GardaMaluku.com : AMBON,- Peta sengketa antara PT Bina Sewangi Raya (BSR) dan PT Manusela Prima Mining (MPM) kian terang namun belum sepenuhnya usai. Dua putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjadi titik krusial yang memisahkan secara tegas antara legalitas korporasi dan konflik operasional di lapangan.
Praktisi hukum Muslim Abubakar, SH dan Kuasa Hukum Korneles Latuny, SH menegaskan bahwa status hukum PT MPM kini telah final dan sah, menyusul Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 326 PK/Pdt/2024.
Putusan tersebut tidak sekadar membatalkan rangkaian putusan sebelumnya, tetapi juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara legalitas perseroan. Implikasinya, seluruh dasar yang sebelumnya digunakan untuk menggugat keabsahan PT MPM menjadi gugur secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan putusan PK itu, maka tidak ada lagi perdebatan soal legalitas. PT Manusela Prima Mining berdiri sah, akta-akta yang ada tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Abubakar.
Legalitas itu diperkuat oleh rangkaian dokumen korporasi, mulai dari Akta Pendirian hingga perubahan terakhir tahun 2024 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, dalam sejumlah putusan lain, termasuk perkara pidana dan perdata di Dataran Hunipopu, eksistensi PT MPM tetap diakui secara hukum.
Selain itu, posisi direksi perusahaan juga dinilai sah. Pasca wafatnya Direktur Utama Farida Ode Gawu, kepemimpinan beralih kepada Raflex Nugraha Puttileihalat sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Namun di balik kepastian hukum itu, konflik justru bergeser ke aspek lain, penguasaan dan pengangkutan sumber daya.
Perkara kedua yang menyangkut pengangkutan 25.500 metrik ton ore nikel membuka babak sengketa baru.
Dalam perkara ini, PT BSR disebut melakukan pengangkutan material milik PT MPM tanpa izin direksi yang sah.
Meski Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu sempat mengabulkan sebagian gugatan, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
Upaya hukum lanjutan melalui PK Nomor 1318 PK/Pdt/2025 pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.
Meski demikian, kubu PT MPM menilai putusan itu tidak menyentuh aspek legalitas perusahaan, melainkan semata terkait sengketa pengangkutan ore.
“Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan akta PT MPM tidak sah. Ini penting agar publik tidak keliru memahami,” ujar Abubakar.
Ia juga menyoroti bahwa pihak lawan tidak mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terkait keabsahan akta perusahaan, sehingga isu tersebut tidak pernah diuji dalam perkara pengangkutan ore.
Dengan demikian, secara hukum terdapat garis tegas bahwa, legalitas PT MPM selesai dan sah (final melalui PK 326 PK/Pdt/2024), dan sengketa pengangkutan ore masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan.
Pihak PT MPM pun membuka peluang menempuh jalur hukum lain, baik pidana maupun perdata, untuk mempertahankan hak atas material nikel yang dipersoalkan.
Perkembangan ini menegaskan bahwa konflik korporasi tidak selalu berakhir dalam satu putusan. Ketika satu aspek telah inkracht, aspek lain justru bisa menjadi medan sengketa baru.
Kasus ini kini menjadi contoh nyata bagaimana dualisme sengketa antara legalitas badan hukum dan penguasaan aset dapat berjalan paralel, dan memicu konflik berkepanjangan di sektor pertambangan. (Atick)


















