Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 15:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghardamaluku.com : AMBON,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat yang tengah mengikuti seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, mengungkapkan laporan tersebut telah diajukan pada Selasa, (21/04/2026) pagi atas kuasa pemerintah kota. Dua akun yang dilaporkan, yakni akun “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta”, diduga menyebarkan konten yang menyerang secara langsung empat hingga lima pejabat, termasuk para kandidat Sekda dan Kepala BPKD.

“Walaupun kontennya menyasar individu, mereka adalah bagian dari Pemerintah Kota Ambon. Dampaknya menimbulkan kegaduhan dan mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Manuputty.

Ia menjelaskan, kegaduhan yang dimaksud termasuk munculnya aksi demonstrasi yang mengatasnamakan kandidat tertentu, sehingga memperkeruh situasi birokrasi di lingkup Pemkot Ambon.

Laporan tersebut menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat ini, laporan masih dalam tahap awal dan belum memiliki nomor registrasi resmi.

Baca Juga :  Fatlalon Digiring ke "Hotel Prodeo"

Pihak Pemkot, lanjutnya, dijadwalkan kembali berkoordinasi dengan kepolisian pada Kamis (23/04/2026) untuk tindak lanjut, penelusuran terhadap pemilik akun juga akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum.

Manuputty menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik.

“Kami tidak anti kritik. Silakan menyampaikan pendapat, tetapi harus dengan cara yang santun dan sesuai aturan,” katanya.

Ia berharap, masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasi demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kota Ambon. (Oliv)

Berita Terkait

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara
Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan
Rumadan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Islami Lewat Gema Budaya Islami Season II
Perum Bulog Kanwil Maluku & Malut Edukasi Siswa SMA Negeri 13 Ambon.
Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 
Pelantikan Pengurus KONI Ambon 2025–2029 Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah
SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School
Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:54 WIT

Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIT

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 23:25 WIT

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Senin, 20 April 2026 - 22:35 WIT

Rumadan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Islami Lewat Gema Budaya Islami Season II

Senin, 20 April 2026 - 15:46 WIT

Perum Bulog Kanwil Maluku & Malut Edukasi Siswa SMA Negeri 13 Ambon.

Berita Terbaru