Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

GardaMaluku.com,- AMBON : Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang (Ariyanto Tawakal) korban meninggal dan Nasrim Tawakal (Korban cedera patah tangan) dengan terdakwa Mesias Siahaya mantan anggota Brimob Polda Maluku, ternyata mengungkapkan fakta terselubung yangi selama ini menjadi pertanyaan publik.

Dari lanjutan sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin Hakim Ketua, Nanang Zulkarnain Faisal, S.H., dengan agenda pemeriksaan saksi Selasa, (28/04/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Saksi JPU dihadirkan masing-korban, Nasrim Tawakal (saksi korban yang mengalami cedera patah tangan) kemudian saksi Muhamad Abdullah (kakak sepupu korban) dan saksi Sandy Karim Tawakal (kakak kandung kedua korban).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk saksi korban Nasrim Tawakal, proses mendengarkan keterangan saksi dilangsungkan secara tertutup lantaran saksi sendiri masih dibawah umur (16 tahun).

Namun demikian beberapa keterangan saksi Nasrim dapat diketahui setelah mendengar keterangan saksi berikutnya.

Salah satunya menurut keterangan saksi Nasrim Tawakal kalau kecepatan sepeda motor yang mereka kenderai saat kejadian 20 km/jam, namun anehnya akibat insiden tersebut sepeda motor terseret sejauh 10 meter dari tempat kejadian perkara.

Sementara untuk kedua saksi lanjutan, dari keterangan mereka ternyata, para saksi tersebut tidak melihat secara langsung peristiwa tersebut.

Menurut keterangan saksi Muhamad Abdullah, awalnya pada 19 Februari 2026 hari Kamis, sekitar pukul 10.00 WIT dirinya mendengar informasi dari ibunya setelah menerima telepon dari ibu korban yang mengatakan kalau adiknya telah dipukul dan sementara dirawat di Rumah Sakit Karel Satsaitubun.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Pantai Halong Memanas, DPRD Ambon Gelar RDP Libatkan TNI AL dan BPN

Setelah mendengar informasi tersebut dirinya masih tinggal di rumah, namun ketika pukul 12. lebih WIT dirinya mendapat kabar lagi via telepon kalau adik sepupunya (Ariyanto Tawakal) telah meninggal dunia. Setelah mendengar informasi tersebut saksi kemudian menuju rumah korban.

Darin keterangan saksi, dirinya baru mengetahui kalau adik sepupunya meninggal dan patah tangan kanan setelah mendengar wartawan mewancarai korban Nasrim Tawakal.

Saksi sempat melihat korban meninggal hanya pada bagian wajah lantaran tubuh korban sudah ditutupi kain.

“Pelipis sebelah kanan atas pecah, kemudian darah keluar dari bagian telinga dan mulut hidung serta mulut korban,” ungkap saksi.

Sementara itu, saksi Sandy Karim yang diperiksa secara terpisah menjelaskan, kalau awal kejadian dirinya sementara tidur. Sekitar pukul 06.30 WIT kemudian dirinya dibangunkan lantaran korban Nasrim Tawakal pulang bersama beberapa temannya sekitar empat orang melaporkan kalau adiknya dipukul oknum anggota Brimob.

Setelah saksi bersama ibunya dan korban Nasrim pergi ke Rumah Sakit untuk mencari keberadaan adiknya, namun selama perjalanan saksi tidak bercerita atau bertanya sesuatu tentang penyebab kejadian tersebut kepada korban Nasrim, ataupun sebaliknya korban juga tidak menceritakan sesuatu.

Sebelumnya menurut keterangan saksi, dirinya mengetahui kalau sebelum kejadian kedua korban sempat ke Masjid untuk sholat subuh, setelah itu mereka pulang dan meminta ijin memakai motor untuk pergi jalan – jalan.

Namun ketika ditanya Penasehat Hukum bagaimana saksi tahu kalau korban sempat pergi sholat dan sempat meminta ijin sementara saksi sedang tidur ? Saksi tak mampu menjawab pertanyaan tersebut, akan tetapi saksi tetap mempertahankan keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepoliaian.

Baca Juga :  RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang

Lebih anehnya lagi, sesuai fakta persitiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIT, dan pada waktu bersamaan sesuai keterangan saksi yakni 06.30 WIT korban Nasrim pulang ke rumah untuk melaporkan persitiwa tersebut.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, sepeda motor yang digunakan korban awalnya milik korban sesuai BPKP atas namanya, kemudian ayahnya membelikan sepeda motor tersebut untuk korban, dan ayahnya membelikan sepeda motor satu lagi untuk korban yang satu lagi pergunakan.

Fakta lain yang terungkap setelah digali pertanyaan oleh penasehat hukum, korban Nasrim awalnya tidak mengenal korban, namun dari keterangan saksi Sandy Karim, setelah dirinya bersama korban Nasrim sesampai di Mako Brimob Tual, korban langsung menunjuk wajah terdakwa.

Sidang awalnya direncanakan akan memeriksa lima orang saksi, tiga orang diperiksa secara langsung dan dua orang via zoom, menjadi berubah, setelah Hakim Ketua meminta agar saksi via zoom untuk dihadirkan secara langsung di persidangan.

Akhirnya sidang ditunda sampai selasa minggu depan dengan agenda masih memeriksa keterangan saksi dari pihak Kepolisian.

Dari berbagai fakta yang terungkap di persidangan, semakin mengungkap tanda tanya besar tentang kebenaran dari peristiwa tersebut, apakah persitiwa itu kecelakaan lalu lintas atau kah benar terjadi ada penganyiaan yang dilakukan oknum Brimob Mesias Siahaya?

Karena dari keterangan saksi, terdapat beberapa fakta yang ternyata berbanding terbalik dengan informasi yang beredar selama ini pasca persitiwa kelam tersebut. (Atick.T) 

Berita Terkait

Tanda Tangan BAP Diduga Dipalsukan, JPU Dilaporkan ke Polda Disinggung Dalam Duplik
Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs
Walikota : Seleksi Sekda Ambon Profesionalisme dan Transparansi
Pemerhati Soroti Kinerja Pansus LKPJ Gubernur Maluku, Tekankan Pendidikan, Kesehatan, dan Potensi Kelautan
Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan
Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara
Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:24 WIT

Tanda Tangan BAP Diduga Dipalsukan, JPU Dilaporkan ke Polda Disinggung Dalam Duplik

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIT

Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 

Senin, 27 April 2026 - 20:10 WIT

Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs

Senin, 27 April 2026 - 16:14 WIT

Walikota : Seleksi Sekda Ambon Profesionalisme dan Transparansi

Jumat, 24 April 2026 - 21:04 WIT

Pemerhati Soroti Kinerja Pansus LKPJ Gubernur Maluku, Tekankan Pendidikan, Kesehatan, dan Potensi Kelautan

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

AMBON

Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:20 WIT