GardaMaluku.com : AMBON,- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku diminta untuk mengevaluasi kinerja dari Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Barat Daya (MBD) yang dinilai tidak profesional dan kurang cermat dalam proses penegakan hukum di wilayah kerjanya.
Demikian hal ini ditegaskan Tim Kuasa Hukum tersangka JM dalam perkara dugaan pencemaran nama baik kepada media ini via whatsapp, Kamis, (30/04/2026).
“Kami sangat menyayangkan kinerja Kapolres dan menyampaikan keprihatinan serius terhadap proses penegakan hukum yang saat ini berjalan di wilayah hukum Polres Maluku Barat Daya,” ungkap Baltasar Unulula, salah satu tim Kuasa Hukum tersangka JM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, dalam perkara tersebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan berulang kali dan dikembalikan oleh pihak penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya sebanyak empat kali.
“Fakta ini bukan sekedar kekeliruan administratif, melainkan mengindikasikan adanya cacat mendasar baik secara formil maupun materil dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
Pihaknya menilai, kondisi tersebut secara nyata mencerminkan tidak terpenuhinya standar profesionalitas dan kecermatan sebagaimana diperintahkan dalam KUHAP serta bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi setiap warga negara.
Perlu ditegaskan, ucapnya lanjut, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres MBD untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong dilakukannya langkah hukum yang tepat, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila perkara ini memang tidak memenuhi unsur pidana.
Namun hingga saat ini, tidak terdapat respons yang substansial maupun langkah korektif yang menunjukkan adanya perbaikan dalam proses penyidikan.
Atas dasar tersebut, sambungnya tegas, tim kuasa hukum JM secara resmi meminta kepada Kapolda Maluku untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap kinerja Kapolres Maluku Barat Daya beserta jajaran penyidiknya, guna memastikan bahwa penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan situasi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius dan berpotensi merugikan hak-hak klien kami sebagai tersangka.
Olehnya itu, lanjut Unulala, pihaknya menyatakan secara tegas segala upaya hukum akan ditempuh, termasuk mengajukan praperadilan, guna menguji keabsahan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Hal ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah hukum, menegakkan keadilan, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum yang sesungguhnya,” ucap Unulala. (Atick.T)


















