Dua Rekanan Proyek HAMP – OBA Malteng Diperiksa Kejari Ambon 

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON,- Dua orang rekanan proyek Hibah Air Minum Pedesaan (HAMP – OBA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon.

Dari informasi yang diterima media ini, dua orang rekanan tersebut, Nurdin Kelian dan Rudy mendatangi Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali, Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIT dan langsung menjalani pemeriksaan awal di ruang Seksie Pidana Khusus, lantai tiga.

Keduanya diperiksa berkaitan dengan pelaksanaan proyek HAMP – OBA (SR) Daerah Pulau Banda, Tahun Anggaran 2022 dengan nilai paket HPS Rp. 1.994.000.000,- yang dikerjakan oleh CV. Souhuru Indah.

Sementara satunya proyek yang sama di Kecamatan Lehitu, Pulau Ambon, dengan nilai paket HPS Rp. 1.304.000.000,- diketahui dikerjakan oleh CV. Sainusa Karya.

Kedua rekanan tersebut diperiksa karena diduga kuat hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, karena kualitas dibawa standart.

Secara terpisah, Kasie Intelejen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, S.H yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga :  Pelepasan Calon Haji Ambon 2026, Walikota Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Doakan Kota

“Benar hari ini ada pemeriksaan oleh Seksie Pidana Khusus, dan dua orang sudah dipanggil,” jelas Tuhulele.

Namun berkaitan dengan alasan pemanggilan tersebut, dirinya enggan berkomentar lebih jauh, karena menurutnya saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, dari pantauan media ini, kedua rekanan masih menjalani pemeriksaan sampai sore hari dan sekitar pukul 17.00 WIT belum juga meninggalkan Kantor Kejari Ambon. (Atick.T)

Berita Terkait

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs
Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 
Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 
Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh
Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos
PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir
Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta
Saksi Ahli Forensik dan Pidana Sahurilla Patahkan Dakwaan Penuntut Umum

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIT

Kejari KKT Hormati Putusan Banding Terdakwa Petrus Fatlalon  Cs

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIT

Apes” Upaya Banding Sia-Sia, Hukuman Fatalalon Makin Diperberat 

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:20 WIT

Bripda Mesias : Korban Ariyanto Sengaja Mengertak Menabrak Dirinya Sebelum Korban Jatuh

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIT

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos

Senin, 22 Juni 2026 - 16:50 WIT

PH Nilai Jaksa Gagal Rekonstruksikan Dakwaan dan Buktikan Unsur Korupsi BSPS Desa Tam Nguhir

Berita Terbaru