Mahkamah Agung Tegaskan Legalitas PT MPM Sah, Konflik Pengangkutan Nikel Berlanjut

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:40 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON,- Peta sengketa antara PT Bina Sewangi Raya (BSR) dan PT Manusela Prima Mining (MPM) kian terang namun belum sepenuhnya usai. Dua putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjadi titik krusial yang memisahkan secara tegas antara legalitas korporasi dan konflik operasional di lapangan.

Praktisi hukum Muslim Abubakar, SH dan Kuasa Hukum Korneles Latuny, SH menegaskan bahwa status hukum PT MPM kini telah final dan sah, menyusul Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 326 PK/Pdt/2024.

Putusan tersebut tidak sekadar membatalkan rangkaian putusan sebelumnya, tetapi juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara legalitas perseroan. Implikasinya, seluruh dasar yang sebelumnya digunakan untuk menggugat keabsahan PT MPM menjadi gugur secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan putusan PK itu, maka tidak ada lagi perdebatan soal legalitas. PT Manusela Prima Mining berdiri sah, akta-akta yang ada tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Abubakar.

Legalitas itu diperkuat oleh rangkaian dokumen korporasi, mulai dari Akta Pendirian hingga perubahan terakhir tahun 2024 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, dalam sejumlah putusan lain, termasuk perkara pidana dan perdata di Dataran Hunipopu, eksistensi PT MPM tetap diakui secara hukum.

Baca Juga :  Didampingi Keluarga dan Tim, MRM Resmi Daftarkan Diri sebagai Caketum HIPMI Maluku

Selain itu, posisi direksi perusahaan juga dinilai sah. Pasca wafatnya Direktur Utama Farida Ode Gawu, kepemimpinan beralih kepada Raflex Nugraha Puttileihalat sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Namun di balik kepastian hukum itu, konflik justru bergeser ke aspek lain, penguasaan dan pengangkutan sumber daya.

Perkara kedua yang menyangkut pengangkutan 25.500 metrik ton ore nikel membuka babak sengketa baru.

Dalam perkara ini, PT BSR disebut melakukan pengangkutan material milik PT MPM tanpa izin direksi yang sah.

Meski Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu sempat mengabulkan sebagian gugatan, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.

Upaya hukum lanjutan melalui PK Nomor 1318 PK/Pdt/2025 pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Meski demikian, kubu PT MPM menilai putusan itu tidak menyentuh aspek legalitas perusahaan, melainkan semata terkait sengketa pengangkutan ore.

Baca Juga :  GMPI Maluku: Wakil Gubernur Jangan Gunakan Preman dalam Proses Birokrasi

“Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan akta PT MPM tidak sah. Ini penting agar publik tidak keliru memahami,” ujar Abubakar.

Ia juga menyoroti bahwa pihak lawan tidak mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terkait keabsahan akta perusahaan, sehingga isu tersebut tidak pernah diuji dalam perkara pengangkutan ore.

Dengan demikian, secara hukum terdapat garis tegas bahwa, legalitas PT MPM selesai dan sah (final melalui PK 326 PK/Pdt/2024), dan sengketa pengangkutan ore masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan.

Pihak PT MPM pun membuka peluang menempuh jalur hukum lain, baik pidana maupun perdata, untuk mempertahankan hak atas material nikel yang dipersoalkan.

Perkembangan ini menegaskan bahwa konflik korporasi tidak selalu berakhir dalam satu putusan. Ketika satu aspek telah inkracht, aspek lain justru bisa menjadi medan sengketa baru.

Kasus ini kini menjadi contoh nyata bagaimana dualisme sengketa antara legalitas badan hukum dan penguasaan aset dapat berjalan paralel, dan memicu konflik berkepanjangan di sektor pertambangan. (Atick)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja
Cegah Stunting Sejak Dini, Toisuta : Pastikan Gizi dan Kesehatan Anak Yang Utama
Angka HIV Meningkat, Walikota : Stop Sex Bebas
Mabuk Jadi Penyebab Masalah, Bodewin : Perlu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol
PENTAS Jadi Fokus SMPN 6 Ambon
Pemkot Ambon Mendorong LPPD Perkuat Pembinaan Musik Pada Generasi Muda
Danrem Raffles Dampingi Pangdam Petarung Buka Bazar Murah HUT ke-81 TNI di Ambon
Mosi Tidak Percaya Mengguncang Musda IV Golkar MBD, Pimpinan Kecamatan dan Ormas Pendiri Minta DPD I Ambil Alih

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIT

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 September 2026 - 22:29 WIT

Cegah Stunting Sejak Dini, Toisuta : Pastikan Gizi dan Kesehatan Anak Yang Utama

Rabu, 23 September 2026 - 22:02 WIT

Angka HIV Meningkat, Walikota : Stop Sex Bebas

Rabu, 23 September 2026 - 21:59 WIT

Mabuk Jadi Penyebab Masalah, Bodewin : Perlu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol

Rabu, 23 September 2026 - 13:31 WIT

PENTAS Jadi Fokus SMPN 6 Ambon

Berita Terbaru

KEPULAUAN TANIMBAR

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Kamis, 24 Sep 2026 - 02:18 WIT

AMBON

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:03 WIT

AMBON

Angka HIV Meningkat, Walikota : Stop Sex Bebas

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:02 WIT