Tanda Tangan BAP Diduga Dipalsukan, JPU Dilaporkan ke Polda Disinggung Dalam Duplik

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 22:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com – Sidang perkara dugaan korupsi dengan register Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb kembali menyajikan drama hukum yang memanas. Hari ini, Tim Penasihat Hukum terdakwa Petrus Fatlolon, S.H., M.H., membacakan duplik yang tidak hanya menangkis replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga menyoroti laporan polisi terhadap JPU terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Duplik yang disampaikan oleh Law Firm DR. FAHRI BACHMID, S.H., M.H. & ASSOCIATES itu secara tegas menyebut bahwa perkara yang menjerat kliennya telah kehilangan legitimasi moral.

Poin paling mencolok adalah pengacara mengaitkan pembelaannya dengan pemberitaan media sehari sebelumnya, tertanggal 27 April 2026, mengenai seorang eks polisi yang melaporkan JPU ke Polda Maluku.

“Bahwa dengan mempertimbangkan dinamika di luar persidangan, Vide: pemberitaan di media dengan judul ‘Tanda Tangan Dipalsukan di BAP, Eks Polisi Laporkan JPU’, perkara ini menjadi terang benderang telah kehilangan legitimasi moral dan sosial,” ucap tim kuasa hukum dalam dupliknya di ruang sidang PN Ambon, Selasa (28/4).

Dalam duplik, tim advokasi Petrus Fatlolon menegaskan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan di atas fondasi bukti tidak valid dan identitas imajiner tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Mereka tetap pada pendirian bahwa kliennya tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Baca Juga :  Komitmen Bantu Pemerintah, HIPMI Maluku Sentuh Warga Rentan hingga Petugas Kebersihan

“Rentetan konstruksi hukum yang dibangun Penuntut Umum, mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga replik, sangat jauh dari fakta objektif,” tegas pengacara seraya memohon majelis hakim untuk membebaskan Petrus Fatlolon (vrijspraak).

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum yang hadir terlihat tertutup. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan eks polisi yang menuding adanya pemalsuan tanda tangan di BAP tersebut.

Sidang perkara ini pun memasuki babak akhir, dimana majelis hakim dijadwalkan akan segera menjatuhkan putusan pada Kamis, 30/4/2026.

Namun, polemik laporan pidana antar penegak hukum ini menambah catatan kelam dalam kasus penegalan Hukum di Tanah Air.

 

Berita Terkait

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos
Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta
Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Urbanisasi Tinggi, Ambon Perlu Kebijakan Publik Berbasis Data dan Pengembangan Smart CityRail
Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 
Guru Ambon Didorong Kuasai AI, Wali Kota: Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 
Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIT

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos

Senin, 22 Juni 2026 - 14:19 WIT

Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59 WIT

Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:10 WIT

Urbanisasi Tinggi, Ambon Perlu Kebijakan Publik Berbasis Data dan Pengembangan Smart CityRail

Senin, 15 Juni 2026 - 15:21 WIT

Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 

Berita Terbaru