GardaMaluku.com : AMBON,- Sejak awal perkara dugaan tindak pidana korupsi “dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi” dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), naik ke meja hijau selalu mendapatkan perhatian dan sorotan dari publik.
Bagaimana tidak ? Perkara yang melibatkan Petrus Fatlalon (mantan Bupati KKT) sebagai terdakwa dan dua orang lainnya masing-masing Joana Lololuan, (mantan Direktur PT. Tanimbar Energy) dan Karel Lusnanera (mantan Direktur Keuangan PT. Tanimbar Energy) sejak awal diwarnai dengan pembentukan opini dan dinamika keprofesionalismenya penegakan hukum dari Jaksa Penuntut Umum.
Hal – hal yang dipandang sebagai pelengkap administrasi dipersoalkan menjadi bahan peraduan di pengadilan oleh Kuasa Hukum terdakwa dengan dalil untuk mencari kebenaran materil. Padahal yang diperdebatkan sama sekali jauh dari substansi pokok perkaranya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih anehnya, Petrus Fatlalon justru divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama dua (2) tahun sangat jauh dari tuntutan Jaksa yakni delapan (8) tahun.
Ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon, yang diketuai Hakim Martha Maitimu, SH., MH membaca putusan terhadap Petrus Fatlalon, secara lugas mengatakan semua unsur pada dakwaan jaksa terpenuhi, tidak ada satupun yang diabaikan.
Selain dari itu eksepsi atau pembelaan terdakwa Petrus Fatlalon baik dari dirinya pribadi maupun Tim Kuasa Hukumnya sebagian besar ditolak, hanya satu yang dipertimbangkan yakni soal Petrus Fatlalon tidak menerima uang sepeserpun dari dana penyertaan modal tersebut.
Akibatnya beban kerugian negara sebesar Rp. 6,2 miliyar dilimpahkan secara merata kepada, kedua terdakwa lainnya masing – masing Joanan Laloluan dan Karel Lusnanera yakni sebesar Rp. 2.900.000.000 setelah dikurangi pengembaliannya.
Dasar pertimbangan Hakim tersebut, justeru berbanding terbalik dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebagai Bupati, Peteus Fatlalon adalah pemegang saham terbesar di PT. Tanimbar Energy, itu berarti setiap kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Fatlalon pasti hadir atau setidak-tidaknya mengetahui hasil RUPS itu sendiri.
Saksi Ucok Poltak Hutajulu, Mantan Kepala Bagian Eknomi dan Kesejahteraan Rakyat KKT, yang dihadirkan penuntut umum pada sidang Jumat, (13/02/2026) secara jelas mengatakan, kalau dirinya pernah dipanggil ke rumah Bupati, Petrus Fatlalon turut hadir juga dua terdakwa lainnya membahas penyertaan modal PT. Tanimbar Energy.
Pada kesempatan itu, saksi Ucok Poltak Hutajulu menegaskan, kalau Petrus Fatlalon mengabaikan semua pertimbangan keberatan yang disampaikan secara tertulis untuk tidak boleh mencairkan dana penyertaan modal Tahun 2022.
Tetapi faktanya, Fatlalon justeru memaksakan untuk tetap mencairkan dana penyertaan modal sebesar Rp.1 miliyar kepada PT. Tanimbar Energy. Dilain sisi pada penetapan APBD Tahun 2022, ternyata nilai Rp.1 miliyar harus dibagi merata kepada tiga BUMD KKT, yakni PT. Tanimbar Energy, PT. Kalsedon Kidabela dan PDAM masing-masing sebesar Rp. 333.333.333,-.
Saksi lain yang dihadirkan Penuntut Umum, Ricky Jauwerissa (Bupati KKT) pada sidang Selasa, (07/02/2026) menerangkan, bahwa Komisi C. DPRD KKT mengeluarkan rekomendasi dengan meminta Pemerintah KKT tidak boleh mencairkan dana Penyertaan Modal, tetapi rekomendasi itu diabaikan atas desakan Bupati Petrus Fatlalon.
Dengan fakta ini saja, sudah bisa membuktikan kalau Petrus Fatlalon sangat berperan penting dalam pencairan anggaran dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energy. Sebab tanpa perintahnya anggaran Rp.1 milyar tidak dapat dicairkan.
Peran Patrus Fatlalon inilah menurut jaksa sebagai perbuatan melawan hukum, karena menyalah gunakan jabatannya dengan bermaksud melawan peraturan, bahkan dalam pertimbangan Hakim, fakta tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Jika ditinjau dengan Asas Spesialitas (Specialiteitsbeginsel) bahwa wewenang yang diberikan kepada organ pemerintahan bertujuan khusus dan terbatas. Jika seorang pejabat bertindak menyimpang dari tujuan pemberian wewenang tersebut, bahkan jika tindakan tersebut seolah – olah sah secara prosedural maka hal tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Ataupun asas lainnya seperti Asas Legalitas (Legaliteistbeginsel), setiap tindakan pejabat pemerintah harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya secara umum, yang diperbuat Petrus Fatlalon termasuk dalam perbuatan penyalahgunaan jabatan (abuse of power).
Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, penyalahgunaan jabatan lebih diutamakan melalui pendekatan administratif/perdata terlebih dahulu (pemulihan kerugian/restorative justice) sebelum menggunakan sanksi pidana, terutama jika kesalahan tersebut lebih bersifat administratif. Namun, jika terbukti ada unsur korupsi (merugikan keuangan negara), pelaku dapat dijerat tindak pidana korupsi.
Lalu sekarang pertanyaannya apakah Petrus Fatlalon layak dihukum dengan pidana penjara dua (2) tahun dan serta pidana denda sebesar Rp.150.000.000 tanpa dibebankan uang pengganti kerugian negara?.
Pertanyaan ini harusnya disematkan kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana korupsi dana “Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energy KKT”.
Kendati dalam primernya menurut Hakim tidak terbukti tetapi dalam subsidernya Petrus Fatlalon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dipidanakan dengan Pasal 3, junto Pasal 18, ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Patrick.T)


















