Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 15:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghardamaluku.com : AMBON,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat yang tengah mengikuti seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, mengungkapkan laporan tersebut telah diajukan pada Selasa, (21/04/2026) pagi atas kuasa pemerintah kota. Dua akun yang dilaporkan, yakni akun “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta”, diduga menyebarkan konten yang menyerang secara langsung empat hingga lima pejabat, termasuk para kandidat Sekda dan Kepala BPKD.

“Walaupun kontennya menyasar individu, mereka adalah bagian dari Pemerintah Kota Ambon. Dampaknya menimbulkan kegaduhan dan mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Manuputty.

Ia menjelaskan, kegaduhan yang dimaksud termasuk munculnya aksi demonstrasi yang mengatasnamakan kandidat tertentu, sehingga memperkeruh situasi birokrasi di lingkup Pemkot Ambon.

Laporan tersebut menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat ini, laporan masih dalam tahap awal dan belum memiliki nomor registrasi resmi.

Baca Juga :  Wattimena Tekankan Ketahanan Pangan Hingga Etika Sosial, Sinergikan Pemerintah dan GPM

Pihak Pemkot, lanjutnya, dijadwalkan kembali berkoordinasi dengan kepolisian pada Kamis (23/04/2026) untuk tindak lanjut, penelusuran terhadap pemilik akun juga akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum.

Manuputty menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik.

“Kami tidak anti kritik. Silakan menyampaikan pendapat, tetapi harus dengan cara yang santun dan sesuai aturan,” katanya.

Ia berharap, masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasi demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kota Ambon. (Oliv)

Berita Terkait

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 
Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan
BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak
Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata
Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 
Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas
Lisa Wattimena Ajak Anak PAUD Cintai Budaya Sejak Dini Lewat Parade Kebaya Ambon

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIT

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:49 WIT

Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:07 WIT

BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:16 WIT

Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata

Senin, 27 Juli 2026 - 17:03 WIT

Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 

Berita Terbaru