GardaMaluku.com : AMBON, – Anggota DPRD Kota Ambon, Komisi II dari Fraksi Hanura, Hadiyanto Junaidi S.IP, menyampaikan aspirasi sejumlah pedagang yang berjualan di dalam pasar mardika beberapa hari kemarin.
Untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta mendengar keluhan para pelaku usaha—khususnya pedagang di Terminal A dan B, Hadiyanto Junaedi memfasilitasi aspirasi tersebut.
Hal ini disampaikan Hadiyanto Junaedi kepada sejumlah awak media disela – sela waktu reses dirinya berlangsung di cafe roboht, Galunggung, Batu Merah, Selasa (09/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah Rapat Dengar Pendapat antara pedagang terminal dan Komisi II, para pedagang meminta kebijakan Pemkot Ambon untuk dapat berjualan lebih awal, yakni mulai pukul 18.00 WIT, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Alasannya para pedangan, aktivitas kendaraan di dalam terminal mardika mulai berkurang pada pukul 18.00, sehingga ketika pedagang menjajaki barang dagangannya tidak mengganggu operasional angkot.
“Jika menunggu hingga pukul 21.00, WIT transaksi mereka sudah menurun drastis,” ungkap Hadiyanto mengulangi aspirasi para pedagang.
“Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk membahas ini,” jelas Hadiyanto lanjut.
Ia menegaskan bahwa meski terminal bukan lokasi resmi untuk berjualan, para pedagang tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi kebersihan dan pungutan lainnya. Karena itu, Pemkot perlu memberikan kepastian lokasi berjualan, terutama jika relokasi akan dilakukan.
Hadiyanto juga menyoroti rencana Pemkot menyediakan tempat di kawasan Mardika, termasuk Pasar Apung, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pedagang mana yang akan dipindahkan. Sebelumnya, pedagang pernah direlokasi ke Pasar Gedung Putih, namun dinilai tidak representatif karena minim pengunjung.
“Tugas pedagang adalah mencari nafkah. Jika ditempatkan di lokasi yang pembelinya tidak ada, mereka pasti kembali ke terminal. Ini masalah yang harus diselesaikan secara bijaksana,” ujar kader Partai Hanura ini.
Dalam jangka pendek, para pedagang meminta izin berjualan di Terminal A dan B selama masa Nataru dan Lebaran. Mereka menegaskan tidak membangun lapak permanen, melainkan menggunakan lapak bongkar-pasang setiap malam, dan siap kembali tertib setelah momentum tersebut.
Komisi II juga akan memanggil Sekretaris Kota Ambon selaku Ketua Tim Penertiban dan Penataan Terminal untuk membahas relokasi dan penyediaan lokasi yang lebih layak.
“Kami tidak hanya bicara kebutuhan Nataru, tetapi penataan berkelanjutan. Konsep penataan menyeluruh harus segera disampaikan Pemkot agar masalah ini tidak muncul setiap tahun,” tegas Anggota DPRD Kota Ambon dua periode ini.
Ia menambahkan bahwa penertiban tetap penting untuk ketertiban kota, namun pemerintah juga harus memastikan tersedianya ruang yang adil bagi pedagang yang menggantungkan hidup di kawasan terminal. (Oliv)


















