GardaMaluku.com : AMBON,- Dua orang rekanan proyek Hibah Air Minum Pedesaan (HAMP – OBA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon.
Dari informasi yang diterima media ini, dua orang rekanan tersebut, Nurdin Kelian dan Rudy mendatangi Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali, Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIT dan langsung menjalani pemeriksaan awal di ruang Seksie Pidana Khusus, lantai tiga.
Keduanya diperiksa berkaitan dengan pelaksanaan proyek HAMP – OBA (SR) Daerah Pulau Banda, Tahun Anggaran 2022 dengan nilai paket HPS Rp. 1.994.000.000,- yang dikerjakan oleh CV. Souhuru Indah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara satunya proyek yang sama di Kecamatan Lehitu, Pulau Ambon, dengan nilai paket HPS Rp. 1.304.000.000,- diketahui dikerjakan oleh CV. Sainusa Karya.
Kedua rekanan tersebut diperiksa karena diduga kuat hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, karena kualitas dibawa standart.
Secara terpisah, Kasie Intelejen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, S.H yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya membenarkan informasi tersebut.
“Benar hari ini ada pemeriksaan oleh Seksie Pidana Khusus, dan dua orang sudah dipanggil,” jelas Tuhulele.
Namun berkaitan dengan alasan pemanggilan tersebut, dirinya enggan berkomentar lebih jauh, karena menurutnya saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, dari pantauan media ini, kedua rekanan masih menjalani pemeriksaan sampai sore hari dan sekitar pukul 17.00 WIT belum juga meninggalkan Kantor Kejari Ambon. (Atick.T)


















