisa menjadi simbol kemajuan dan kesejahteraan Negeri Laha.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman berjualan dan memiliki tempat usaha yang layak. Pemerintah Negeri Laha siap bekerja sama dengan Pemkot Ambon dan pihak terkait lainnya demi terwujudnya pasar yang modern namun tetap berpihak kepada rakyat kecil,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Yasir menekankan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting sebagai dasar hukum dalam melakukan pembangunan yang adil dan tepat sasaran.
“Kami tahu ada banyak warga yang sudah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan itu. Karena itu, kami sangat berharap Pemerintah Kota dapat mempercepat proses penegasan batas wilayah agar semua berjalan sesuai aturan dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
Dengan komitmen kuat dari Pemerintah Negeri Laha dan dukungan berbagai pihak, diharapkan polemik batas wilayah dapat segera diselesaikan sehingga penataan pasar depan AU dapat menjadi langkah awal menuju pembangunan kawasan yang rapi, bersih, dan menyejahterakan.(Oliv)


















